Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Bea Cukai Juga Optimalkan Forensik Digital untuk Penanganan Perkara

A+
A-
0
A+
A-
0
Bea Cukai Juga Optimalkan Forensik Digital untuk Penanganan Perkara

Ilustras. Foto: DJBC

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) turut mengoptimalkan peran forensik digital dalam mendukung penanganan perkara kepabeanan dan cukai.

Laporan Kinerja DJBC 2024 menyatakan forensik digital diperlukan untuk mendukung kegiatan penyidikan tindak pidana di kepabeanan dan cukai. DJBC pun telah menambah peralatan forensik digital pada unit vertikal di daerah.

"Untuk mendukung proses penanganan perkara terutama dalam perolehan barang bukti, telah dilaksanakan pengadaan sebanyak 22 set alat forensik digital yang didistribusikan ke masing-masing Kanwil DJBC/KPUBC," bunyi Laporan Kinerja DJBC 2024, dikutip pada Kamis (3/4/2025).

Baca Juga: Makin Marak Terjadi! Begini Nih 3 Langkah Hadapi Penipuan Catut DJBC

Dalam Laporan Kinerja, dijelaskan pula DJBC telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan forensik tersebut secara rutin.

Meski demikian, optimalisasi forensik digital untuk mendukung penanganan perkara kepabeanan dan cukai tidak cukup hanya soal ketersediaan alat. Dalam hal ini, DJBC pada 2024 juga melakukan penyiapan sumber daya manusia (SDM) melalui pelaksanaan pelatihan teknis forensik digital oleh Pusdiklat maupun lembaga lain.

DJBC menyebut terus meningkatkan kapasitas dan profesionalisme penyidik PNS (PPNS) di seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan tersebut antara lain melalui pembentukan PPNS sampai dengan pelantikannya, diklat TPPU, serta lokakarya.

Baca Juga: Edarkan Rokok Ilegal, Tersangka Terancam Hukuman 1-5 Tahun Penjara

Bimbingan teknis dan asistensi penyidikan juga telah dilaksanakan secara optimal guna membantu penyelesaian perkara yang ditangani oleh satuan kerja.

Menurut DJBC, proses penyelesaian penanganan perkara kepabeanan dan cukai tidak lepas dari peran instansi lain yang terkait. Koordinasi dengan Kejaksaan, Bareskrim, PPATK, dan/atau aparat penegak hukum lainnya selalu ditingkatkan intensitas dan kualitasnya yang kemudian diperkuat dengan penandatanganan perjanjian kerja sama. (sap)

Baca Juga: DJBC Minta Masyarakat Waspadai Jasa Pendaftaran atau Unlock IMEI

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, DJBC, penerimaan perpajakan, forensik digital, sengketa kepabeanan dan cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 02 April 2025 | 13:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJP 2024

DJP Ungkap Forensik Digital Sering Dibawa ke Praperadilan

Selasa, 01 April 2025 | 08:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJBC 2024

Extra Effort DJBC Amankan Penerimaan 2024, Begini Laporannya

Senin, 31 Maret 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Minim SDM, Kegiatan Forensik Digital Pajak di DJP Belum Optimal

Sabtu, 29 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mudik Lebaran dari Luar Negeri? Jangan Lupa Isi Customs Declaration

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial