Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

A+
A-
5
A+
A-
5
Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Ilustrasi.

BANDA ACEH, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial TZ dan ZH ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Tersangka TZ melalui PT ACS ditengarai sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif pada 2019 hingga 2019. Total nilai PPN dalam faktur pajak fiktif yang diterbitkan oleh tersangka TZ mencapai Rp1,7 miliar.

"Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka TZ dan ZH berikut barang bukti ke Kejati Aceh untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Lhokseumawe," tulis Kanwil DJP Aceh dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (3/3/2025).

Baca Juga: Pengumuman! Situs Resmi DJP Tak Bisa Diakses Sementara Malam Ini

Sementara itu, tersangka ZH melalui PT MJA ditengarai secara sengaja menerbitkan faktur pajak fiktif pada 2019 dan 2020 dengan nilai PPN dalam faktur pajak fiktif mencapai Rp1,3 miliar.

Kedua tersangka pun terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun sesuai dengan Pasal 39A UU KUP. Tak hanya itu, tersangka juga terancam pidana denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

"Penyelesaian proses penyidikan ini merupakan wujud koordinasi dan kerja sama yang baik antara Kanwil DJP Aceh, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, dan Kejati Aceh berikut Kejari Lhokseumawe," tulis Kanwil DJP Aceh.

Baca Juga: Profil Lengkap Bimo Wijayanto, Sosok yang Dikabarkan Jadi Dirjen Pajak

Ke depan, Kanwil DJP Aceh menegaskan akan bersikap tegas dan terus melakukan penegakan hukum tindak pidana perpajakan demi memberikan rasa keadilan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

DJP juga akan mengedepankan asas ultimum remedium mengingat tugas utama DJP ialah mengumpulkan pendapatan negara dari penerimaan pajak. (rig)

Baca Juga: Pemerintah Kembali Wacanakan Objek Cukai Baru pada Tahun Depan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp aceh, pajak, daerah, tindak pidana pajak, tersangka pajak, faktur pajak fiktif

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 19 Mei 2025 | 19:30 WIB
MATERI USKP I/2025

Materi Lengkap USKP B untuk KUP, PPSP, dan PP! Cek Daftarnya di Sini

Senin, 19 Mei 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tak Buru-Buru Beri Insentif Fiskal untuk Mobil Hidrogen

Senin, 19 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Gaikindo Ungkap Sederet Pajak Ini Bikin Mobil di RI Lebih Mahal

Senin, 19 Mei 2025 | 16:35 WIB
MATERI USKP I/2025

Sukses Hadapi USKP B! Ini Materi PPh Potput yang Bisa Anda Pelajari

berita pilihan

Selasa, 20 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Susun Arah dan Strategi Kebijakan Fiskal 2026, Ini Kata Sri Mulyani

Selasa, 20 Mei 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pengumuman! Situs Resmi DJP Tak Bisa Diakses Sementara Malam Ini

Selasa, 20 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Asistensi, DJBC Minta Penerima Fasilitas MITA Jaga Integritas

Selasa, 20 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemerintah Kembali Wacanakan Objek Cukai Baru pada Tahun Depan

Selasa, 20 Mei 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Amankan Penerimaan, Prabowo Minta Bimo dan Djaka Gabung ke Kemenkeu

Selasa, 20 Mei 2025 | 15:30 WIB
KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Cara Pemotongan PPh Final UMKM Lewat Coretax?

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Hingga April 2025, Penerimaan Pajak Masih Kontraksi 10,8%

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemerintah Targetkan Ekonomi 2026 Tumbuh Minimal 5,2%

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Awas Penipuan! DJP Minta WP Jangan Asal Unduh Aplikasi M-Pajak