Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

A+
A-
0
A+
A-
0
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews – Pemprov Sumatera Selatan memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) seiring dengan penerapan opsen pajak daerah.

Pj. Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi menyebut kebijakan tersebut diambil untuk memastikan penerapan opsen tidak menambah beban ekonomi wajib pajak. Pemberian keringanan akan membuat PKB dan BBNKB yang dibayar wajib pajak pada 2025 akan sama dengan tahun lalu.

"Artinya masyarakat tidak ada kenaikan, tetapi pelaksanaan pajak opsennya sesuai aturan undang-undang kita jalankan," katanya, dikutip pada Rabu (8/1/2025).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Elen menuturkan penerapan opsen pajak daerah telah diatur UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Kebijakan ini telah berlaku sejak 5 Januari 2025.

Sejalan dengan penerapan opsen, pemprov menerbitkan Keputusan Gubernur Sumsel No. 5/2025 mengenai keringanan atau insentif terhadap pajak opsen. Pemprov memberikan potongan 10% atas dasar pengenaan PKB pada kepemilikan pribadi atau badan.

Kemudian, ada potongan 40% atas pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial, keagamaan, pemerintah dan pemerintah daerah. Setelahnya, terdapat potongan 25% atas dasar pengenaan BBNKB.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Dengan besaran diskon tersebut, simulasi yang dilakukan pemprov menunjukkan tidak akan tambahan beban pajak yang ditanggung masyarakat. Di sisi lain, pemprov juga memberikan pembebasan pajak progresif berdasarkan Perda 3/2023.

Elen menyebut pemberian berbagai insentif tersebut mempertimbangkan kondisi perekonomian yang masih dihadapkan pada berbagai tantangan. Pemberian insentif juga sesuai dengan arahan Mendagri Tito Karnavian dalam SE No. 900.1.1 3.1 /6764/SJ.

Dia menambahkan pemprov juga tidak mempermasalahkan potensi penerimaan daerah yang hilang akibat pemberian keringanan PKB dan BBNKB tersebut.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

"Yang penting kegiatan usaha masyarakat tetap bisa berjalan. Multiplier effect yang kita kejar, tidak hanya sekadar pendapatan daerahnya," ujarnya seperti dilansir sumateraekspres.bacakoran.co.

Pemprov memperkirakan potensi penerimaan daerah yang hilang akibat pemberian keringanan PKB dan BBNKB akan mencapai lebih dari Rp200 miliar pada tahun ini. Guna mengamankan penerimaan, pemprov meminta OPD untuk mengoptimalkan sumber-sumber lainnya. (rig)

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi sumatera selatan, pajak, pajak daerah, pajak kendaraan, BBNKB, opsen pajak, UU HKPD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini