Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Perlukah Indonesia Mendirikan Tax Haven?

A+
A-
0
A+
A-
0
Perlukah Indonesia Mendirikan Tax Haven?

KASUS penghindaran dan pengelakan pajak yang dilakukan perusahaan-perusahaan multinasional ternama melalui berbagai skema yang melibatkan beberapa negara akhir-akhir ini cukup marak terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pemajakan global saat ini cukup rentan terhadap praktik penghindaran dan pengelakan pajak.

Penerapan tarif pajak yang berbeda-beda di setiap negara telah mendorong wajib pajak memiliki kecenderungan untuk memarkirkan dananya di negara dengan tarif pajak yang lebih rendah untuk menghindari pajak. Negara-negara tax haven-lah yang selama ini menjadi tujuan pelarian dana tersebut.

Puncaknya terjadi saat skandal panama papers muncul ke publik dunia beberapa bulan silam. Kasus ini mengungkap kebocoran data milik fima Mossack Fonseca yang bermarkas di Panama. Dari 11,5 juta dokumen yang bocor tersebut, terungkap bahwa sejumlah perusahaan offshore yang berada di negara-negara tax haven telah membantu ribuan pengusaha, politisi, selebriti dan bintang olahraga dunia untuk menghindari pajak.

Sebenarnya tidak ada definisi pasti mengenai tax haven, namun secara umum tax haven bisa diartikan sebagai suatu negara atau yurisdiksi yang menawarkan tarif pajak rendah atau bahkan tidak mengenakan pajak pada perusahaan asing dengan tujuan menarik masuknya investasi asing ke negara tersebut. Selain itu, negara tax haven juga menawarkan fitur kerahasiaan informasi bagi klien yang menyimpan dananya di negara tersebut. (Baca: Kriteria Negara Tax Haven)

Sistem tersebut awalnya dimiliki oleh negara-negara seperti Swiss, Cayman Island, Panama, Mauritius, dan British Virgin Island, namun saat ini industri kerahasiaan tampaknya telah berkembang di berbagai negara lainnya. (Baca: Inilah Daftar Negara Tax Haven)

Yurisdiksi ini secara khusus membuat peraturan untuk memudahkan transaksi yang dilakukan oleh non-residen dengan maksud menghindari pajak atau regulasi dengan cara memberikan jaminan kerahasiaan guna mengamankan pihak penerima dari transaksi tersebut (Palan, Murphy, dan Chavagneux, 2010).

Salah satu modus yang sering digunakan perusahaan multinasional untuk menyembunyikan asetnya adalah dengan mendirikan perusahaan cangkang atau special purpose vehicle (SPV) di negara-negara tax haven tersebut. Untuk itu tidak mengherankan jika foreign direct investment (FDI) saat ini banyak yang bersumber dari negara-negara tax haven.

Wacana Pendirian Onshore Financial Center

UNTUK mencegah pelarian dana ke negara-negara tax haven tersebut, Pemerintah Indonesia mulai mewacanakan pembentukan area onshore financial center yang pro terhadap sektor bisnis dengan memberlakukan tarif pajak yang sangat rendah.

Wacana kebijakan ini muncul karena adanya penilaian bahwa selama ini banyak pengusaha Indonesia yang telah menjalankan aktivitas usahanya di luar negeri seperti Amerika Serikat (AS), Asia dan Eropa, namun basis usahanya cenderung ditempatkan di negara-negara tax haven.

Secara umum, konsep onshore financial center ini berkiblat pada negara-negara lain yang telah melakukan hal serupa, misalnya Malaysia dengan Labuan, Spanyol dengan Basque, dan Amerika Serikat dengan Delaware. Tujuannya untuk mencegah penghindaran pajak melalui pemarkiran dana di negara tax haven.

Menurut penelitian yang baru-baru ini dirilis dalam DDTC Working Paper berjudul “Optimal Corporate Income Tax for Large Developing Countries in an Integrated Economy”, rencana ini memang cukup rasional untuk menjaga agar tidak terjadi capital outflow yang berlebihan dan menghadang kompetisi pajak atau diambilnya basis pajak oleh negara-negara tax haven. Namun langkah ini tidak akan memberikan banyak keuntungan dalam hal menarik investasi. Mengapa? Simak penjelasan selanjutnya.

Dampak Keterbukaan Informasi

PENDIRIAN onshore financial center sudah tidak dapat lagi merahasiakan data mengenai dana yang masuk ke sana, seiring dengan persetujuan Indonesia untuk menerapkan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Project Action 5 yang digagas negara-negara G-20 dan OECD. Aksi ini berfokus menangkal harmful tax practice dengan mengedepankan aspek transparansi.

Selain itu, Indonesia juga telah sepakat menerapkan kebijakan automatic exchange of Information (AEoI) di akhir tahun 2017 mendatang. Nantinya setiap yurisdiksi wajib untuk lebih transparan dan berada dalam monitoring forum global.

Mengingat komitmen Indonesia yang akan menerapkan AEoI di akhir 2017, tentu jaminan kerahasiaan data yang memadai tidak bisa diberikan pada investor. Akibatnya, minat investor untuk berinvestasi pada onshore financial center dapat saja menjadi berkurang.

Penting juga untuk dicatat, Indonesia telah menjadi bagian dari komitmen global untuk melawan harmful tax competition, bukan justru terlibat di dalamnya. Dengan memegang prinsip tersebut sebagai koridor, onshore financial center yang sejatinya diharapkan mampu menghasilkan penerimaan yang besar, kemungkinan dana yang berhasil ditarik tidak sedemikian besar karena competitive advantage-nya sudah tergerus.

Dengan kata lain, diferensiasi tarif PPh badan dengan mendirikan kawasan yang menyerupai tax haven memang rasional, namun penuh dengan risiko dan tidak lagi memiliki competitive advantage untuk menarik dana secara signifikan. Untuk itu, rencana pembentukan onshore financial center di Indonesia kiranya perlu dipertimbangkan kembali secara saksama.*

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : analisis, tax haven, beps

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 04 September 2024 | 15:03 WIB
ANALISIS PAJAK

Racikan Pajak untuk Antisipasi Kemarau Fiskal Pasca Bonus Demografi

Rabu, 04 September 2024 | 10:16 WIB
ANALISIS PAJAK

Menjaga Independesi Wajib Pajak dalam Penyusunan Strategi Bisnis

Selasa, 03 September 2024 | 15:20 WIB
ANALISIS PAJAK

Perlunya Penyesuaian Regulasi Analisis Fungsi DEMPE Harta Tak Berwujud

Selasa, 03 September 2024 | 09:45 WIB
ANALISIS PAJAK

Menimbang Carry Forward dan Carry Back dalam Pembatasan Biaya Bunga

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN MALANG

Banyak Warga Bukber selama Ramadan, Pajak Restoran Ditarget Melonjak