Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Pemprov Ingin Pajaki Kendaraan dengan Pelat Luar Daerah, Ini Sebabnya

A+
A-
5
A+
A-
5
Pemprov Ingin Pajaki Kendaraan dengan Pelat Luar Daerah, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan membuat regulasi untuk mendorong kendaraan dengan pelat luar daerah dapat membayar pajak di Sultra.

Kepala Bapenda Mujahidin menyebut kendaraan dengan pelat nomor luar daerah perlu dikenakan pajak di Sultra karena menggunakan jalan, mengurangi kuota bahan bakar minyak (BBM), serta menghasilkan polusi di daerah tersebut.

Untuk itu, pemilik kendaraan sewajarnya membayar pajak kendaraannya di Sultra. “Kalau mau bayar di daerah mereka juga tidak masalah, tetapi kalau beroperasinya di Sultra, bayar pajaknya harus disini,” tuturnya, dikutip pada Selasa (25/2/2025).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Mujahidin menyatakan penyusunan regulasi tersebut akan melibatkan Samsat. Namun demikian, dia menegaskan Bapenda tidak memiliki kewenangan untuk menahan kendaraan dengan pelat luar daerah untuk beroperasi di Sultra.

"Kami tidak bisa menahan kendaraan sehingga kami tidak tahu pasti jumlah kendaraan dengan pelat di luar Sultra yang beroperasi di sini,” ujarnya.

Menurut Mujahidin, langkah yang bisa dilakukan pemprov hanyalah menahan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKB) alias slip pembayaran pajak. Sebab, kewenangan terkait dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berada di kepolisian.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

“Langkah yang bisa kami lakukan adalah menahan slip pembayaran pajaknya. Sebab, kewenangan atas STNK tetap berada di tangan kepolisian," katanya.

Meski tidak dilarang beroperasi di Sultra, lanjut Mujahidin, pemilik kendaraan dengan pelat nomor luar daerah wajib melaporkan kendaraannya. Adapun pengawasan terhadap tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tersebut merupakan kewenangan pihak kepolisian.

"Mudah-mudahan setelah Rapat Koordinasi (Rakor) Samsat ini, kita bisa menemukan solusi agar kendaraan dari luar daerah yang beroperasi di Sultra juga dikenakan pajak,” ujar Mujahidin seperti dilansir sultra.tribunnews.com. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi sulawesi tenggara, pajak, pajak daerah, pajak kendaraan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini