Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Senin, 21 April 2025 | 10:01 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 15 April 2025 | 11:25 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 14 April 2025 | 09:30 WIB
ASIA TAX FORUM 2025
Fokus
Reportase

Rugikan Negara, DPR Minta Bea Cukai Optimalkan Penindakan Rokok Ilegal

A+
A-
1
A+
A-
1
Rugikan Negara, DPR Minta Bea Cukai Optimalkan Penindakan Rokok Ilegal

Rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Semarang. foto: DJBC

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Muhidin Mohamad Said menilai peredaran rokok ilegal makin masif sehingga menimbulkan kerugian besar pada negara.

Muhidin mengatakan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah membentuk satuan tugas khusus dalam penanggulangan rokok ilegal. Namun, DJBC tetap perlu mengoptimalkan penindakan terhadap rokok ilegal karena tantangan di lapangan juga masih besar.

"Rokok ilegal ini tidak membayar cukai sama sekali. Ini jelas merugikan negara," katanya, dikutip pada Senin (19/4/2025).

Baca Juga: Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Muhidin mengatakan keberadaan rokok ilegal telah mengganggu pasar rokok legal yang membayar cukai. Selain itu, rokok ilegal juga tidak berkontribusi pada penerimaan negara dalam bentuk cukai hasil tembakau (CHT).

Dia menilai penindakan terhadap rokok ilegal harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan. Dalam penanganan rokok ilegal tersebut, DJBC juga perlu memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum.

"Mereka sudah menggunakan banyak cara untuk mengelabui petugas. Oleh karena itu, sinergi antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum menjadi sangat penting dalam mencegah dan menindak peredaran rokok ilegal," ujarnya.

Baca Juga: DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Muhidin menambahkan pemerintah perlu mewaspadai tren penurunan pendapatan industri rokok nasional dalam beberapa tahun terakhir. Sebab, penurunan pendapatan industri rokok ini tidak hanya berdampak pada sisi produksi dan profitabilitas, tetapi juga ekosistem tenaga kerja yang bergantung pada industri tembakau.

Adapun mengenai kinerja penerimaan CHT, realisasinya hingga Februari 2025 senilai Rp38,4 triliun atau turun 2,6%. Kontraksi ini disebabkan oleh produksi rokok pada November dan Desember 2024 yang turun 5,2%, sebagai basis penghitungan penerimaan hasil tembakau pada Januari dan Februari 2025.

Pada tahun ini, penerimaan CHT ditargetkan senilai Rp230,09 triliun. (sap)

Baca Juga: Edarkan Rokok Ilegal, Tersangka Terancam Hukuman 1-5 Tahun Penjara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan bea cukai, cukai hasil tembakau, CHT, cukai rokok, rokok ilegal, DPR

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Maret 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Tanpa Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau, Downtrading Sudah Teratasi?

Selasa, 18 Maret 2025 | 12:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Perbaikan Coretax System Diklaim 70%, DPR Tetap Tagih Perbaikan Penuh

Senin, 17 Maret 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Masih Sering Dikeluhkan WP, DPR Kembali Soroti Kinerja Coretax

Minggu, 16 Maret 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Atasi Overtourism, Anggota DPR Usul Naikkan Tarif Pajak Turis di Bali

berita pilihan

Senin, 21 April 2025 | 18:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Perpanjang Lapor SPT Tahunan Badan? Perhatikan Waktu Pemberitahuannya

Senin, 21 April 2025 | 17:30 WIB
HARI KARTINI

Pernah Dengar Soal Pink Tax? Pajak Khusus untuk Produk Perempuan?

Senin, 21 April 2025 | 16:45 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Pendaftaran USKP Periode I 2025 segera Dibuka! Simak Pengumuman KP3SKP

Senin, 21 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Tak Beri Jasa Konsultasi, Cukup Lampirkan Surat Keterangan Bekerja

Senin, 21 April 2025 | 16:00 WIB
LITHUANIA

Belanja Pertahanan Ditambah, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif Pajak

Senin, 21 April 2025 | 15:30 WIB
PMK 81/2024

Catat! Perubahan Batas Waktu Setor PPh Pasal 26 atas Penjualan Saham

Senin, 21 April 2025 | 14:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Negara Inclusive Framework Masih Lanjutkan Negosiasi Solusi 2 Pilar

Senin, 21 April 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Sederet Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Tahun Ini

Senin, 21 April 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Negosiasi Bea Masuk AS, RI Harap Kesepakatannya Dicapai dalam 60 Hari