Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ketentuan NPPN dan Penggunaannya dalam Menghitung PPh Royalti Penulis

A+
A-
23
A+
A-
23

JAKARTA, DDTCNews - Tere Liye sempat mengungkapkan kekhawatirannya tentang pajak yang harus dibayar oleh penulis pada 7 tahun lalu. Dia merasa bahwa pajak royalti yang harus ditanggung oleh penulis terlalu berat.

Curahan hati Tere Liye tersebut kemudian diangkat oleh media massa, di mana dia membandingkan pajak yang harus ditanggung oleh penulis atas royalti yang diterima dengan pajak yang harus ditanggung oleh profesi lain seperti dokter, akuntan, atau pengacara. Jumlah pajak yang harus dibayar oleh penulis jauh lebih tinggi dibandingkan dengan profesi-profesi tersebut.

Pendapat Tere Liye sebenarnya tidak salah. Dokter, akuntan, pengacara, dan profesi pekerjaan bebas lainnya dengan pendapatan tahunan kurang dari Rp4,8 miliar dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam menghitung pajak penghasilan (PPh). Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015. Dengan menggunakan NPPN, dasar penghitungan PPh pada akhir tahun menjadi lebih kecil dari jumlah pendapatan bruto.

Profesi penulis sebenarnya juga termasuk dalam subjek PER-17/PJ/2015. Ini berarti bahwa penulis juga dapat menggunakan NPPN dalam menghitung pajaknya. Namun, perbedaan pendapat muncul ketika objek yang dikenakan PPh adalah royalti.

Adapun Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah pedoman yang digunakan untuk menentukan jumlah pendapatan neto yang akan digunakan dalam menghitung pajak penghasilan yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan NPPN? Dan bagaimana ketentuan penggunaan NPPN untuk royalti yang diperoleh oleh penulis?

Temukan jawabannya dalam episode ke-51 Bincang Academy bersama Rinaldi, Tax Specialist dari DDTC Fiscal Research & Advisory.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menonton video melalui tautan berikut:

https://youtu.be/Zi1A7GNpizo

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, Ada Apa dengan Pajak, PPh, NPPN, royalti, penulis

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 19 Juli 2025 | 10:00 WIB
PMK 37/2025

Marketplace Pungut Pajak, Anggota DPR Ingatkan Soal Keamanan Data

Sabtu, 19 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Merchant Besar-Kecil Kena PPh 0,5%, Data Marketplace untuk Pengawasan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Marketplace Ditunjuk Jadi Pemungut PPh? Hal Ini Perlu Diperhatikan

berita pilihan

Rabu, 23 Juli 2025 | 18:45 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Ada 2 Faktor Ini, Airlangga Optimistis Ekonomi Tumbuh Sesuai Target

Rabu, 23 Juli 2025 | 18:00 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi ‘Tax Firm of the Year’ di Asia Pacific Tax Awards

Rabu, 23 Juli 2025 | 17:45 WIB
KONSULTAN PAJAK

War Kuota USKP Dimulai Besok Jam 8.00 WIB

Rabu, 23 Juli 2025 | 17:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Prabowo Kembali Tekankan Deregulasi

Rabu, 23 Juli 2025 | 16:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Pasal 26?

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:38 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Di Hadapan Trump, Indonesia Dukung Moratorium Bea Masuk Barang Digital

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Turunkan Bea Masuk Resiprokal atas Barang Jepang dari 25% ke 15%