Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

A+
A-
2
A+
A-
2
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

BERLAKUNYA UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah membawa beragam perubahan dalam ketentuan perpajakan di Indonesia, termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).

Perubahan materi PPN dalam UU HPP, tidak hanya seputar besaran tarif PPN. Lebih luas dari itu, pemerintah juga mengatur ulang barang dan jasa yang tidak dikenai PPN serta fasilitas PPN dibebaskan dan tidak dipungut.

Lantas, apa itu barang dan jasa yang tidak dikenai PPN? Apa pula perbedaan fasilitas PPN dibebaskan dan fasilitas PPN tidak dipungut?

Baca Juga: Hindari Bea Masuk Trump, Apple Komitmen Investasi US$500 Miliar di AS

Barang dan Jasa Tidak Kena PPN (Non-objek PPN)

PPN dapat didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan atas konsumsi dan merupakan pajak tidak langsung yang ditanggung oleh individu serta terkait dengan transaksi barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) tertentu.

Pada dasarnya, pengenaan PPN mencakup semua jenis barang sebagai basis PPN. Namun, terdapat jenis barang tertentu yang dikecualikan dari PPN atas alasan tertentu. Untuk itu, dalam menentukan apakah suatu barang merupakan BKP atau tidak, UU PPN menganut negative list.

Artinya, semua barang adalah BKP, kecuali barang tertentu yang diatur UU PPN sebagai barang yang tidak dikenai PPN (Barang Tidak Kena Pajak/BTKP). Dengan kata lain, dalam mendesain kebijakan mengenai BKP, UU PPN merumuskannya dengan cara merinci daftar BTKP.

Baca Juga: Pemeriksaan Pajak Dilakukan Tanpa SPHP atau PAHP, SKP Bisa Batal

Barang yang tidak masuk dalam daftar BTKP tersebut merupakan BKP yang atas penyerahannya akan dikenai PPN. Adapun jenis-jenis barang yang merupakan BTKP dirumuskan dalam Pasal 4A ayat (2) UU PPN. Simak “Apa Itu BKP dan BTKP?

Sama seperti BKP, PPN pada dasarnya tidak menghendaki perbedaan perlakuan atau diskriminasi antara satu jenis jasa dengan jenis jasa lainnya, yaitu seluruh jasa ialah JKP. Namun, untuk penentuan jenis jasa yang dikenai PPN, UU PPN juga menganut negative list.

Karena itu, dalam UU PPN diatur pengecualian dari jenis-jenis jasa yang dikenai PPN atau disebut dengan Jasa Tidak Kena Pajak (JTKP). Jasa yang tidak termasuk dalam daftar JTKP tersebut dianggap sebagai JKP (Darussalam, Septriadi, Dhora; 2018). Simak “Apa Itu JKP dan JTKP?

Baca Juga: Beri Imbauan, KPP Sebar Pesan ke 6.000 Wajib Pajak Via Whatsapp Blast

Dengan demikian, barang dan jasa yang tidak dikenai PPN merupakan barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Hal ini berarti barang-barang tersebut memang ditetapkan untuk tidak dikenakan dan tidak terutang PPN.

Biasanya, barang dan jasa tersebut dinamakan dengan BTKP (non-BKP) atau JTKP (non-JKP). Berdasarkan Pasal 4A UU PPN saat ini, ada 2 kelompok non-BKP dan 6 kelompok non-JKP. Jumlah tersebut lebih sedikit ketimbang ketentuan sebelum UU HPP yang menetapkan 4 kelompok non-BKP dan 17 kelompok non-JKP.

Kendati banyak daftar barang dan jasa yang dieleminasi dari daftar non-BKP dan non-JKP, bukan berarti barang dana jasa itu terkena PPN. Sebab, pemerintah melalui UU HPP memberikan fasilitas PPN dibebaskan dan tidak dipungut atas beragam barang dan jasa, termasuk yang sebelumnya merupakan non-BKP dan non-JKP.

Fasilitas PPN Tidak Dipungut dan Dibebaskan

DASAR hukum pemberian fasilitas PPN tidak dipungut dan dibebaskan diatur dalam Pasal 16B UU PPN. Berdasarkan pasal tersebut, fasilitas PPN tidak dipungut dan PPN dibebaskan bisa diberikan untuk sementara waktu maupun untuk seterusnya.

Baca Juga: Demi Penyidikan Pajak, Tersangka dan Saksi Bisa Dicegah ke Luar Negeri

Namun, pemberian fasilitas PPN tersebut, baik PPN dibebaskan maupun PPN tidak dipungut, terbatas pada hal-hal berikut:

  1. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam daerah pabean;
  2. penyerahan BKP tertentu atau penyerahan JKP tertentu;
  3. impor BKP tertentu;
  4. pemanfaatan BKP tidak berwujud tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean; dan
  5. pemanfaatan JKP tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Terdapat beragam barang dan jasa yang diberikan fasilitas tersebut. Adapun barang dan jasa yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan di antaranya barang kebutuhan pokok, jasa pelayanan kesehatan, jasa keuangan dan jasa pendidikan.

Lantas, apa perbedaan antara PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut? UU PPN hanya memberi satu petunjuk untuk membedakan antara fasilitas PPN tidak dipungut dari fasilitas PPN dibebaskan.

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Usulkan Perpanjangan Relaksasi Penyetoran Pajak

Petunjuk tersebut adalah perbedaan perlakuan pengkreditan pajak masukan yang dinyatakan dalam Pasal 16B ayat (2) dan (3) UU PPN.

Sementara itu, PPN tidak dipungut diartikan bahwa pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas tetap dapat dikreditkan. Dengan demikian, PPN tetap terutang, tetapi tidak dipungut.

Berbeda dengan PPN tidak dipungut, adanya PPN dibebaskan mengakibatkan tidak adanya pajak keluaran (PK). Dengan demikian, pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan BKP/JKP yang memperoleh pembebasan itu tidak dapat dikreditkan. Simak “Perbedaan PPN Dibebaskan dan PPN Tidak Dipungut” (rig)

Baca Juga: Aturan Impor Barang Bawaan Penumpang Bakal Direvisi, Ini Bocorannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, tidak kena PPN, PPN tidak Dipungut, PPN dibebaskan, PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

berita pilihan

Minggu, 02 Maret 2025 | 16:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Hindari Bea Masuk Trump, Apple Komitmen Investasi US$500 Miliar di AS

Minggu, 02 Maret 2025 | 15:30 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Pajak Dilakukan Tanpa SPHP atau PAHP, SKP Bisa Batal

Minggu, 02 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Bawaan Penumpang Bakal Direvisi, Ini Bocorannya

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Sanksi Pasal 44B Diperinci, Bisa Secara Alternatif dan Kumulatif

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:00 WIB
KOTA SAMARINDA

Ayo Manfaatkan! Pemutihan PBB Berlaku hingga 30 Juni 2025

Minggu, 02 Maret 2025 | 11:30 WIB
THAILAND

World Bank Sarankan Thailand Optimalkan Pajak untuk Danai Bansos

Minggu, 02 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPN Besaran Tertentu atas Penyerahan Aset Kripto