Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Memahami Akibat Hukum Kepailitan dan Penyelesaian Kewajiban Pajak

A+
A-
7
A+
A-
7

JAKARTA, DDTCNews - Subjek pajak yang memenuhi syarat subjektif dan objektif, berdasarkan peraturan yang berlaku, dia adalah wajib pajak yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

Namun, ada kalanya seorang wajib pajak mengalami masalah atau kesulitan keuangan yang mengakibatkan dirinya tidak lagi mampu melaksanakan kewajiban pembayaran pajak. Seringkali, ketidakmampuan wajib pajak tersebut berujung pada proses penyelesaian kepailitan.

Menyangkut tentang kemampuan wajib pajak dalam membayar pajak, tak bisa disangkal bahwa pandemi Covid-19 punya dampak signifikan terhadap kelangsungan bisnis perusahaan. Banyak perusahaan menghadapi kesulitan keuangan yang berujung pada keadaan pailit.

Dalam seminar Bedah Perlindungan Kreditor dalam Kepailitan Sektor Hulu Migas yang diselenggarakan oleh Universitas Diponegoro, tercatat terdapat 116 perkara kepailitan pada tahun 2019.

Kemudian, sejak Januari 2020 hingga Desember 2020, terdapat 115 perkara kepailitan yang tercatat. Dari informasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa mekanisme kepailitan menjadi salah satu metode yang umum digunakan dalam penyelesaian utang yang harus dilunasi.

Lantas, dalam konteks pemenuhan kewajiban pajak, bagaimanakah posisi utang pajak dalam kasus kepailitan suatu perusahaan? Seperti apa prioritas pembayaran utang pajak pada saat kepailitan menurut perundang undangan di Indonesia?

Simak penjelasan lengkapnya dalam Bincang Academy bersama Specialist of DDTC Consulting David Steven Macquairie. Sam merupakan konsultan pajak yang berpengalaman menangani berbagai kasus analisis transfer pricing.

Selengkapnya, tonton videonya melalui link berikut:

https://youtu.be/ZszrKqdHNjE

Video ini juga akan membahas secara detail mengenai pengertian kepailitan, tujuan dari kepailitan, syarat-syarat kepailitan, pihak-pihak yang terlibat dalam kepailitan, serta akibat hukum yang timbul akibat adanya kepailitan.

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, Bincang Academy, transfer pricing, kepailitan, utang pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 07 Juli 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Catat Piutang Pajak 2024 Naik 2,19 Persen

Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Early Bird Tinggal Hari Ini, Seminar Transfer Pricing Jasa Intragrup

Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Soal Transfer Pricing dan PKKU, Perlu Paham Tahapan Pendahuluan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Buktikan Transaksi Pinjaman Afiliasi Wajar? Perlu Tahapan Pendahuluan

berita pilihan

Rabu, 23 Juli 2025 | 18:45 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Ada 2 Faktor Ini, Airlangga Optimistis Ekonomi Tumbuh Sesuai Target

Rabu, 23 Juli 2025 | 18:00 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi ‘Tax Firm of the Year’ di Asia Pacific Tax Awards

Rabu, 23 Juli 2025 | 17:45 WIB
KONSULTAN PAJAK

War Kuota USKP Dimulai Besok Jam 8.00 WIB

Rabu, 23 Juli 2025 | 17:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Prabowo Kembali Tekankan Deregulasi

Rabu, 23 Juli 2025 | 16:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Pasal 26?

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:38 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Di Hadapan Trump, Indonesia Dukung Moratorium Bea Masuk Barang Digital

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Turunkan Bea Masuk Resiprokal atas Barang Jepang dari 25% ke 15%