Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Apa Itu Pungutan Wisatawan Asing?

A+
A-
1
A+
A-
1
Apa Itu Pungutan Wisatawan Asing?

BALI sebagai destinasi utama pariwisata nasional dan internasional tak hanya memberikan beragam kontribusi positif, tetapi juga ada dampak negatif yang muncul. Kunjungan wisatawan yang terus membludak di antaranya berdampak pada kelestarian alam dan kebudayaan Bali.

Guna meminimalkan punahnya kebudayaan Bali serta kemungkinan kian rusaknya lingkungan alam, pemerintah secara bergotong royong dengan pihak yang terkait dengan kepariwisataan Bali melakukan berbagai upaya pelestarian lingkungan alam dan budaya.

Program pelestarian lingkungan alam dan kebudayaan Bali secara terintegrasi tentu membutuhkan ketersediaan dana yang memadai. Selain dari kucuran dana pemerintah, pemerintah berupaya melibatkan wisatawan asing untuk berpartisipasi mendukung upaya pelestarian tersebut.

Baca Juga: Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Pelibatan wisatawan asing itu di antaranya dengan menerapkan pungutan bagi wisatawan asing. Lantas, apa itu pungutan bagi wisatawan asing?

Pungutan bagi wisatawan asing atau biasa disebut sebagai PWA diatur dalam Undang-Undang (UU) 15/2023, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali 6/2023, serta Peraturan Gubernur (Pergub) Bali 2/2024.

Merujuk Pasal 1 angka 10 Perda Bali 6/2023, PWA adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh wisatawan asing kepada pemerintah provinsi untuk digunakan membiayai perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam.

Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

PWA dikenakan terhadap wisatawan asing setiap masuk ke Bali baik secara langsung dari luar negeri maupun secara tidak langsung melalui wilayah lainnya di Indonesia. PWA berlaku selama wisatawan asing berwisata ke Bali hingga wisatawan asing bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia.

Wisatawan asing berarti setiap orang perorangan dari luar wilayah Indonesia dan tidak berkewarganegaraan Indonesia yang sedang melakukan wisata di Bali. Adapun tarif PWA ditetapkan sebesar Rp150.000.

Wisatawan asing wajib membayar PWA sebelum memasuki pintu-pintu kedatangan di Bali. Pembayaran PWA tersebut dilakukan melalui sistem Love Bali atau sistem lain yang terintegrasi dengan Sistem Love Bali.

Baca Juga: Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%

Apabila wisatawan asing belum membayar PWA sebelum memasuki pintu-pintu kedatangan di Bali maka pembayaran dilakukan pada saat: (i) di pintu-pintu kedatangan wisatawan asing di bali melalui udara, laut, atau darat; atau (ii) di endpoint selama berwisata di Bali antara lain: akomodasi, atau tempat wisata.

Setiap wisatawan asing yang berwisata ke Bali dan tidak membayar PWA akan dikenakan sanksi administratif berupa: (i) teguran lisan dan dicatat di dalam Sistem Love Bali; (ii) teguran tertulis yang disampaikan kepada yang bersangkutan; dan/atau (iii) tidak mendapatkan pelayanan di tempat wisata.

Namun, tidak semua wisatawan asing dikenakan PWA. Pengecualian itu diberikan apabila wisatawan asing tersebut berkunjung ke Bali untuk urusan kedinasan, kewarganegaraan, dan/atau kemanfaatan bagi pembangunan Bali atau Indonesia.

Baca Juga: Jangan Ada Pembiaran, Sekda Minta Jenis Pajak Daerah Ini Dioptimalkan

Wisatawan asing yang dikecualikan dari kewajiban membayar PWA tersebut meliputi: (i) pemegang visa diplomatik dan visa dinas; (ii) crew pada alat angkut; (iii) pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP); (iv) pemegang visa penyatuan keluarga; (v) pemegang visa pelajar; (vi) pemegang golden visa; dan (vii) pemegang jenis visa lainnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak daerah, kamus, pajak daerah, pungutan wisatawan asing, bali, pariwisata

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 05 Mei 2025 | 19:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa itu Badan Pemerintah dalam Ketentuan Pajak Minimum Global?

Senin, 05 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Serikat Pekerja Tuntut Pembebasan Pajak untuk Buruh Perempuan

Senin, 05 Mei 2025 | 10:00 WIB
KOTA BONTANG

Industri Terjaga, PBJT Tenaga Listrik Beri Kontribusi Besar ke PAD

Minggu, 04 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

SPT Masa Sudah Dilaporkan, Lebih Bayar Pajak Tak Bisa Dipindahbukukan

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%