Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Demi Penyidikan Pajak, Tersangka dan Saksi Bisa Dicegah ke Luar Negeri

A+
A-
1
A+
A-
1
Demi Penyidikan Pajak, Tersangka dan Saksi Bisa Dicegah ke Luar Negeri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri keuangan dapat menerbitkan keputusan pencegahan dalam rangka mendukung pelaksanaan penyidikan tindak pidana pajak.

Pencegahan adalah larangan bersifat sementara terhadap orang untuk keluar dari wilayah NKRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan terhadap: tersangka; dan/atau saksi," bunyi Pasal 14 ayat (2) PMK 17/2025, dikutip pada Minggu (2/3/2025).

Baca Juga: Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Keputusan pencegahan diterbitkan oleh menteri keuangan secara selektif dan terukur berdasarkan penelitian. Keputusan bakal diterbitkan apabila tersangka atau saksi ditengarai akan meninggalkan wilayah NKRI atau diragukan itikad baiknya dalam proses penyidikan.

Keputusan pencegahan yang diterbitkan oleh menteri keuangan disampaikan kepada menteri imigrasi dan pemasyarakatan paling lambat 3 hari sejak tanggal penerbitan keputusan.

Keputusan pencegahan tersebut juga disampaikan kepada pihak, keluarga pihak, atau perwakilan negara yang dilakukan pencegahan dalam waktu maksimal 7 hari sejak tanggal penerbitan pencegahan.

Baca Juga: Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Pencegahan berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang sebanyak 1 kali sebelum jangka waktu pencegahan berakhir. Adapun keputusan perpanjangan pencegahan tersebut diterbitkan untuk kepentingan penyidikan.

Pencegahan berakhir jika: jangka waktu pencegahan yang ditetapkan telah habis; dicabut berdasarkan keputusan tertulis oleh menteri atau pejabat yang berwenang; dicabut oleh pejabat yang menetapkan pencegahan berdasarkan putusan pengadilan TUN.

Tak hanya itu, pencegahan berakhir juga dapat berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bebas atas perkara yang menjadi alasan pencegahan. (rig)

Baca Juga: Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 17/2025, pajak, penyidikan, tindak pidana pajak, pencegahan ke luar negeri, penyidikan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Sanksi Pasal 44B Diperinci, Bisa Secara Alternatif dan Kumulatif

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:00 WIB
KOTA SAMARINDA

Ayo Manfaatkan! Pemutihan PBB Berlaku hingga 30 Juni 2025

Minggu, 02 Maret 2025 | 11:30 WIB
THAILAND

World Bank Sarankan Thailand Optimalkan Pajak untuk Danai Bansos

Minggu, 02 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPN Besaran Tertentu atas Penyerahan Aset Kripto

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan

Senin, 03 Maret 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Menkeu AS Yakin Kebijakan Bea Masuk terhadap China Tak Naikkan Inflasi

Senin, 03 Maret 2025 | 12:00 WIB
PMK 17/2025

Lebih dari 1 Tersangka Pajak, Sanksi Pasal 44B Dihitung Proporsional

Senin, 03 Maret 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Melekat dalam Penjualan BBM

Senin, 03 Maret 2025 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Cuma Sampai Pukul 15.00, Waktu Pelayanan Kantor Pajak selama Ramadan