Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Bea Cukai Juga Optimalkan Forensik Digital untuk Penanganan Perkara

A+
A-
0
A+
A-
0
Bea Cukai Juga Optimalkan Forensik Digital untuk Penanganan Perkara

Ilustras. Foto: DJBC

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) turut mengoptimalkan peran forensik digital dalam mendukung penanganan perkara kepabeanan dan cukai.

Laporan Kinerja DJBC 2024 menyatakan forensik digital diperlukan untuk mendukung kegiatan penyidikan tindak pidana di kepabeanan dan cukai. DJBC pun telah menambah peralatan forensik digital pada unit vertikal di daerah.

"Untuk mendukung proses penanganan perkara terutama dalam perolehan barang bukti, telah dilaksanakan pengadaan sebanyak 22 set alat forensik digital yang didistribusikan ke masing-masing Kanwil DJBC/KPUBC," bunyi Laporan Kinerja DJBC 2024, dikutip pada Kamis (3/4/2025).

Baca Juga: Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Dalam Laporan Kinerja, dijelaskan pula DJBC telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan forensik tersebut secara rutin.

Meski demikian, optimalisasi forensik digital untuk mendukung penanganan perkara kepabeanan dan cukai tidak cukup hanya soal ketersediaan alat. Dalam hal ini, DJBC pada 2024 juga melakukan penyiapan sumber daya manusia (SDM) melalui pelaksanaan pelatihan teknis forensik digital oleh Pusdiklat maupun lembaga lain.

DJBC menyebut terus meningkatkan kapasitas dan profesionalisme penyidik PNS (PPNS) di seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan tersebut antara lain melalui pembentukan PPNS sampai dengan pelantikannya, diklat TPPU, serta lokakarya.

Baca Juga: Insentif Kepabeanan Terealisasi Rp1,33 Triliun pada Kuartal I/2025

Bimbingan teknis dan asistensi penyidikan juga telah dilaksanakan secara optimal guna membantu penyelesaian perkara yang ditangani oleh satuan kerja.

Menurut DJBC, proses penyelesaian penanganan perkara kepabeanan dan cukai tidak lepas dari peran instansi lain yang terkait. Koordinasi dengan Kejaksaan, Bareskrim, PPATK, dan/atau aparat penegak hukum lainnya selalu ditingkatkan intensitas dan kualitasnya yang kemudian diperkuat dengan penandatanganan perjanjian kerja sama. (sap)

Baca Juga: DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-20

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, DJBC, penerimaan perpajakan, forensik digital, sengketa kepabeanan dan cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 28/2008

Revisi Aturan Pembebasan Bea Masuk atas Barang Pindahan Segera Terbit

Rabu, 23 April 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ketentuan Kepabeanan RI Jadi Sorotan AS, Begini Kata DJBC

Selasa, 22 April 2025 | 16:30 WIB
KANWIL BEA CUKAI JAKARTA

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Kembali Beri Fasilitas Toko Bebas Bea

Senin, 21 April 2025 | 11:30 WIB
PENGAWASAN BEA CUKAI

Rugikan Negara, DPR Minta Bea Cukai Optimalkan Penindakan Rokok Ilegal

berita pilihan

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dorong Aktivitas Ekonomi, Anggota DPR Minta Pemerintah Genjot Belanja

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penghapusan BPHTB Disebut Jadi Karpet Merah Wong Cilik Punya Rumah

Minggu, 11 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Danantara Ingin Bentuk Trust Fund, Rosan Ajak Bill Gates Taruh Dana

Minggu, 11 Mei 2025 | 07:30 WIB
CORETAX SYSTEM

PKP BPHT Mau Beralih ke Tarif PPN Umum, Pemberitahuan Bisa Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk