Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Peraturan Terbaru soal Penyidikan Tindak Pidana Pajak, Unduh di Sini

A+
A-
0
A+
A-
0
Peraturan Terbaru soal Penyidikan Tindak Pidana Pajak, Unduh di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/2025 tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan.

PMK 17/2025 diterbitkan untuk mengatur pelaksanaan penyidikan tindak pidana perpajakan. Beleid ini juga mengatur ketentuan pelunasan atas perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan serta ketentuan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan.

“Untuk memberikan kepastian hukum…perlu mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dan pelunasan atas perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan serta mengatur kembali ketentuan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 17/2025, dikutip pada Minggu (2/3/2025).

Baca Juga: Sengketa Tarif Efektif PPh Final Pasal 15

Secara umum, pelaksanaan penyidikan yang diatur dalam PMK 17/2025 berkaitan dengan dasar penyidikan dan rangkaian prosedur penyidikan. Adapun rangkaian prosedur penyidikan yang diatur dalam PMK 17/2025 terdiri atas 13 kegiatan.

Ketiga belas kegiatan penyidikan itu meliputi: pemanggilan; pemeriksaan; penangkapan; penahanan; penggeledahan; pemblokiran dan/atau penyitaan; penanganan data elektronik; pencegahan; penetapan tersangka; pemberkasan; penyerahan berkas perkara; penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti; dan/atau penghentian penyidikan.

Selain itu, PMK 17/2025 mengatur kembali ketentuan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan yang sebelumnya diatur dalam PMK 55/2016 s.t.d.d Pasal 108 PMK 18/2021. Untuk itu, berlakunya PMK 17/2025 pada 25 Februari 2025 akan sekaligus mencabut PMK 55/2016 s.t.d.d Pasal 108 PMK 18/2021.

Baca Juga: Lima Syarat Ajukan Banding ke Pengadilan Pajak, Ketahui di Sini

Secara umum, PMK 17/2025 terdiri atas 10 bab dan 37 pasal. Berikut perinciannya:

BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)

BAB II RUANG LINGKUP (Pasal 2 – Pasal 3)

Baca Juga: 90% Banding dan Gugatan Diajukan Lewat e-Tax Court

BAB III DASAR PENYIDIKAN (Pasal 4)

BAB IV KEGIATAN PENYIDIKAN

  • Bagian Kesatu: Pemanggilan (Pasal 5 – Pasal 6)
  • Bagian Kedua: Pemeriksaan (Pasal 7)
  • Bagian Ketiga: Penangkapan dan/atau Penahanan (Pasal 8)
  • Bagian Keempat: Penggeledahan (Pasal 9)
  • Bagian Kelima: Pemblokiran dan/atau Penyitaan (Pasal 10 – Pasal 12)
  • Bagian Keenam: Penanganan Data Elektronik (Pasal 13)
  • Bagian Ketujuh: Pencegahan (Pasal 14 – Pasal 18)
  • Bagian Kedelapan: Penetapan Tersangka (Pasal 19)
  • Bagian Kesembilan: Pemberkasan, Penyerahan Berkas Perkara, dan Penyerahan Tanggung Jawab atas Tersangka dan Barang Bukti (Pasal 20)
  • Bagian Kesepuluh: Penghentian Penyidikan (Pasal 21)

BAB V PENGHENTIAN PENYIDIKAN UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA (Pasal 22 - Pasal 29)

Baca Juga: Dinamika Peran Dissenting Opinion dalam Perkembangan Hukum Pajak

BAB VI PERMINTAAN INFORMASI KERUGIAN PADA PENDAPATAN NEGARA (Pasal 30 – Pasal 32)

BAB VII PENANGANAN PENYIDIKAN DI LUAR YURISDIKSI INDONESIA ATAU LINTAS BATAS NEGARA (Pasal 33)

BAB VIII PENYAMPAIAN DOKUMEN (Pasal 34)

Baca Juga: Sengketa Koreksi Biaya Jasa Manajemen dan Biaya Royalti

BAB IX KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 35)

BAB X KETENTUAN PENUTUP (Pasal 36 – Pasal 37)

Untuk melihat PMK 17/2025 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (rig)

Baca Juga: Buku yang Perlu Kita Baca untuk Mengawal Perpindahan Pengadilan Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : download peraturan, pmk 17/2025, penyidikan, tindak pidana pajak, perkara pajak, pengadilan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 23 April 2025 | 20:00 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Diskusi dan Peluncuran Buku tentang Penyatuan Atap Pengadilan Pajak

Rabu, 23 April 2025 | 15:45 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Perlu Dilaksanakan Menyeluruh

Rabu, 23 April 2025 | 14:43 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Sudah Terbit! Buku Perpindahan Pengadilan Pajak, Kolaborasi LeIP-DDTC

Rabu, 23 April 2025 | 14:43 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Published! Book on Tax Court Transfer, LeIP-DDTC Collaboration

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Senin, 12 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Senin, 12 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain yang Dilakukan Ditjen Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang