Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Memahami Skema Pengkreditan Pajak Masukan, Selengkapnya di Buku PPN!

A+
A-
8
A+
A-
8
Memahami Skema Pengkreditan Pajak Masukan, Selengkapnya di Buku PPN!

JAKARTA, DDTCNews - Pengenaan PPN pada dasarnya dikenakan pada setiap mata rantai ekonomi, mulai dari produksi, distribusi, hingga penyerahan kepada konsumen akhir. Namun, PPN tidak untuk dibebankan kepada pengusaha kena pajak.

Demi mewujudkan netralitas PPN, kebijakan pemajakan PPN harus disertai skema pengkreditan pajak masukan. Skema pengkreditan pajak ini harus diperoleh seketika dan secara penuh oleh pengusaha kena pajak (PKP).

Mengacu pada Pasal 9 UU PPN, terdapat 3 prinsip dasar pengkreditan pajak masukan, yaitu:

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun
  1. Pajak masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan pajak keluaran untuk paling lama 3 masa pajak setelah berakhirnya masa pajak;
  2. Pajak masukan atas BKP atau JKP sebelum berproduksi dapat dikreditkan meskipun belum terjadi penyerahan yang terutang PPN oleh PKP; dan
  3. Pajak masukan dapat dikreditkan sepanjang perolehan BKP atau JKP yang digunakan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yang melakukan penyerahan yang terutang PPN.

Selain itu, terdapat persyaratan yang perlu dipenuhi untuk skema pengkreditan pajak di Indonesia. Pertama, syarat formal, yaitu pajak masukan yang dikreditkan harus menggunakan faktur pajak yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, syarat material, yaitu pajak masukan yang dikreditkan merupakan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha dan pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang PPN.

Hingga artikel ini ditulis, prinsip dasar pengkreditan pajak masukan masih mengacu pada ketentuan dalam Pasal 375 ayat (1) PMK 81/2024. Beleid tersebut menegaskan pajak masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Berkaitan dengan skema pengkreditan pajak masukan, buku ke-34 DDTC berjudul Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua dari DDTC menjelaskan secara detail kondisi-kondisi tertentu yang dialami oleh PKP yang hendak melakukan pengkreditan pajak masukan.

Tidak hanya itu, buku ini juga mengulas secara komprehensif konsep dasar PPN, penerapan PPN di Indonesia dan di beberapa negara.

Bagi profesional perpajakan, akademisi, maupun praktisi bisnis yang ingin mendalami PPN, buku DDTC ini dapat dipesan dengan sistem pre-order secara bundling dengan buku DDTC lainnya atau dengan berlangganan Perpajakan DDTC Premium 1 tahun.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Dapatkan PPN Edisi Kedua, buku DDTC lain, serta langganan Perpajakan DDTC Premium melalui tautan berikut: https://bit.ly/BukuPPNEdisiKedua. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, buku, pajak, PPN, pajak masukan, pengkreditan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini