Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Sanksi Pasal 44B Diperinci, Bisa Secara Alternatif dan Kumulatif

A+
A-
1
A+
A-
1
Sanksi Pasal 44B Diperinci, Bisa Secara Alternatif dan Kumulatif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 17/2025 memerinci penerapan sanksi administratif berupa denda dalam hal wajib pajak atau tersangka tindak pidana pajak mengajukan penghentian penyidikan Pasal 44B UU KUP.

Dalam hal wajib pajak atau tersangka diancam lebih dari 1 sanksi pidana secara alternatif, sanksi administratif berupa denda yang harus dibayar ialah sanksi yang paling tinggi.

"Penerapan sanksi administratif berupa denda…diatur sebagai berikut: dalam hal wajib pajak atau tersangka diancam secara alternatif lebih dari 1 sanksi pidana, diterapkan sanksi administratif yang paling tinggi," bunyi Pasal 23 ayat (2) huruf a PMK 17/2025, dikutip pada Minggu (2/3/2025).

Baca Juga: Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Contoh, Z ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf i dan huruf d UU KUP karena tidak menyetor PPN yang telah dipungut. Kekurangan penyetoran PPN itu mengakibatkan SPT Masa PPN yang disampaikan menjadi tidak benar atau tidak lengkap.

Tidak disetorkannya PPN oleh tersangka Z menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp10 miliar, sedangkan penyampaian SPT Masa PPN yang isinya tidak benar menyebabkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp1 miliar.

Dalam kasus tersebut, hanya terdapat satu peristiwa pidana yang dilakukan oleh tersangka Z, yakni tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut. Namun, peristiwa pidana pertama memiliki hubungan sebab akibat dengan peristiwa pidana kedua.

Baca Juga: Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Dengan demikian, tersangka Z diancam secara alternatif untuk lebih dari 1 sanksi pidana dan diterapkan jumlah kerugian pendapatan negara yang tertinggi.

Agar penyidikan atas tersangka Z dihentikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP, tersangka Z harus melunasi pokok senilai Rp10 miliar ditambah sanksi administratif senilai Rp10 miliar x 3 = Rp30 miliar.

Sanksi Kumulatif

Dalam hal wajib pajak atau tersangka diancam lebih dari 1 sanksi pidana secara kumulatif maka sanksi denda Pasal 44B UU KUP juga diterapkan secara kumulatif.

Baca Juga: Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Contoh, Y ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf i dan huruf c UU KUP karena tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dan tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh.

Tidak disetorkannya PPN telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp10 miliar, sedangkan tidak disampaikannya SPT Tahunan PPh telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp3 miliar.

Dalam kasus ini, terdapat 2 peristiwa pidana yang tidak memiliki hubungan sebab akibat antara satu dan yang lain. Dengan demikian, tersangka Y diancam secara kumulatif untuk lebih dari 1 sanksi pidana dan diterapkan sanksi administratif secara kumulatif.

Baca Juga: Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan

Agar penyidikan dihentikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP, tersangka Y harus melunasi pokok senilai Rp10 miliar ditambah sanksi administratif senilai Rp10 miliar x 3 = Rp40 miliar.

Tak hanya itu, tersangka Y juga harus melunasi pokok senilai Rp3 miliar ditambah dengan sanksi ditambah sanksi administratif senilai Rp3 miliar x 3 = Rp9 miliar. (rig)

Baca Juga: Menkeu AS Yakin Kebijakan Bea Masuk terhadap China Tak Naikkan Inflasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 17/2025, pajak, penyidikan, tindak pidana pajak, DJP, ancaman alternatif, ancaman kumulatif, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 02 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Bawaan Penumpang Bakal Direvisi, Ini Bocorannya

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:00 WIB
KOTA SAMARINDA

Ayo Manfaatkan! Pemutihan PBB Berlaku hingga 30 Juni 2025

Minggu, 02 Maret 2025 | 11:30 WIB
THAILAND

World Bank Sarankan Thailand Optimalkan Pajak untuk Danai Bansos

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan

Senin, 03 Maret 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Menkeu AS Yakin Kebijakan Bea Masuk terhadap China Tak Naikkan Inflasi

Senin, 03 Maret 2025 | 12:00 WIB
PMK 17/2025

Lebih dari 1 Tersangka Pajak, Sanksi Pasal 44B Dihitung Proporsional

Senin, 03 Maret 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Melekat dalam Penjualan BBM