Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Pengumuman! Semua PKP Kini Boleh Pakai Aplikasi e-Faktur, Tak Dibatasi

A+
A-
277
A+
A-
277
Pengumuman! Semua PKP Kini Boleh Pakai Aplikasi e-Faktur, Tak Dibatasi

Laman muka dokumen KEP-54/PJ/2025.

JAKARTA, DDTCNews – Seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini dapat membuat faktur pajak dengan menggunakan aplikasi e-faktur client desktop dan aplikasi e-faktur host-to-host (e-faktur dari Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan/PJAP).

Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-54/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu. Langkah ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dalam pembuatan faktur pajak.

“Menetapkan pengusaha kena pajak tertentu yang dapat membuat faktur pajak dengan menggunakan aplikasi e-faktur client desktop dan aplikasi e-faktur host-to-host,” bunyi diktum pertama KEP-54/PJ/2025, dikutip pada Kamis (13/2/2025).

Baca Juga: Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

PKP tertentu yang dimaksud adalah PKP selain yang ditetapkan dalam KEP-24/PJ/2025 s.t.d.d KEP-39/PJ/2025. Adapun KEP-24/PJ/2025 s.t.d.d KEP-39/PJ/2025 sebelumnya membatasi penggunaan aplikasi legacy terhadap PKP yang minimal membuat 10.000 faktur pajak per bulan.

Artinya, terbitnya KEP-54/PJ/2025 membuat seluruh PKP kini juga dapat menggunakan e-faktur client desktop dan aplikasi e-faktur PJAP. Di sisi lain, PKP juga tetap dapat membuat faktur pajak melalui coretax system.

Dengan demikian, ada 3 aplikasi pembuatan faktur pajak yang kini bisa digunakan. Ketiga saluran tersebut meliputi: saluran utama, yaitu coretax system; PJAP yang terintegrasi dengan coretax system; dan aplikasi e-faktur client desktop. Ketentuan tersebut berlaku sejak 12 Februari 2025.

Baca Juga: Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Kendati demikian, berdasarkan FAQ Penerapan Aplikasi e-Faktur Client Desktop, ada 2 PKP yang dikecualikan dari ketentuan KEP-54/PJ/2025 sehingga tidak dapat menggunakan aplikasi e-faktur client desktop, yaitu:

  1. PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025.
  2. PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan.

Selain itu, aplikasi e-faktur juga tidak dapat digunakan untuk penerbitan faktur keluaran dengan Kode Transaksi 07 (faktur pajak untuk penyerahan ke tempat penimbunan berikat (TPB), kawasan bebas, dan kawasan ekonomi khusus/KEK).

Aplikasi e-faktur tidak dapat digunakan untuk penerbitan faktur dengan kode 07 karena data yang divalidasi dan di-prepopulated berasal dari sistem DJBC dan Lembaga Nasional Single Window (LNSW) yang kini hanya terkoneksi dengan coretax system.

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Perlu diperhatikan, pelaporan SPT masa PPN tetap dilakukan melalui coretax system. Adapun data faktur pajak dari e-faktur client dekstop akan tersedia paling lambat H+2 penerbitan faktur untuk selanjutnya dapat diproses dalam pembuatan SPT Masa PPN di coretax system. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-faktur, faktur pajak, coretax, coretax system, e-faktur client desktop, KEP-54/PJ/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Februari 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Bikin Kode Billing PPN secara Mandiri atas Jasa dari Luar Negeri

Kamis, 20 Februari 2025 | 12:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Bingung dengan Pop-Up Notifikasi Eror Coretax? Cek Panduannya di Sini

Rabu, 19 Februari 2025 | 20:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Rilis Update Informasi Soal Faktur Pajak, Simak Lengkapnya

Rabu, 19 Februari 2025 | 17:45 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR I

Bingung Pakai Coretax? Jajal Join Telegram yang Disediakan DJP Jatim I

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya