Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Pemkot Bakal Tagih Piutang Pajak Daerah Rp65 Miliar Tahun Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemkot Bakal Tagih Piutang Pajak Daerah Rp65 Miliar Tahun Ini

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews – Pemkot Batam, Kepulauan Riau menegaskan bakal menagih semua piutang pajak daerah yang mencapai Rp570 miliar.

Sekretaris Bapenda Batam M Aidil Sahalo mengatakan penagihan piutang pajak daerah dilaksanakan secara bertahap. Pada tahun ini, pemkot menargetkan untuk menagih piutang pajak daerah senilai Rp65 miliar.

"Masalah terbesar kami adalah ketika subjek pajaknya tidak ada, begitu juga dengan objeknya. Ini menjadi pekerjaan rumah yang harus kami selesaikan," katanya, dikutip pada Minggu (16/2/2025).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Aidil menuturkan tingginya piutang pajak daerah bermula ketika pengelolaan PBB-P2 di KPP Pratama dilimpahkan kepada pemkot. Kala itu, piutang PBB-P2 yang diserahkan mencapai sekitar Rp100 miliar.

Menurutnya, banyak data piutang yang diterima pemkot ternyata bermasalah. Isu-isu yang timbul tersebut antara lain karena duplikasi, NOP seharusnya tidak menjadi objek pajak, dan lokasi objek pajak tidak ditemukan.

Dalam menagih piutang pajak daerah hasil limpahan KPP Pratama tersebut, Bapenda kini sedang merapikan data subjek dan objek pajak. Melalui pemeriksaan ulang data piutang pajak daerah, upaya penagihan diharapkan menjadi lebih optimal.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Di sisi lain, Aidil menyebut angka piutang pajak daerah sulit ditekan karena terus mengalami pertambahan setiap tahun. Pada 2024, Bapenda mampu menagih piutang pajak senilai Rp65 miliar, tetapi pada saat yang sama terdapat SPPT PBB-P2 yang tidak berhasil tertagih.

"Akibatnya, ada selisih antara piutang yang berhasil ditagih dengan jumlah piutang baru yang muncul," ujarnya seperti dilansir batampos.co.id.

Aidil menambahkan Bapenda dalam penagihan pajak daerah ini terus menggencarkan sosialisasi kepada wajib pajak agar lebih patuh melaksanakan kewajibannya. Dengan kepatuhan yang meningkat, piutang baru diharapkan tidak terus bertambah setiap tahun.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Kemudian, Bapenda terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk BP Batam yang memiliki kewenangan atas lahan di Batam, untuk memastikan kejelasan status objek pajak yang terdaftar.

Terakhir, Bapenda sedang mempertimbangkan skema kebijakan khusus untuk meringankan beban wajib pajak dalam melunasi piutang pajak daerah, seperti memberikan insentif bagi yang bersedia melunasi. (rig)

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota batam, pajak, pajak daerah, penagihan pajak, piutang pajak, pajak bumi dan bangunan, PBB-P2

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini