Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pembetulan Laporan Realisasi PPh Pasal 21 DTP, Bolehkah?

A+
A-
26
A+
A-
26
Pembetulan Laporan Realisasi PPh Pasal 21 DTP, Bolehkah?

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Vena, staf keuangan salah satu perusahaan di Jakarta. Pada saat pembuatan laporan realisasi insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) pada masa April 2021 lalu, terdapat kesalahan informasi yang saya cantumkan dalam laporan tersebut.

Namun, laporan realisasi tersebut sudah terlanjur saya sampaikan kepada DJP. Apakah untuk laporan realisasi insentif PPh Pasal 21 DTP tersebut masih bisa dilakukan pembetulan? Bagaimana ketentuannya?

Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Vena atas pertanyaannya. Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah telah memperpanjang insentif pajak untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19 hingga 30 Juni 2021.

Adapun perpajakan insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 9/2021).

Untuk menjawab pertanyaan Ibu Vena, perlu dipastikan terlebih dahulu laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP masa pajak April 2021 telah dilaporkan paling lambat 20 Mei 2021.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (5) PMK 9/2021 yang menyatakan pemberi kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Jika pelaporan dilakukan setelah 20 Mei 2021 maka pemberi kerja tidak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk masa pajak April 2021. Dengan demikian, pemberi kerja wajib menyetorkan PPh Pasal 21 terutang untuk masa pajak bersangkutan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku umum.

Kemudian, dengan asumsi pelaporan realisasi pemanfaatan insentif dilakukan tepat waktu maka perlu memahami ketentuan terkait dengan pembetulan laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP. Adapun ketentuan pembetulan laporan realisasi tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (7) PMK 9/2021 sebagai berikut.

“Pemberi Kerja dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).”

Selanjutnya, Pasal 4 ayat (8) PMK 9/2021 mengatur sebagai berikut.

“Pembetulan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan menggunakan format Lampiran Formulir Laporan Realisasi PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).”

Berdasarkan pada peraturan di atas, dapat diketahui pembetulan atas kesalahan dalam laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP masih bisa dilakukan. Pembetulan tersebut dapat dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan.

Dalam konteks pertanyaan Ibu Vena, pembetulan laporan realisasi masih dapat dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan, yakni akhir bulan Juni 2021. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (8) PMK 9/2021, pembetulan laporan realisasi tersebut dilakukan dengan menggunakan formulir pelaporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP yang tercantum dalam Lampiran PMK 9/2021.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga dapat berguna.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait dengan Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kolaborasi, Kadin, DDTC Fiscal Research, insentif pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 Juli 2025 | 17:00 WIB
PMK 37/2025

Jasa Kirim Dipungut Pajak oleh Marketplace, Ojek Online Dikecualikan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Joint Program DJP-DJBC Hasilkan Rp195,7 Miliar pada Semester I/2025

Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Lengkap Coretax bagi Instansi Pemerintah

Jum'at, 18 Juli 2025 | 14:30 WIB
PMK 37/2025

Merchant Jual Emas di Marketplace Tak Bakal Dipungut PPh Pasal 22

berita pilihan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:30 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sederhanakan Rumus Tarif Pajak Efektif, OECD Siapkan Safe Harbour Baru

Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 13/2025

Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025

Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Indonesia Bakal Impor Kedelai, Gandum, dan Kapas AS Demi Tekan Inflasi

Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:30 WIB
PROFIL PERPAJAKAN TRINIDAD & TOBAGO

Kenali Trinidad & Tobago, Negara yang Cuma Punya 2 Lapis Tarif PPh OP