Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Jasa Paranormal Bebas PPN

A+
A-
21
A+
A-
21
Jasa Paranormal Bebas PPN

PARANORMAL, berdasarkan pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, memiliki arti sebagai orang yang mempunyai kemampuan dalam memahami, mengetahui, dan mempercayai hal-hal yang tidak dapat dijelaskan secara ilmiah.

Secara resmi, praktik paranormal diizinkan berdiri di Indonesia selama layanannya untuk kesehatan. Praktik paranormal dikatakan sebagai pelayanan kesehatan tradisional karena masuk cakupan Pasal 3 Kepmenkes No.1076/MENKES/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional.

Sesuai dengan pasal tersebut, pengobat tradisional diklasifikasikan dalam jenis keterampilan, ramuan, pendekatan agama, dan supranatural. Adapun pengobat tradisional supranatural terdiri atas pengobat tradisional tenaga dalam (prana), paranormal, reiky master, qigong, dukun kebatinan, dan pengobat tradisional lainnya yang metodenya sejenis.

Mengacu pada Pasal 1 Angka 16 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun-temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

Dengan demikian maka paranormal dapat digolongkan ke dalam klasifikasi jasa pelayanan kesehatan tradisional berupa pengobatan supranatural ataupun tenaga pengobatan alternatif yang diberikan oleh selain tenaga kesehatan.

Dahulu, sempat ada wacana pemerintah pusat untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari sejumlah sektor, termasuk pengobatan tradisional dan paranormal. Tentu saja wacana ini secara lantang mendapat penolakan keras dari para pelakunya. Namun demikian, apakah benar kenyataannya jasa paranormal dikenakan PPN?

Apabila kita cermati, PPN merupakan pajak yang memiliki basis sangat luas (Min, 2015). Hal ini dikarenakan PPN dirancang untuk pengenaan atas setiap jenis transaksi ekonomi (Darussalam, Septriadi, dan Dhora, 2018).

Konsep dari transaksi yang dikenai PPN adalah penyerahan barang yang dapat berupa barang berwujud dan barang tidak berwujud serta barang bergerak dan barang tidak bergerak, juga termasuk di dalamnya atas penyerahan jasa.

PPN juga dikenakan atas kegiatan ekspor dan impor serta transaksi yang dianggap sebagai kegiatan penyerahan (deemed supply) (Pato dan Marques, 2014).

Dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN) sebelum terbitnya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), jasa paranormal termasuk yang dilakukan ke dalam jasa pelayanan kesehatan medis pada Pasal 4A ayat (3).

Sesuai dengan ketentuan tersebut, jasa paranormal masuk dalam kategori jasa yang tidak dikenakan PPN dan dapat dikategorikan masuk sebagai negative list PPN. Namun, setelah UU HPP berlaku, jasa pelayanan kesehatan medis dihapus dari Pasal 4A ayat (3) UU PPN. Artinya, jasa paranormal tidak lagi masuk pengecualian.

Dengan berlakunya UU HPP, jasa paranormal sekarang masuk ke dalam Pasal 16B UU PPN. Singkatnya, jasa paranormal masuk dalam kelompok jasa kena pajak yang memperoleh fasilitas. Hal ini bertujuan untuk mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional.

Adapun ketentuan terkait pemberian fasilitas PPN tersebut tercantum pada peraturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.

Peraturan yang diterbitkan pada 12 Desember 2022 ini memuat ketentuan bahwa jasa paranormal dikenai PPN, tetapi mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Fasilitas pembebasan PPN ini diberikan atas penyerahan beberapa jasa yang sebelumnya masuk ke dalam negative list PPN.

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 24 PP No. 49 Tahun 2022 maka skema pengajuan atas fasilitas pembebasan PPN ini diberikan tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas PPN. Lebih lanjut, insentif pembebasan PPN ini dapat dinikmati oleh pengguna jasa yang dibebaskan PPN (Darussalam et al., 2024)

Dengan demikian, diterbitkannya ketentuan tersebut tentu dapat meredakan keresahan para praktisi paranormal serta masyarakat yang menggunakan jasa konsultasinya.

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis internal bertajuk Gagasan Pajak dalam Satu Pena DDTC. Lomba ini merupakan bagian dari acara peringatan HUT ke-17 DDTC. (kaw)

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : analisis, analisis pajak, pajak, #HUT17DDTC, paranormal, PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini