Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

A+
A-
2
A+
A-
2
Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

DITJEN Bea dan Cukai (DJBC) merupakan pihak yang bertugas untuk mengawasi lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean Indonesia. Salah satu pilar pengawasan yang digunakan DJBC adalah audit kepabeanan.

Secara harfiah, audit kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang.

Namun, audit kepabeanan berbeda dengan audit pada umumnya. Sebab, audit kepabeanan bukan untuk menilai atau memberikan opini tentang laporan keuangan, tetapi untuk menguji kepatuhan pihak tertentu terhadap peraturan perundang-undangan kepabeanan.

Baca Juga: Makin Marak Terjadi! Begini Nih 3 Langkah Hadapi Penipuan Catut DJBC

Dalam perkembangannya, Kementerian Keuangan terus menyempurnakan ketentuan terkait dengan audit kepabeanan. Penyempurnaan itu di antaranya dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 114/2024 tentang Audit Kepabeanan dan Cukai.

Beleid yang akan berlaku efektif pada 1 Maret 2025 itu akan menggantikan PMK 200/2011 s.t.d.d PMK 258/2016. Dalam PMK 114/2024, terdapat muatan baru yang diatur, salah satunya adalah Berita Acara Penghentian Audit (BAPA). Lantas, apa itu BAPA?

Merujuk Pasal 1 angka 26 PMK 114/2024, BAPA adalah berita acara yang dibuat oleh tim audit tentang penghentian pelaksanaan audit kepabeanan. Terdapat 6 kondisi yang membuat dirjen bea dan cukai atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk dapat menghentikan pelaksanaan audit.

Baca Juga: Tekstil Indonesia Bisa Kena Bea Masuk 47%, Airlangga Minta AS Turunkan

Pertama, pihak yang diaudit (auditee) tidak ditemukan. Kedua, data auditee tidak tersedia karena sedang dalam pemeriksaan oleh instansi di luar kementerian keuangan.

Ketiga, auditee tidak bersedia atau tidak menyerahkan data audit, contoh sediaan barang, dan informasi lainnya untuk kepentingan audit investigasi secara lengkap dalam jangka waktu yang ditentukan.

Sebagai informasi, data audit adalah laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, dan/atau catatan sediaan barang serta surat yang berkaitan dengan kegiatan kepabeanan.

Baca Juga: Bingung Tentukan HS Code Barang? Importir Bisa Ajukan PKSI

Keempat, auditee dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kelima, berdasarkan rekomendasi dari unit kerja di lingkungan DJBC dan/atau instansi di luar DJBC.

Keenam, keadaan di luar kemampuan atau kondisi kahar yang meliputi bencana dan/atau keadaan lain berdasarkan pertimbangan dirjen bea dan cukai atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk. Kondisi kahar yang merupakan bencana berarti berupa bencana alam, bencana non alam, dan/atau bencana sosial yang ditetapkan pemerintah.

Keenam kondisi tersebut bisa bersifat akumulasi atau salah satunya. Artinya, audit kepabeanan bisa dihentikan apabila salah satu atau beberapa kondisi tersebut terpenuhi. Sesuai dengan definisinya, tim audit menjadi pihak yang diharuskan menyusun BAPA.

Baca Juga: Apa Itu Spontaneous Exchange of Information (SEOI) dalam Perpajakan?

BAPA tersebut dibuat dengan menggunakan contoh format dalam Lampiran PMK 114/2025 huruf K. Merujuk pada lampiran tersebut, BAPA berisi keterangan tanggal, bulan, dan tahun pembuatan BAPA. BAPA juga membuat daftar tim audit yang bertugas dan tempat/kota ditandatanganinya BAPA.

Ada pula keterangan mengenai nama auditee, alamat auditee, NPWP auditee, serta alasan penghentian pelaksanaan audit. Berdasarkan BAPA tersebut, tim audit kemudian akan menyusun laporan penghentian audit (LPA). (rig)

Baca Juga: Berakhir pada 2024, Target Layanan NLE Dilaporkan Tercapai Semuanya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, audit kepabeanan, Berita Acara Penghentian Audit, BAPA

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 04 April 2025 | 08:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJBC 2024

Percepat Layanan, DJBC Laksanakan Transformasi Core Customs pada 2024

Kamis, 03 April 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Juga Optimalkan Forensik Digital untuk Penanganan Perkara

Rabu, 02 April 2025 | 07:30 WIB
KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pungutan Wisatawan Asing?

Selasa, 01 April 2025 | 08:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJBC 2024

Extra Effort DJBC Amankan Penerimaan 2024, Begini Laporannya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial