Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pembetulan Laporan Realisasi PPh Pasal 21 DTP, Bolehkah?

A+
A-
26
A+
A-
26
Pembetulan Laporan Realisasi PPh Pasal 21 DTP, Bolehkah?

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Vena, staf keuangan salah satu perusahaan di Jakarta. Pada saat pembuatan laporan realisasi insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) pada masa April 2021 lalu, terdapat kesalahan informasi yang saya cantumkan dalam laporan tersebut.

Namun, laporan realisasi tersebut sudah terlanjur saya sampaikan kepada DJP. Apakah untuk laporan realisasi insentif PPh Pasal 21 DTP tersebut masih bisa dilakukan pembetulan? Bagaimana ketentuannya?

Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Vena atas pertanyaannya. Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah telah memperpanjang insentif pajak untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19 hingga 30 Juni 2021.

Adapun perpajakan insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 9/2021).

Untuk menjawab pertanyaan Ibu Vena, perlu dipastikan terlebih dahulu laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP masa pajak April 2021 telah dilaporkan paling lambat 20 Mei 2021.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (5) PMK 9/2021 yang menyatakan pemberi kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Jika pelaporan dilakukan setelah 20 Mei 2021 maka pemberi kerja tidak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk masa pajak April 2021. Dengan demikian, pemberi kerja wajib menyetorkan PPh Pasal 21 terutang untuk masa pajak bersangkutan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku umum.

Kemudian, dengan asumsi pelaporan realisasi pemanfaatan insentif dilakukan tepat waktu maka perlu memahami ketentuan terkait dengan pembetulan laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP. Adapun ketentuan pembetulan laporan realisasi tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (7) PMK 9/2021 sebagai berikut.

“Pemberi Kerja dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).”

Selanjutnya, Pasal 4 ayat (8) PMK 9/2021 mengatur sebagai berikut.

“Pembetulan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan menggunakan format Lampiran Formulir Laporan Realisasi PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).”

Berdasarkan pada peraturan di atas, dapat diketahui pembetulan atas kesalahan dalam laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP masih bisa dilakukan. Pembetulan tersebut dapat dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan.

Dalam konteks pertanyaan Ibu Vena, pembetulan laporan realisasi masih dapat dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan, yakni akhir bulan Juni 2021. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (8) PMK 9/2021, pembetulan laporan realisasi tersebut dilakukan dengan menggunakan formulir pelaporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP yang tercantum dalam Lampiran PMK 9/2021.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga dapat berguna.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait dengan Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kolaborasi, Kadin, DDTC Fiscal Research, insentif pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Mei 2025 | 15:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ada Celah Keamanan Siber di Coretax, DJP Klaim Sudah Ditangani

Rabu, 07 Mei 2025 | 15:04 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Komisi XI DPR Ungkap Penerimaan Pajak Januari-April Masih Kontraksi

Rabu, 07 Mei 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DPR Minta Tenggat Perbaikan Bug Coretax System Tak Mundur Lagi

Rabu, 07 Mei 2025 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sistem Lama Masih Dipakai Meski Ada Coretax, DJP Bilang Begini ke DPR

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Senin, 12 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Senin, 12 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain yang Dilakukan Ditjen Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang