Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Mengoptimalkan Penagihan Utang Pajak dalam Kasus Kepailitan

A+
A-
1
A+
A-
1

JAKARTA, DDTCNews - Dalam proses kepailitan, penyelesaian utang pajak sering kali menjadi permasalahan yang kompleks. Hak mendahulu yang dimiliki oleh Ditjen Pajak (DJP) tidak selalu terlaksana dengan baik. Tak cuma itu, terdapat pula beberapa faktor yang memengaruhi efektivitas praktik penagihan utang pajak dalam kasus kepailitan.

Wajib pajak perlu tahu, ada beberapa hal yang memengaruhi praktik penagihan utang pajak. Pertama, adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 67/PUU-XI/2013. Kedua, terlambatnya pendaftaran tagihan pajak yang dapat memengaruhi praktik penagihan utang pajak.

Ketiga, dalam pembagian boedel pailit, kurator beserta Hakim Pengawas dapat mengutamakan proporsionalitas dalam pembagian hasil penjualan harta kekayaan wajib pajak yang dalam pailit.

Bagaimana penjelasan mengenai masalah yang timbul sehubungan dengan hak mendahulu dalam penagihan utang pajak? Apa saja yang dapat diupayakan otoritas untuk meningkatkan hak dari penagihan utang pajak terhadap wajib pajak yang mengalami kepailitan?

Simak penjelasan lengkapnya dalam Bincang Academy bersama Specialist of DDTC Consulting David Steven Macquairie. David merupakan konsultan pajak yang berpengalaman menangani berbagai kasus analisis transfer pricing.

Selengkapnya, tonton videonya melalui link berikut:

https://youtu.be/ZszrKqdHNjE

Video ini juga akan membahas secara detail mengenai upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh pihak otoritas untuk mengoptimalkan penagihan pajak pada kasus kepailitan, dan penjelasan penagihan pajak setelah proses kepailitan berakhir.

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, Ada Apa dengan Pajak, transfer pricing, pailit, utang pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 07 Juli 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Catat Piutang Pajak 2024 Naik 2,19 Persen

Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Early Bird Tinggal Hari Ini, Seminar Transfer Pricing Jasa Intragrup

Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Soal Transfer Pricing dan PKKU, Perlu Paham Tahapan Pendahuluan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Buktikan Transaksi Pinjaman Afiliasi Wajar? Perlu Tahapan Pendahuluan

berita pilihan

Rabu, 23 Juli 2025 | 18:45 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Ada 2 Faktor Ini, Airlangga Optimistis Ekonomi Tumbuh Sesuai Target

Rabu, 23 Juli 2025 | 18:00 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi ‘Tax Firm of the Year’ di Asia Pacific Tax Awards

Rabu, 23 Juli 2025 | 17:45 WIB
KONSULTAN PAJAK

War Kuota USKP Dimulai Besok Jam 8.00 WIB

Rabu, 23 Juli 2025 | 17:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Prabowo Kembali Tekankan Deregulasi

Rabu, 23 Juli 2025 | 16:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Pasal 26?

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:38 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Di Hadapan Trump, Indonesia Dukung Moratorium Bea Masuk Barang Digital

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Turunkan Bea Masuk Resiprokal atas Barang Jepang dari 25% ke 15%