Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Mengoptimalkan Penagihan Utang Pajak dalam Kasus Kepailitan

A+
A-
1
A+
A-
1

JAKARTA, DDTCNews - Dalam proses kepailitan, penyelesaian utang pajak sering kali menjadi permasalahan yang kompleks. Hak mendahulu yang dimiliki oleh Ditjen Pajak (DJP) tidak selalu terlaksana dengan baik. Tak cuma itu, terdapat pula beberapa faktor yang memengaruhi efektivitas praktik penagihan utang pajak dalam kasus kepailitan.

Wajib pajak perlu tahu, ada beberapa hal yang memengaruhi praktik penagihan utang pajak. Pertama, adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 67/PUU-XI/2013. Kedua, terlambatnya pendaftaran tagihan pajak yang dapat memengaruhi praktik penagihan utang pajak.

Ketiga, dalam pembagian boedel pailit, kurator beserta Hakim Pengawas dapat mengutamakan proporsionalitas dalam pembagian hasil penjualan harta kekayaan wajib pajak yang dalam pailit.

Bagaimana penjelasan mengenai masalah yang timbul sehubungan dengan hak mendahulu dalam penagihan utang pajak? Apa saja yang dapat diupayakan otoritas untuk meningkatkan hak dari penagihan utang pajak terhadap wajib pajak yang mengalami kepailitan?

Simak penjelasan lengkapnya dalam Bincang Academy bersama Specialist of DDTC Consulting David Steven Macquairie. David merupakan konsultan pajak yang berpengalaman menangani berbagai kasus analisis transfer pricing.

Selengkapnya, tonton videonya melalui link berikut:

https://youtu.be/ZszrKqdHNjE

Video ini juga akan membahas secara detail mengenai upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh pihak otoritas untuk mengoptimalkan penagihan pajak pada kasus kepailitan, dan penjelasan penagihan pajak setelah proses kepailitan berakhir.

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, Ada Apa dengan Pajak, transfer pricing, pailit, utang pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Apa Hak dan Kewajiban WP dalam Pemeriksaan Pajak Pasca-PMK 15/2025?

Senin, 19 Mei 2025 | 16:11 WIB
UNIVERSITAS BRAWIJAYA

Ikuti Webinar Internasional Bahas GMT Hingga Transfer Pricing, Gratis!

Senin, 19 Mei 2025 | 09:18 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

DDTC Academy Buka Training Transfer Pricing Documentation (TP Doc)

Jum'at, 16 Mei 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Wajib Pajak Hadapi Pemeriksaan Terfokus, Pahami Hak dan Kewajibannya

berita pilihan

Sabtu, 14 Juni 2025 | 15:50 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Puluhan Peserta Ikuti Training TP Doc di DDTC Academy

Sabtu, 14 Juni 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Luhut: Coretax Akan Berfungsi Baik 1-2 Tahun Lagi

Sabtu, 14 Juni 2025 | 14:00 WIB
DITJEN KEKAYAAN NEGARA

Kelola Aset Rp13.000 Triliun, Sri Mulyani Pesan Ini kepada DJKN

Sabtu, 14 Juni 2025 | 13:30 WIB
UNI EROPA

Banyak Produk Alternatif, Eropa Berencana Tingkatkan Tarif CHT

Sabtu, 14 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp47,17 Miliar

Sabtu, 14 Juni 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Terus Naik, Sri Mulyani Minta Strategi Anggaran Diperbaiki

Sabtu, 14 Juni 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Masyarakat Antusias Ikut Pemutihan, Samsat Diminta Perbaiki Layanan

Sabtu, 14 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bangun Infrastruktur Nasional, Prabowo Akan Libatkan Swasta

Sabtu, 14 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk atas Hadiah Lomba yang Dibawa dari Luar Negeri