Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Peraturan Terbaru soal Penyidikan Tindak Pidana Pajak, Unduh di Sini

A+
A-
0
A+
A-
0
Peraturan Terbaru soal Penyidikan Tindak Pidana Pajak, Unduh di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/2025 tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan.

PMK 17/2025 diterbitkan untuk mengatur pelaksanaan penyidikan tindak pidana perpajakan. Beleid ini juga mengatur ketentuan pelunasan atas perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan serta ketentuan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan.

“Untuk memberikan kepastian hukum…perlu mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dan pelunasan atas perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan serta mengatur kembali ketentuan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 17/2025, dikutip pada Minggu (2/3/2025).

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Secara umum, pelaksanaan penyidikan yang diatur dalam PMK 17/2025 berkaitan dengan dasar penyidikan dan rangkaian prosedur penyidikan. Adapun rangkaian prosedur penyidikan yang diatur dalam PMK 17/2025 terdiri atas 13 kegiatan.

Ketiga belas kegiatan penyidikan itu meliputi: pemanggilan; pemeriksaan; penangkapan; penahanan; penggeledahan; pemblokiran dan/atau penyitaan; penanganan data elektronik; pencegahan; penetapan tersangka; pemberkasan; penyerahan berkas perkara; penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti; dan/atau penghentian penyidikan.

Selain itu, PMK 17/2025 mengatur kembali ketentuan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan yang sebelumnya diatur dalam PMK 55/2016 s.t.d.d Pasal 108 PMK 18/2021. Untuk itu, berlakunya PMK 17/2025 pada 25 Februari 2025 akan sekaligus mencabut PMK 55/2016 s.t.d.d Pasal 108 PMK 18/2021.

Baca Juga: Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Secara umum, PMK 17/2025 terdiri atas 10 bab dan 37 pasal. Berikut perinciannya:

BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)

BAB II RUANG LINGKUP (Pasal 2 – Pasal 3)

Baca Juga: Sengketa Perbedaan Penentuan Harga Jual Tanah

BAB III DASAR PENYIDIKAN (Pasal 4)

BAB IV KEGIATAN PENYIDIKAN

  • Bagian Kesatu: Pemanggilan (Pasal 5 – Pasal 6)
  • Bagian Kedua: Pemeriksaan (Pasal 7)
  • Bagian Ketiga: Penangkapan dan/atau Penahanan (Pasal 8)
  • Bagian Keempat: Penggeledahan (Pasal 9)
  • Bagian Kelima: Pemblokiran dan/atau Penyitaan (Pasal 10 – Pasal 12)
  • Bagian Keenam: Penanganan Data Elektronik (Pasal 13)
  • Bagian Ketujuh: Pencegahan (Pasal 14 – Pasal 18)
  • Bagian Kedelapan: Penetapan Tersangka (Pasal 19)
  • Bagian Kesembilan: Pemberkasan, Penyerahan Berkas Perkara, dan Penyerahan Tanggung Jawab atas Tersangka dan Barang Bukti (Pasal 20)
  • Bagian Kesepuluh: Penghentian Penyidikan (Pasal 21)

BAB V PENGHENTIAN PENYIDIKAN UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA (Pasal 22 - Pasal 29)

Baca Juga: Segera Terbit, Buku Perpindahan Pengadilan Pajak, Kolaborasi LeIP-DDTC

BAB VI PERMINTAAN INFORMASI KERUGIAN PADA PENDAPATAN NEGARA (Pasal 30 – Pasal 32)

BAB VII PENANGANAN PENYIDIKAN DI LUAR YURISDIKSI INDONESIA ATAU LINTAS BATAS NEGARA (Pasal 33)

BAB VIII PENYAMPAIAN DOKUMEN (Pasal 34)

Baca Juga: Published Soon: Book on Tax Court Transfer, LeIP-DDTC Collaboration

BAB IX KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 35)

BAB X KETENTUAN PENUTUP (Pasal 36 – Pasal 37)

Untuk melihat PMK 17/2025 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (rig)

Baca Juga: Pakai Faktur Pajak Fiktif, Manajer PT Ikut Terseret ke Kejaksaan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : download peraturan, pmk 17/2025, penyidikan, tindak pidana pajak, perkara pajak, pengadilan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Maret 2025 | 15:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi Peredaran Usaha

Kamis, 27 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tiga Belas Kegiatan dalam Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan

Rabu, 26 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Serangkaian Tindakan saat Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan

Rabu, 26 Maret 2025 | 10:45 WIB
SEKJEN KEMENKEU HERU PAMBUDI:

Pengadilan Pajak Menjadi Tempat Bagi Pencari Keadilan di Bidang Pajak

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial