Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Apa Itu Pungutan Wisatawan Asing?

A+
A-
1
A+
A-
1
Apa Itu Pungutan Wisatawan Asing?

BALI sebagai destinasi utama pariwisata nasional dan internasional tak hanya memberikan beragam kontribusi positif, tetapi juga ada dampak negatif yang muncul. Kunjungan wisatawan yang terus membludak di antaranya berdampak pada kelestarian alam dan kebudayaan Bali.

Guna meminimalkan punahnya kebudayaan Bali serta kemungkinan kian rusaknya lingkungan alam, pemerintah secara bergotong royong dengan pihak yang terkait dengan kepariwisataan Bali melakukan berbagai upaya pelestarian lingkungan alam dan budaya.

Program pelestarian lingkungan alam dan kebudayaan Bali secara terintegrasi tentu membutuhkan ketersediaan dana yang memadai. Selain dari kucuran dana pemerintah, pemerintah berupaya melibatkan wisatawan asing untuk berpartisipasi mendukung upaya pelestarian tersebut.

Baca Juga: Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat

Pelibatan wisatawan asing itu di antaranya dengan menerapkan pungutan bagi wisatawan asing. Lantas, apa itu pungutan bagi wisatawan asing?

Pungutan bagi wisatawan asing atau biasa disebut sebagai PWA diatur dalam Undang-Undang (UU) 15/2023, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali 6/2023, serta Peraturan Gubernur (Pergub) Bali 2/2024.

Merujuk Pasal 1 angka 10 Perda Bali 6/2023, PWA adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh wisatawan asing kepada pemerintah provinsi untuk digunakan membiayai perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam.

Baca Juga: Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

PWA dikenakan terhadap wisatawan asing setiap masuk ke Bali baik secara langsung dari luar negeri maupun secara tidak langsung melalui wilayah lainnya di Indonesia. PWA berlaku selama wisatawan asing berwisata ke Bali hingga wisatawan asing bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia.

Wisatawan asing berarti setiap orang perorangan dari luar wilayah Indonesia dan tidak berkewarganegaraan Indonesia yang sedang melakukan wisata di Bali. Adapun tarif PWA ditetapkan sebesar Rp150.000.

Wisatawan asing wajib membayar PWA sebelum memasuki pintu-pintu kedatangan di Bali. Pembayaran PWA tersebut dilakukan melalui sistem Love Bali atau sistem lain yang terintegrasi dengan Sistem Love Bali.

Baca Juga: Khawatir PAD Tak Optimal, Pemkot Gandeng Aparat Tagih Utang Pajak

Apabila wisatawan asing belum membayar PWA sebelum memasuki pintu-pintu kedatangan di Bali maka pembayaran dilakukan pada saat: (i) di pintu-pintu kedatangan wisatawan asing di bali melalui udara, laut, atau darat; atau (ii) di endpoint selama berwisata di Bali antara lain: akomodasi, atau tempat wisata.

Setiap wisatawan asing yang berwisata ke Bali dan tidak membayar PWA akan dikenakan sanksi administratif berupa: (i) teguran lisan dan dicatat di dalam Sistem Love Bali; (ii) teguran tertulis yang disampaikan kepada yang bersangkutan; dan/atau (iii) tidak mendapatkan pelayanan di tempat wisata.

Namun, tidak semua wisatawan asing dikenakan PWA. Pengecualian itu diberikan apabila wisatawan asing tersebut berkunjung ke Bali untuk urusan kedinasan, kewarganegaraan, dan/atau kemanfaatan bagi pembangunan Bali atau Indonesia.

Baca Juga: Begini Aturan dan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Bali

Wisatawan asing yang dikecualikan dari kewajiban membayar PWA tersebut meliputi: (i) pemegang visa diplomatik dan visa dinas; (ii) crew pada alat angkut; (iii) pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP); (iv) pemegang visa penyatuan keluarga; (v) pemegang visa pelajar; (vi) pemegang golden visa; dan (vii) pemegang jenis visa lainnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak daerah, kamus, pajak daerah, pungutan wisatawan asing, bali, pariwisata

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 21 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Wajib Pajak Strategis?

Rabu, 21 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA BONTANG

Masih Ada Kendaraan Dinas Nunggak Pajak, Pemkot Akan Data Ulang

Rabu, 21 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian PKP: 70 Pemda Belum Beri Pembebasan Pajak untuk Rumah MBR

berita pilihan

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:14 WIB
KMK-1/MK/EF/2025

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juni 2025, Simak di Sini!

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:00 WIB
KP2KP PADANG ARO

Untuk Melamar Kerja, Bolehkah Istri Daftarkan NPWP-nya Sendiri?

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:30 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Turun Jadi US$52/MT

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER 11/PJ/2025

PER 11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak

Minggu, 01 Juni 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Butuh Rp50 Triliun untuk Pasok Listrik ke 780.000 ke Desa

Minggu, 01 Juni 2025 | 08:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Optimalkan Penerimaan, Kendala Coretax Perlu Segera Dibereskan

Minggu, 01 Juni 2025 | 07:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bersiap, Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN Bulan Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Sabtu, 31 Mei 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:00 WIB
KOTA MALANG

Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat