Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Ayo Manfaatkan! Pemutihan PBB Berlaku hingga 30 Juni 2025

A+
A-
0
A+
A-
0
Ayo Manfaatkan! Pemutihan PBB Berlaku hingga 30 Juni 2025

Pemutihan PBB-P2 yang digelar Pemkot Samarinda.

SAMARINDA, DDTCNews – Pemkot Samarinda, Kalimantan Timur, memberikan keringanan pajak berupa pembebasan denda administrasi atau pemutihan atas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Badan Pendapatan Daerah (Bependa) Kota Samarinda menyatakan program pemutihan diadakan dari 5 Februari hingga 30 Juni 2025. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan program pemutihan tersebut.

"Wajib pajak diharapkan untuk memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya," bunyi keterangan foto yang diunggah Bapenda Samarinda, dikutip pada Minggu (2/3/2025).

Baca Juga: Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Program pemutihan denda PBB-P2 diberikan berdasarkan Peraturan Wali Kota Samarinda 11/2025. Insentif ini diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan dan melakukan pembayaran PBB-P2 selama periode pemutihan.

Setelahnya, pemkot memberikan pembebasan pokok PBB-P2 sebesar nilai tertentu dalam rangka membatasi kenaikan PBB-P2 yang harus dibayarkan pada tahun pajak 2025.

Nilai tertentu merupakan selisih PBB-P2 yang terutang pada tahun pajak 2025 dengan PBB-P2 tahun pajak 2024 setelah ditambah kenaikan sebesar 25%.

Baca Juga: Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Dengan demikian, PBB-P2 terutang pada tahun pajak 2025 dibatasi sebesar PBB-P2 terutang tahun pajak 2024 ditambah kenaikan 25%.

Lebih lanjut, pemkot juga menyediakan mekanisme pembayaran pokok PBB-P2 dengan mengangsur. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembayaran pokok secara PBB-P2 secara angsuran untuk tahun pajak 2025 dan tunggakan PBB-P2 hingga tahun pajak 2024.

Terdapat syarat dan kriteria untuk dapat mengangsur PBB-P2, yaitu wajib pajak belum mengajukan permohonan keringanan pajak, PBB-P2 yang harus dibayarkan paling sedikit Rp10 juta, diberikan paling banyak 10 kali angsuran, serta diajukan paling lambat 30 Juni 2025.

Baca Juga: Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

"Mari kita dukung bersama upaya Pemerintah Kota Samarinda dalam peningkatan pendapatan daerah untuk kesejahteraan masyarakat," tulis Bapenda. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota samarinda, pajak, pajak daerah, pbb, pajak bumi dan bangunan, pemutihan pajak, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Sanksi Pasal 44B Diperinci, Bisa Secara Alternatif dan Kumulatif

Minggu, 02 Maret 2025 | 11:30 WIB
THAILAND

World Bank Sarankan Thailand Optimalkan Pajak untuk Danai Bansos

Minggu, 02 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPN Besaran Tertentu atas Penyerahan Aset Kripto

Minggu, 02 Maret 2025 | 10:30 WIB
PMK 17/2025

Peraturan Terbaru soal Penyidikan Tindak Pidana Pajak, Unduh di Sini

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan

Senin, 03 Maret 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Menkeu AS Yakin Kebijakan Bea Masuk terhadap China Tak Naikkan Inflasi

Senin, 03 Maret 2025 | 12:00 WIB
PMK 17/2025

Lebih dari 1 Tersangka Pajak, Sanksi Pasal 44B Dihitung Proporsional