Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Peraturan Terbaru soal Penyidikan Tindak Pidana Pajak, Unduh di Sini

A+
A-
0
A+
A-
0
Peraturan Terbaru soal Penyidikan Tindak Pidana Pajak, Unduh di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/2025 tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan.

PMK 17/2025 diterbitkan untuk mengatur pelaksanaan penyidikan tindak pidana perpajakan. Beleid ini juga mengatur ketentuan pelunasan atas perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan serta ketentuan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan.

“Untuk memberikan kepastian hukum…perlu mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dan pelunasan atas perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan serta mengatur kembali ketentuan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 17/2025, dikutip pada Minggu (2/3/2025).

Baca Juga: Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Secara umum, pelaksanaan penyidikan yang diatur dalam PMK 17/2025 berkaitan dengan dasar penyidikan dan rangkaian prosedur penyidikan. Adapun rangkaian prosedur penyidikan yang diatur dalam PMK 17/2025 terdiri atas 13 kegiatan.

Ketiga belas kegiatan penyidikan itu meliputi: pemanggilan; pemeriksaan; penangkapan; penahanan; penggeledahan; pemblokiran dan/atau penyitaan; penanganan data elektronik; pencegahan; penetapan tersangka; pemberkasan; penyerahan berkas perkara; penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti; dan/atau penghentian penyidikan.

Selain itu, PMK 17/2025 mengatur kembali ketentuan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan yang sebelumnya diatur dalam PMK 55/2016 s.t.d.d Pasal 108 PMK 18/2021. Untuk itu, berlakunya PMK 17/2025 pada 25 Februari 2025 akan sekaligus mencabut PMK 55/2016 s.t.d.d Pasal 108 PMK 18/2021.

Baca Juga: Lebih dari 1 Tersangka Pajak, Sanksi Pasal 44B Dihitung Proporsional

Secara umum, PMK 17/2025 terdiri atas 10 bab dan 37 pasal. Berikut perinciannya:

BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)

BAB II RUANG LINGKUP (Pasal 2 – Pasal 3)

Baca Juga: Demi Penyidikan Pajak, Tersangka dan Saksi Bisa Dicegah ke Luar Negeri

BAB III DASAR PENYIDIKAN (Pasal 4)

BAB IV KEGIATAN PENYIDIKAN

  • Bagian Kesatu: Pemanggilan (Pasal 5 – Pasal 6)
  • Bagian Kedua: Pemeriksaan (Pasal 7)
  • Bagian Ketiga: Penangkapan dan/atau Penahanan (Pasal 8)
  • Bagian Keempat: Penggeledahan (Pasal 9)
  • Bagian Kelima: Pemblokiran dan/atau Penyitaan (Pasal 10 – Pasal 12)
  • Bagian Keenam: Penanganan Data Elektronik (Pasal 13)
  • Bagian Ketujuh: Pencegahan (Pasal 14 – Pasal 18)
  • Bagian Kedelapan: Penetapan Tersangka (Pasal 19)
  • Bagian Kesembilan: Pemberkasan, Penyerahan Berkas Perkara, dan Penyerahan Tanggung Jawab atas Tersangka dan Barang Bukti (Pasal 20)
  • Bagian Kesepuluh: Penghentian Penyidikan (Pasal 21)

BAB V PENGHENTIAN PENYIDIKAN UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA (Pasal 22 - Pasal 29)

Baca Juga: Sanksi Pasal 44B Diperinci, Bisa Secara Alternatif dan Kumulatif

BAB VI PERMINTAAN INFORMASI KERUGIAN PADA PENDAPATAN NEGARA (Pasal 30 – Pasal 32)

BAB VII PENANGANAN PENYIDIKAN DI LUAR YURISDIKSI INDONESIA ATAU LINTAS BATAS NEGARA (Pasal 33)

BAB VIII PENYAMPAIAN DOKUMEN (Pasal 34)

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

BAB IX KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 35)

BAB X KETENTUAN PENUTUP (Pasal 36 – Pasal 37)

Untuk melihat PMK 17/2025 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (rig)

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : download peraturan, pmk 17/2025, penyidikan, tindak pidana pajak, perkara pajak, pengadilan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 19 Februari 2025 | 14:07 WIB
MAHKAMAH AGUNG

Rasio Produktivitas Penyelesaian Perkara Pajak dan Banding Naik 5%

Minggu, 16 Februari 2025 | 10:30 WIB
PMK 4/2025

Kemenkeu Revisi Aturan terkait Barang Kiriman, Download di Sini!

Jum'at, 14 Februari 2025 | 19:11 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi Pajak Masukan atas Jasa Konsultasi Teknik

Kamis, 13 Februari 2025 | 14:30 WIB
PMK 12/2025

Download di Sini! PMK Baru soal Insentif PPN 2025 untuk Mobil Listrik

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan