Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Mengenal PPnBM dan Penerapannya di Indonesia

A+
A-
8
A+
A-
8

DDTCNews - Berdasarkan tingkat kepentingannya, kebutuhan manusia dapat dikategorikan menjadi kebutuhan primer, sekunder, dan tersier. Kebutuhan tersier, sebagai contoh, merujuk pada keinginan akan barang mewah yang biasanya baru diakomodasi setelah kebutuhan primer dan sekunder terpenuhi.

Barang mewah sendiri merupakan jenis barang yang permintaannya sangat dipengaruhi oleh kenaikan pendapatan konsumen. Konsumen yang mampu membeli barang mewah umumnya berasal dari kalangan masyarakat berpenghasilan tinggi, mengingat harga fantastis yang melekat pada barang-barang ini.

Di Indonesia, konsumsi barang mewah tidak hanya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), melainkan juga diwajibkan membayar Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Namun, apa sebenarnya PPnBM? Bagaimana peraturan pengenaannya di Indonesia? Dan, bagaimana penghitungan serta tarif yang berlaku?

Semua pertanyaan ini akan dijawab secara komprehensif dalam episode ke-57 Bincang Academy bersama Sumia, seorang Content Specialist dari Perpajakan DDTC. Untuk mendapatkan wawasan lebih lanjut, silahkan menyaksikan video melalui tautan berikut:

https://youtu.be/BpTH5iT7bjM?si=AsDdnqsRTdgMy0M4

Tak hanya itu, kami juga mengundang Anda untuk bergabung dalam grup WhatsApp DDTC Academy guna memperoleh informasi terkini seputar pelatihan pajak dan berpartisipasi dalam diskusi dengan anggota lainnya. Pastikan juga untuk berlangganan akun YouTube DDTC Indonesia agar dapat mengakses berbagai pengetahuan perpajakan secara gratis. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, Bincang Academy, PPnBM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:19 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Terakhir Hari Ini! Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Terakhir Hari Ini! Harga Early Bird Daftar Seminar Pemeriksaan Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:35 WIB
KURS PAJAK 14 MEI 2025 - 20 MEI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Berlanjut Menguat Atas Nyaris Semua Negara Mitra

berita pilihan

Sabtu, 14 Juni 2025 | 15:50 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Puluhan Peserta Ikuti Training TP Doc di DDTC Academy

Sabtu, 14 Juni 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Luhut: Coretax Akan Berfungsi Baik 1-2 Tahun Lagi

Sabtu, 14 Juni 2025 | 14:00 WIB
DITJEN KEKAYAAN NEGARA

Kelola Aset Rp13.000 Triliun, Sri Mulyani Pesan Ini kepada DJKN

Sabtu, 14 Juni 2025 | 13:30 WIB
UNI EROPA

Banyak Produk Alternatif, Eropa Berencana Tingkatkan Tarif CHT

Sabtu, 14 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp47,17 Miliar

Sabtu, 14 Juni 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Terus Naik, Sri Mulyani Minta Strategi Anggaran Diperbaiki

Sabtu, 14 Juni 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Masyarakat Antusias Ikut Pemutihan, Samsat Diminta Perbaiki Layanan

Sabtu, 14 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bangun Infrastruktur Nasional, Prabowo Akan Libatkan Swasta

Sabtu, 14 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk atas Hadiah Lomba yang Dibawa dari Luar Negeri