Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Soal Kelanjutan Pajak Minimum Global, Airlangga: Lihat Situasi Global

A+
A-
0
A+
A-
0
Soal Kelanjutan Pajak Minimum Global, Airlangga: Lihat Situasi Global

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz

JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kelanjutan penerapan pajak minimum global akan bergantung dengan kondisi global. Pajak minimum global saat ini sudah diatur dalam PMK 136/2024.

Airlangga mengatakan pemerintah sedang membahas kelanjutan penerapan pajak minimum global. Menurutnya, pemerintah akan terus mengamati situasi global untuk menentukan kelanjutan penerapan kebijakan tersebut.

"Kita sedang bahas mekanisme, dan kita lihat situasi global," katanya, Rabu (19/2/2025).

Baca Juga: Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Airlangga sempat memberikan sinyal bahwa Indonesia mundur dari penerapan pajak minimum global saat bertemu pelaku bisnis dalam Indonesia Economic Summit (IES) 2025.

Menurutnya, pemerintah akan berhati-hati menerapkan kebijakan pajak di tengah berbagai tantangan global, termasuk ketegangan geopolitik Amerika Serikat (AS) dan Eropa.

Dia menyebut Indonesia juga akan memitigasi kebijakan Presiden AS Donald Trump yang menolak untuk menerapkan pajak minimum global.

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Meski begitu, Airlangga mengaku belum membahas kelanjutan penerapan pajak minimum global di Indonesia ini saat bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, kemarin.

Indonesia juga telah menerbitkan PMK 136/2024 yang menjadi payung hukum pemberlakuan pajak minimum global mulai mulai tahun pajak 2025.

PMK 136/2024 mengatur penerapan pajak minimum global dengan tarif efektif 15% berdasarkan income inclusion rule (IIR), domestic minimum top-up tax (DMTT), dan undertaxed payment rule (UTPR). IIR dan DMTT berlaku mulai 2025, sedangkan UTPR baru berlaku pada 2026.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Wajib pajak badan tercakup akan dikenai top-up tax dalam hal tarif pajak efektif yang dibayar kurang dari 15%. Top-up tax harus dibayar paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. Untuk tahun pajak 2025, top-up tax harus dibayar paling lambat pada 31 Desember 2026. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menko perekonomian airlangga, pajak minimum global, pmk 136/2024, kondisi global, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:31 WIB
KEP-67/PJ/2025

Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%