Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Pembetulan Laporan Realisasi PPh Pasal 21 DTP, Bolehkah?

A+
A-
26
A+
A-
26
Pembetulan Laporan Realisasi PPh Pasal 21 DTP, Bolehkah?

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Vena, staf keuangan salah satu perusahaan di Jakarta. Pada saat pembuatan laporan realisasi insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) pada masa April 2021 lalu, terdapat kesalahan informasi yang saya cantumkan dalam laporan tersebut.

Namun, laporan realisasi tersebut sudah terlanjur saya sampaikan kepada DJP. Apakah untuk laporan realisasi insentif PPh Pasal 21 DTP tersebut masih bisa dilakukan pembetulan? Bagaimana ketentuannya?

Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Vena atas pertanyaannya. Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah telah memperpanjang insentif pajak untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19 hingga 30 Juni 2021.

Adapun perpajakan insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 9/2021).

Untuk menjawab pertanyaan Ibu Vena, perlu dipastikan terlebih dahulu laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP masa pajak April 2021 telah dilaporkan paling lambat 20 Mei 2021.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (5) PMK 9/2021 yang menyatakan pemberi kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Jika pelaporan dilakukan setelah 20 Mei 2021 maka pemberi kerja tidak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk masa pajak April 2021. Dengan demikian, pemberi kerja wajib menyetorkan PPh Pasal 21 terutang untuk masa pajak bersangkutan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku umum.

Kemudian, dengan asumsi pelaporan realisasi pemanfaatan insentif dilakukan tepat waktu maka perlu memahami ketentuan terkait dengan pembetulan laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP. Adapun ketentuan pembetulan laporan realisasi tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (7) PMK 9/2021 sebagai berikut.

“Pemberi Kerja dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).”

Selanjutnya, Pasal 4 ayat (8) PMK 9/2021 mengatur sebagai berikut.

“Pembetulan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan menggunakan format Lampiran Formulir Laporan Realisasi PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).”

Berdasarkan pada peraturan di atas, dapat diketahui pembetulan atas kesalahan dalam laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP masih bisa dilakukan. Pembetulan tersebut dapat dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan.

Dalam konteks pertanyaan Ibu Vena, pembetulan laporan realisasi masih dapat dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan, yakni akhir bulan Juni 2021. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (8) PMK 9/2021, pembetulan laporan realisasi tersebut dilakukan dengan menggunakan formulir pelaporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP yang tercantum dalam Lampiran PMK 9/2021.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga dapat berguna.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait dengan Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kolaborasi, Kadin, DDTC Fiscal Research, insentif pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 13 April 2025 | 14:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ada 13 Juta WP yang Sudah Lapor SPT Tahunan, Kebanyakan Via e-Filing

Minggu, 13 April 2025 | 10:00 WIB
KP2KP KUTACANE

One on One, Petugas Pajak Edukasi Bendahara Soal Coretax DJP

Minggu, 13 April 2025 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Wamenkeu Anggito Klaim Restitusi Pajak Kini Lebih Transparan dan Adil

Sabtu, 12 April 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Pajak DTP, Airlangga Klaim Penjualan Mobil Listrik dan Hybrid Naik

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial