Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Apa Itu Pungutan Wisatawan Asing?

A+
A-
1
A+
A-
1
Apa Itu Pungutan Wisatawan Asing?

BALI sebagai destinasi utama pariwisata nasional dan internasional tak hanya memberikan beragam kontribusi positif, tetapi juga ada dampak negatif yang muncul. Kunjungan wisatawan yang terus membludak di antaranya berdampak pada kelestarian alam dan kebudayaan Bali.

Guna meminimalkan punahnya kebudayaan Bali serta kemungkinan kian rusaknya lingkungan alam, pemerintah secara bergotong royong dengan pihak yang terkait dengan kepariwisataan Bali melakukan berbagai upaya pelestarian lingkungan alam dan budaya.

Program pelestarian lingkungan alam dan kebudayaan Bali secara terintegrasi tentu membutuhkan ketersediaan dana yang memadai. Selain dari kucuran dana pemerintah, pemerintah berupaya melibatkan wisatawan asing untuk berpartisipasi mendukung upaya pelestarian tersebut.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Pelibatan wisatawan asing itu di antaranya dengan menerapkan pungutan bagi wisatawan asing. Lantas, apa itu pungutan bagi wisatawan asing?

Pungutan bagi wisatawan asing atau biasa disebut sebagai PWA diatur dalam Undang-Undang (UU) 15/2023, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali 6/2023, serta Peraturan Gubernur (Pergub) Bali 2/2024.

Merujuk Pasal 1 angka 10 Perda Bali 6/2023, PWA adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh wisatawan asing kepada pemerintah provinsi untuk digunakan membiayai perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam.

Baca Juga: Ada Pemutihan Mulai 1 Mei, Seluruh Denda dan Pokok Tunggakan Dihapus

PWA dikenakan terhadap wisatawan asing setiap masuk ke Bali baik secara langsung dari luar negeri maupun secara tidak langsung melalui wilayah lainnya di Indonesia. PWA berlaku selama wisatawan asing berwisata ke Bali hingga wisatawan asing bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia.

Wisatawan asing berarti setiap orang perorangan dari luar wilayah Indonesia dan tidak berkewarganegaraan Indonesia yang sedang melakukan wisata di Bali. Adapun tarif PWA ditetapkan sebesar Rp150.000.

Wisatawan asing wajib membayar PWA sebelum memasuki pintu-pintu kedatangan di Bali. Pembayaran PWA tersebut dilakukan melalui sistem Love Bali atau sistem lain yang terintegrasi dengan Sistem Love Bali.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Apabila wisatawan asing belum membayar PWA sebelum memasuki pintu-pintu kedatangan di Bali maka pembayaran dilakukan pada saat: (i) di pintu-pintu kedatangan wisatawan asing di bali melalui udara, laut, atau darat; atau (ii) di endpoint selama berwisata di Bali antara lain: akomodasi, atau tempat wisata.

Setiap wisatawan asing yang berwisata ke Bali dan tidak membayar PWA akan dikenakan sanksi administratif berupa: (i) teguran lisan dan dicatat di dalam Sistem Love Bali; (ii) teguran tertulis yang disampaikan kepada yang bersangkutan; dan/atau (iii) tidak mendapatkan pelayanan di tempat wisata.

Namun, tidak semua wisatawan asing dikenakan PWA. Pengecualian itu diberikan apabila wisatawan asing tersebut berkunjung ke Bali untuk urusan kedinasan, kewarganegaraan, dan/atau kemanfaatan bagi pembangunan Bali atau Indonesia.

Baca Juga: Beda Blokir dan Lapor Jual Kendaraan, Ini Penjelasan Pemprov Jakarta

Wisatawan asing yang dikecualikan dari kewajiban membayar PWA tersebut meliputi: (i) pemegang visa diplomatik dan visa dinas; (ii) crew pada alat angkut; (iii) pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP); (iv) pemegang visa penyatuan keluarga; (v) pemegang visa pelajar; (vi) pemegang golden visa; dan (vii) pemegang jenis visa lainnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak daerah, kamus, pajak daerah, pungutan wisatawan asing, bali, pariwisata

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 April 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN SUKABUMI

Ini 7 Poin Revisi Perda Pajak Daerah di Kabupaten Sukabumi

Kamis, 10 April 2025 | 15:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Persetujuan Umum Mengenai Tarif dan Perdagangan (GATT)?

Kamis, 10 April 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN BADUNG

Hindari Pajak Daerah, Banyak WNA Bangun Vila Berkedok Rumah Mewah

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial