Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Pahami Jenis-jenis Koreksi Transfer Pricing, Simak Penjelasannya

A+
A-
0
A+
A-
0

JAKARTA, DDTCNews - Terkait dengan risiko koreksi transfer pricing, wajib pajak perlu mengetahui definisi adjustment rule. Ketentuan ini mencegah terjadinya pemajakan berganda. Secara khusus ketentuan tersebut diatur pada Pasal 9 ayat (2) OECD Model Tax Convention.

Klausul ini memberikan pedoman mengenai beberapa jenis koreksi transfer pricing. Di antaranya, adalah primary adjustment dan corresponding adjustment.

Salah satu jenis koreksi transfer pricing juga menjadi salah satu substansi dalam perubahan UU Pajak Penghasilan terbaru dalam Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jenis koreksi yang dimaksud adalah secondary adjustment.

Apa itu primary adjustment, corresponding adjustment, dan secondary adjustment? Bagaimana pengaturannya di Indonesia serta contohnya?

Temukan jawabannya dan simak penjelasannya dalam Bincang Academy episode 47 bersama Academy Brain Specialist of DDTC Irsyad Hadi Prasetyo.

Selengkapnya, tonton videonya melalui link berikut:

https://youtu.be/67fR98Gnd_c

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, Bincang Academy, transfer pricing, koreksi transfer pricing, primary adjustment, corresponding adjustment, secondary adjustment

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 10 Maret 2025 | 11:40 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Sisa 1 Hari Lagi! Pendaftaran Seminar DDTC soal Pajak Minimum Global

Selasa, 04 Maret 2025 | 19:43 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

Rabu, 26 Februari 2025 | 21:00 WIB
DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025

Bangun Ekosistem Perpajakan yang Komplet, DDTC Ambil Peran Strategis

Rabu, 26 Februari 2025 | 18:13 WIB
DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025

Hindari Risiko, Penyusunan TP Doc Perlu Dimulai Sedini Mungkin

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial