Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Rugikan Negara, DPR Minta Bea Cukai Optimalkan Penindakan Rokok Ilegal

A+
A-
2
A+
A-
2
Rugikan Negara, DPR Minta Bea Cukai Optimalkan Penindakan Rokok Ilegal

Rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Semarang. foto: DJBC

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Muhidin Mohamad Said menilai peredaran rokok ilegal makin masif sehingga menimbulkan kerugian besar pada negara.

Muhidin mengatakan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah membentuk satuan tugas khusus dalam penanggulangan rokok ilegal. Namun, DJBC tetap perlu mengoptimalkan penindakan terhadap rokok ilegal karena tantangan di lapangan juga masih besar.

"Rokok ilegal ini tidak membayar cukai sama sekali. Ini jelas merugikan negara," katanya, dikutip pada Senin (19/4/2025).

Baca Juga: Lagi-Lagi Rokok Ilegal, Diangkut Truk dan Ditutupi Air Mineral Kemasan

Muhidin mengatakan keberadaan rokok ilegal telah mengganggu pasar rokok legal yang membayar cukai. Selain itu, rokok ilegal juga tidak berkontribusi pada penerimaan negara dalam bentuk cukai hasil tembakau (CHT).

Dia menilai penindakan terhadap rokok ilegal harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan. Dalam penanganan rokok ilegal tersebut, DJBC juga perlu memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum.

"Mereka sudah menggunakan banyak cara untuk mengelabui petugas. Oleh karena itu, sinergi antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum menjadi sangat penting dalam mencegah dan menindak peredaran rokok ilegal," ujarnya.

Baca Juga: Akibat 2 Hal Ini, Penerimaan Cukai Rokok Diproyeksi Turun Tahun Ini

Muhidin menambahkan pemerintah perlu mewaspadai tren penurunan pendapatan industri rokok nasional dalam beberapa tahun terakhir. Sebab, penurunan pendapatan industri rokok ini tidak hanya berdampak pada sisi produksi dan profitabilitas, tetapi juga ekosistem tenaga kerja yang bergantung pada industri tembakau.

Adapun mengenai kinerja penerimaan CHT, realisasinya hingga Februari 2025 senilai Rp38,4 triliun atau turun 2,6%. Kontraksi ini disebabkan oleh produksi rokok pada November dan Desember 2024 yang turun 5,2%, sebagai basis penghitungan penerimaan hasil tembakau pada Januari dan Februari 2025.

Pada tahun ini, penerimaan CHT ditargetkan senilai Rp230,09 triliun. (sap)

Baca Juga: DPR Tagih Ekstensifikasi Cukai, Begini Respons Dirjen Bea Cukai

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan bea cukai, cukai hasil tembakau, CHT, cukai rokok, rokok ilegal, DPR

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 09:33 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Ada DBH CHT, Anggota DPR Minta Pembentukan APHT Digencarkan

Minggu, 13 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Peredaran Rokok Ilegal Jangan Disepelekan, DPR Minta Exit Strategy

Sabtu, 12 April 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kuota Impor Bakal Dihapus, Pemerintah Diminta Hati-hati

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Warga Keluhkan Layanan Pemutihan Pajak ke Ombudsman

Senin, 12 Mei 2025 | 07:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Tarif Efektif PPh Final Pasal 15

Senin, 12 Mei 2025 | 07:30 WIB
PMK 118/2024

Kena Sanksi karena Kendala Sistem, WP Bisa Ajukan Penghapusan

Senin, 12 Mei 2025 | 07:15 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Tak Bisa Awasi Semua Wajib Pajak One On One, Coretax Jadi Solusi?

Minggu, 11 Mei 2025 | 17:22 WIB
KONGRES AKP2I

Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:35 WIB
KONGRES AKP2I

Suherman Saleh Terpilih sebagai Ketua Umum AKP2I periode 2025 - 2030

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:00 WIB
BEA CUKAI JATENG DIY

Lagi-Lagi Rokok Ilegal, Diangkut Truk dan Ditutupi Air Mineral Kemasan

Minggu, 11 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

UMKM Ini Bingung Kode Billing Ditolak, Ternyata Omzet Belum Rp500 Juta