Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Fokus
Reportase

Peraturan Terbaru soal Penyidikan Tindak Pidana Pajak, Unduh di Sini

A+
A-
0
A+
A-
0
Peraturan Terbaru soal Penyidikan Tindak Pidana Pajak, Unduh di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/2025 tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan.

PMK 17/2025 diterbitkan untuk mengatur pelaksanaan penyidikan tindak pidana perpajakan. Beleid ini juga mengatur ketentuan pelunasan atas perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan serta ketentuan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan.

“Untuk memberikan kepastian hukum…perlu mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dan pelunasan atas perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan serta mengatur kembali ketentuan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 17/2025, dikutip pada Minggu (2/3/2025).

Baca Juga: Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Secara umum, pelaksanaan penyidikan yang diatur dalam PMK 17/2025 berkaitan dengan dasar penyidikan dan rangkaian prosedur penyidikan. Adapun rangkaian prosedur penyidikan yang diatur dalam PMK 17/2025 terdiri atas 13 kegiatan.

Ketiga belas kegiatan penyidikan itu meliputi: pemanggilan; pemeriksaan; penangkapan; penahanan; penggeledahan; pemblokiran dan/atau penyitaan; penanganan data elektronik; pencegahan; penetapan tersangka; pemberkasan; penyerahan berkas perkara; penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti; dan/atau penghentian penyidikan.

Selain itu, PMK 17/2025 mengatur kembali ketentuan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan yang sebelumnya diatur dalam PMK 55/2016 s.t.d.d Pasal 108 PMK 18/2021. Untuk itu, berlakunya PMK 17/2025 pada 25 Februari 2025 akan sekaligus mencabut PMK 55/2016 s.t.d.d Pasal 108 PMK 18/2021.

Baca Juga: Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO

Secara umum, PMK 17/2025 terdiri atas 10 bab dan 37 pasal. Berikut perinciannya:

BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)

BAB II RUANG LINGKUP (Pasal 2 – Pasal 3)

Baca Juga: Tebus Pita Cukai Tapi Tidak Setorkan PPN, 2 Tersangka Ditahan

BAB III DASAR PENYIDIKAN (Pasal 4)

BAB IV KEGIATAN PENYIDIKAN

  • Bagian Kesatu: Pemanggilan (Pasal 5 – Pasal 6)
  • Bagian Kedua: Pemeriksaan (Pasal 7)
  • Bagian Ketiga: Penangkapan dan/atau Penahanan (Pasal 8)
  • Bagian Keempat: Penggeledahan (Pasal 9)
  • Bagian Kelima: Pemblokiran dan/atau Penyitaan (Pasal 10 – Pasal 12)
  • Bagian Keenam: Penanganan Data Elektronik (Pasal 13)
  • Bagian Ketujuh: Pencegahan (Pasal 14 – Pasal 18)
  • Bagian Kedelapan: Penetapan Tersangka (Pasal 19)
  • Bagian Kesembilan: Pemberkasan, Penyerahan Berkas Perkara, dan Penyerahan Tanggung Jawab atas Tersangka dan Barang Bukti (Pasal 20)
  • Bagian Kesepuluh: Penghentian Penyidikan (Pasal 21)

BAB V PENGHENTIAN PENYIDIKAN UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA (Pasal 22 - Pasal 29)

Baca Juga: Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jual Beli Sepeda Motor

BAB VI PERMINTAAN INFORMASI KERUGIAN PADA PENDAPATAN NEGARA (Pasal 30 – Pasal 32)

BAB VII PENANGANAN PENYIDIKAN DI LUAR YURISDIKSI INDONESIA ATAU LINTAS BATAS NEGARA (Pasal 33)

BAB VIII PENYAMPAIAN DOKUMEN (Pasal 34)

Baca Juga: MK Tolak Judicial Review Terkait Syarat Kuasa Hukum Pengadilan Pajak

BAB IX KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 35)

BAB X KETENTUAN PENUTUP (Pasal 36 – Pasal 37)

Untuk melihat PMK 17/2025 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (rig)

Baca Juga: Fitur-Fitur Utama dalam Aplikasi e-Tax Court Mobile Pengadilan Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : download peraturan, pmk 17/2025, penyidikan, tindak pidana pajak, perkara pajak, pengadilan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 29 April 2025 | 17:15 WIB
PENGADILAN PAJAK

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak, Revisi UU Dinilai Kian Urgen

Minggu, 27 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Mencari Keadilan Pajak di Indonesia dari Masa ke Masa

Sabtu, 26 April 2025 | 08:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Kebenaran Kegiatan Ekspor

Sabtu, 26 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Kantor Konsultan Pajak Perlu Siap-Siap, Nanti Harus Punya Izin Kantor

berita pilihan

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:00 WIB
PMK 34/2025

Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

Selasa, 03 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ajukan Tax Clearance via Coretax

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:43 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Resmi Seragamkan Formulir SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, Anggaran Subsidi Upah Pekerja dan Guru Honorer Rp10,72 T

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:30 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Atur Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan dan Tahun Buku

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Tahun tapi Telanjur Setor PPh Final UMKM, Bisa Pemindahbukuan?