Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

A+
A-
0
A+
A-
0
WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Ilustrasi.

YOGYAKARTA, DDTCNews – Pemkot Yogyakarta memberlakukan penempelan stiker penagihan pajak terhadap wajib pajak yang belum melunasi tunggakan pajaknya. Penempelan stiker ini telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Yogyakarta 51/2024.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Raden Roro Andarini mengatakan peraturan penempelan stiker tersebut bukan merupakan hukuman. Menurutnya, penempelan stiker tersebut menjadi bentuk peringatan bagi wajib pajak.

“Ini lebih sebagai cara kami untuk saling mengingatkan, karena pajak ini kan memang kewajiban. Penempelan stiker juga ada tahapannya, tidak serta merta dipasang,” katanya, dikutip pada Kamis (23/1/2025).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Andarini pun mengajak seluruh stakeholder dan wajib pajak untuk saling berkolaborasi mewujudkan sistem pajak yang lebih baik dan adil. Pada gilirannya, sistem pajak yang baik akan berdampak positif bagi pembangunan Yogyakarta.

“Kami harap wajib pajak daerah memahami penerapan penempelan stiker penagihan pajak sehingga kesadaran wajib pajak untuk taat membayar pajak juga terus meningkat,” tuturnya dalam Sosialisasi Penetapan dan Penempelan Stiker Penagihan Pajak Daerah.

Sementara itu, Penelaah Teknis Kebijakan Sub Bidang Penagihan dan Keberatan Pendapatan Daerah BPKAD Kota Yogyakarta Elsi Narulita Ikawati menjelaskan penempelan stiker atau plang penagihan pajak akan dilakukan 7 hari setelah surat pemberitahuan diberikan, tetapi wajib pajak belum melakukan pelunasan.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

“Setelah itu ada tenggat waktu 21 hari untuk melunasi agar stiker dilepas. Namun, kalau masih belum juga terjadi pelunasan, akan dilanjutkan dengan tindakan penagihan lainnya,” ujarnya seperti dilansir https://warta.jogjakota.go.id/.

Elsi menyebut kriteria wajib pajak daerah yang dapat ditempeli stiker atau plang ialah orang pribadi atau badan yang sudah dilayangkan surat imbauan kepada penanggung pajak dan total tunggakan pajaknya di atas Rp50 juta.

“Tunggakan di atas Rp50 juta itu akumulasi dari utang pajak atas dasar penagihan pajak yang tercantum dalam SPPT, SKPD, SKPD Angsuran, SKPDKB, SKPDKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pemberatan, Putusan Banding dan STPD,” katanya. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota yogyakarta, stiker, utang pajak, tunggakan pajak, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini