Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Perlu Tahu, Ini Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

A+
A-
16
A+
A-
16
Perlu Tahu, Ini Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

PADA dasarnya, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dikenakan pada orang pribadi yang memperoleh atau menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi tersebut akan dipotong PPh Pasal 21 oleh pihak pemotong pajak.

Namun demikian, tidak semua orang pribadi yang menerima penghasilan akan dikenai pemotongan PPh Pasal 21. Lantas, siapa saja penerima penghasilan yang akan dipotong PPh Pasal 21?

Merujuk pada Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (PMK 168/2023), terdapat 8 penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21. Penerima penghasilan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Pertama, pegawai tetap. Pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan secara teratur. Penerima penghasilan tersebut termasuk anggota dewan pengawas dan dewan komisaris serta pegawai kontrak untuk jangka waktu tertentu, sepanjang pegawai tersebut bekerja penuh dan menerima penghasilan secara teratur.

Kedua, pensiunan. Adapun pensiunan adalah orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan secara berkala berupa uang pensiun, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua, untuk pekerjaan yang dilakukan pada masa lalu.

Ketiga, peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai. Peserta program pensiun dapat melakukan penarikan dana pensiun meskipun berstatus sebagai pegawai. Oleh karena itu, penerima penghasilan dana pensiun tersebut akan dipotong PPh Pasal 21.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Keempat, pegawai tidak tetap. Pegawai tidak tetap ini merupakan pegawai (termasuk tenaga kerja lepas) yang penghasilannya diterima berdasarkan jumlah hari kerja, jumlah unit hasil pekerjaan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.

Kelima, anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas. Anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas merupakan penerima penghasilan yang dipotong pajak meskipun penghasilannya diperoleh secara tidak teratur.

Keenam, bukan pegawai. Kriteria bukan pegawai ini cukup luas, Setidaknya terdapat 12 kelompok profesi yang dapat dikategorikan sebagai bukan pegawai, antara lain:

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link
  1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris;
  2. seniman, seperti pemain musik, pembawa acara, bintang film, kru film, model, pembuat konten daring, dan seniman lainnya;
  3. olahragawan;
  4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  5. pengarang, peneliti, dan penerjemah.
  6. pemberi jasa dalam segala bidang;
  7. agen iklan;
  8. pengawas atau pengelola proyek;
  9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
  10. petugas penjaja barang dagangan;
  11. agen asuransi; dan
  12. distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.

Ketujuh, peserta kegiatan. Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, selain yang diterima pegawai tetap dari pemberi kerja.

Peserta kegiatan ini meliputi:

  1. peserta perlombaan dalam segala bidang seperti lomba keagamaan, olahraga, kesenian dan lain sebagainya;
  2. peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, kunjungan kerja, seminar, lokakarya, pertunjukan, atau kegiatan tertentu lainnya;
  3. peserta suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu; serta
  4. peserta pendidikan, pelatihan, dan magang.

Kedelapan, mantan pegawai. Adalah orang pribadi yang sebelumnya merupakan pegawai di tempat pemberi kerja, tetapi sudah tidak lagi bekerja di tempat tersebut. Penghasilan yang diterima oleh mantan pegawai ini dapat berupa jasa produksi, tantiem, bonus, gratifikasi seperti yang diatur dalam UU PPh, serta imbalan lain yang bersifat tidak teratur.

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Pihak yang Tidak Kena Pemotongan PPh Pasal 21

DI sisi lain, terdapat pihak tertentu yang atas penghasilan tidak dipotong PPh Pasal 21. Adapun daftar pihak yang dimaksud tertuang dalam Pasal 4 PMK 168/2023, yaitu pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat serta pejabat perwakilan organisasi internasional.

Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat adalah petugas negara yang dikirim ke negara lain untuk menyelenggarakan hubungan resmi antar negara. Sebagai pihak penerima penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21, pejabat tersebut harus memenuhi syarat sebagai penerima penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21.

Pertama, bukan merupakan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut. Kedua, negara asing yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.

Baca Juga: Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Sementara itu, pejabat perwakilan organisasi internasional adalah pejabat yang ditunjuk oleh induk organisasi internasional yang bersangkutan untuk menjalankan tugas pada kantor perwakilan organisasi internasional di Indonesia.

Sama halnya dengan pejabat perwakilan diplomatik, pejabat perwakilan organisasi internasional juga memiliki persyaratan khusus sebagai kategori penerima penghasilan yang tidak dipotong pajak. Pertama, bukan merupakan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Kedua, diatur khusus berdasarkan perjanjian internasional sebagaimana dalam peraturan menteri yang mengatur mengenai pelaksanaan perlakuan pajak penghasilan yang didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian internasional.

Baca Juga: Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Berdasarkan pada uraian di atas, diketahui bahwa terdapat penerima penghasilan yang dapat dipotong PPh Pasal 21. Namun, ada juga penerima penghasilan yang tidak perlu dipotong PPh Pasal 21.

Setelah mengetahui siapa saja penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21, artikel kelas pajak seri selanjutnya akan mengulas mengenai penghasilan yang dipotong dan tidak dipotong PPh Pasal 21. (Jauzaa)

Baca Juga: Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kelas pajak, kelas, pajak, kelas PPh Pasal 21, PPh Pasal 21, pemotong pajak, pemotongan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini