Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Sah, Sidang Paripurna DPR Ketok APBN 2020

A+
A-
0
A+
A-
0
Sah, Sidang Paripurna DPR Ketok APBN 2020

Sidang paripurna DPR yang mengesahkan APBN 2020. (Foto: DDTCNews/Das)

JAKARTA, DDTCNews - Sidang paripurna DPR-RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyetujui RUU APBN 2020 menjadi undang-undang. Sejumlah rencana disusun pemerintah agar target dapat dicapai dengan optimal tahun depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pendapatan negara direncanakan Rp2.233,2 triliun. Angka tersebut terdiri atas penerimaan perpajakan Rp1.865,7 triliun, setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp367 triliun dan penerimaan hibah sebesar Rp500 miliar.

"Untuk mencapai target tersebut pemerintah akan terus melakukan berbagai upaya menggali potensi penerimaan negara," katanya di ruang rapat paripurna DPR, Selasa (24/9/2019).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut mengungkapkan rencana pemerintah menggali potensi penerimaan dibagi ke dalam tiga kebijakan. Pertama, memperluas basis pajak. Kedua, mencegah kebocoran pemungutan dan ketiga, mempermudah pelayanan kepada wajib pajak. Ketiga aspek tersebut dilakukan dengan harapan kepatuhan sukarela wajib pajak dapat meningkat.

Adapun pada sektor PNBP, pemerintah akan melakukan reformasi fiskal pascaberlakunya UU No.9/2018 tentang PNBP. Sri Mulyani menyebutkan pembenahan akan dilakukan dengan penyempurnaan regulasi, pengaturan tarif yang adil dan fleksibel, penguatan pengawasan dan pemeriksaan. Kemudian melakukan peningkatan pelayanan dan kualitas layanan publik.

Sementara itu, untuk belanja negara dalam APBN 2020 ditetapkan senilai Rp2.540,4 triliun. Alokasi belanja tersebut dialokasikan untuk belanja pemerintah pusat Rp1.683,5 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa Rp856,9 triliun. Dengan demikian, defisit anggaran ditargetkan Rp307,2 triliun atau 1,76% dari PDB.

"Pengendalian defisit anggaran untuk menjaga kesinambungan fiskal serta memberikan ruang gerak yang lebh besar dalam menghadapi risiko global serta melaksanakan program pembangunan," imbuhnya.

Adapun untuk asumsi makro yang ditetapkan adalah pertumbuhan ekonomi 5,3%, Inflasi 3,1%, dan nilai tukar rupiah Rp14.400 per dolar AS. Selanjutnya, tingkat bunga SPN 3 bulan 5,4%, harga minyak mentah Indonesia (ICP) US$63 per barel, Lifting minyak bumi rata-rata sejumlah 755 ribu per barel per hari dan lifting gas bumi rata-rata 1,19 juta barel setara minyak per hari. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : APBN 2020, asumsi makro, tax ratio, sri mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB
PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Jum'at, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan