Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Lebih dari 1 Tersangka Pajak, Sanksi Pasal 44B Dihitung Proporsional

A+
A-
0
A+
A-
0
Lebih dari 1 Tersangka Pajak, Sanksi Pasal 44B Dihitung Proporsional

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sanksi denda penghentian penyidikan harus dilunasi secara proporsional sesuai dengan proporsi yang menjadi beban masing-masing wajib pajak atau tersangka.

Penghitungan sanksi denda penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP dilakukan secara proporsional dalam hal tindak pidana pajak dilakukan oleh lebih dari 1 wajib pajak atau tersangka.

"Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh lebih dari 1 wajib pajak atau tersangka, jumlah yang harus dilunasi…dihitung sesuai dengan proporsi yang menjadi beban masing-masing wajib pajak atau tersangka," bunyi Pasal 25 ayat (1) PMK 17/2025, dikutip pada Senin (3/3/2025).

Baca Juga: Tak Perlu ke DJP, Pembaruan Tanggungan WP Cukup Infokan Pemberi Kerja

Proporsi dihitung dengan mempertimbangkan kontribusi terhadap kerugian yang ditimbulkan berdasarkan alat bukti yang diterima, manfaat yang diterima wajib pajak atau tersangka, derajat kesalahan dan perbuatan, serta pertimbangan lainnya yang dapat menggambarkan peran wajib pajak atau tersangka dalam tindak pidana pajak.

Dalam proses penyidikan, masing-masing tersangka berhak mengajukan permohonan penghentian penyidikan untuk dirinya sendiri. Setelah permohonan penghentian penyidikan diajukan, tersangka dapat melakukan pelunasan sesuai dengan proporsinya sendiri.

Permohonan penghentian penyidikan oleh masing-masing tersangka dapat diajukan tanpa menunggu pemulihan kerugian pada pendapatan negara secara keseluruhan.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

Sebagai informasi, wajib pajak atau tersangka berhak untuk mengajukan penghentian penyidikan. Penyidikan tindak pidana pajak akan dihentikan bila wajib pajak atau tersangka melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi denda sesuai dengan Pasal 44B ayat (2) UU KUP.

Penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 UU KUP dihentikan bila wajib pajak atau tersangka melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi denda sebesar 100%.

Kemudian, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 UU KUP dihentikan bila wajib pajak atau tersangka melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi denda sebesar 300%.

Baca Juga: DJP Siapkan 5 Strategi Cegah Shortfall Pajak Terulang

Lebih lanjut, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 39A UU KUP dihentikan jika wajib pajak atau tersangka melunasi jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti potong, atau bukti setoran pajak ditambah sanksi denda sebesar 400%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 17/2025, uu kup, pasal 44 b uu kup, tersangka pajak, penyidikan pajak, pajak, tindak pidana pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PER-11/PJ/2025 Terbit, Batas Upload e-Faktur Diundur Jadi Tanggal 20

Selasa, 27 Mei 2025 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Lokasi Usaha WP Ditandain Petugas Pajak dan Asetnya Difoto, Buat Apa?

Selasa, 27 Mei 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

FP Bisa Dianggap Lengkap Meski Cetakan Tak Muat Semua Keterangan

Selasa, 27 Mei 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Awasi dan Periksa Influencer, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

berita pilihan

Rabu, 28 Mei 2025 | 20:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Perlu ke DJP, Pembaruan Tanggungan WP Cukup Infokan Pemberi Kerja

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:45 WIB
PERDAGANGAN BERJANGKA

225 Situs Perdagangan Berjangka Ilegal Diblokir sepanjang Januari-Mei

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan 5 Strategi Cegah Shortfall Pajak Terulang

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:15 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jual Beli Sepeda Motor

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:55 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA

Masih Terimbas Perang Tarif, ICP April Turun Jadi US$74,29 Per Barel

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bertambah, DJBC Catat 179 Perusahaan Sudah Berpredikat AEO

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Hingga April 2025, Setoran Pajak dari Jawa Timur Tembus Rp32 Triliun