Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Fokus
Reportase

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

A+
A-
0
A+
A-
0
Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Ilustrasi. Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Trans Jawa di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (27/2/2025). Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyatakan sebanyak 17 ruas jalan tol yaitu terdiri dari 10 ruas di Jawa dan 7 ruas di Sumatera akan menerapkan diskon tarif tol sebesar 20 persen saat lebaran 2025. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan memberikan diskon tarif tol sebesar 20% selama periode mudik pada 25 Maret hingga 7 April 2025. Diskon sebesar 20% berlaku atas beberapa ruas tol utama yang menjadi jalur mudik.

Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan diskon tarif tol tersebut diberlakukan untuk mengurangi biaya perjalanan darat yang harus ditanggung pemudik.

"Ini adalah upaya pemerintah tentu atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin membuat perjalanan masyarakat di bulan suci Ramadan dan Lebaran makin aman, nyaman, terjangkau, dan menyenangkan," katanya, dikutip pada Senin (3/3/2025).

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Perinci Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Kementerian Koordinator Perekonomian sebelumnya menyatakan bahwa diskon tarif tol sebesar 20% juga akan memperlancar distribusi barang dan jasa.

Ke depan, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan berkoordinasi dengan badan usaha jalan tol (BUJT) untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas mudik.

Melalui koordinasi tersebut, pemerintah berupaya untuk ketersediaan rest area secara memadai dan layanan informasi real-time bagi para pemudik.

Baca Juga: Pemerintah India Hidupkan Lagi Insentif Perpajakan untuk Eksportir

Selain menurunkan tarif tol, Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN juga akan menyediakan layanan mudik gratis menggunakan bus, kereta api, dan kapal laut untuk 100.000 pemudik.

"Kebijakan-kebijakan ini disusun untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi serta memastikan stabilitas makroekonomi. Pemerintah akan terus memantau aktivitas konsumsi dan mobilitas masyarakat," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (rig)

Baca Juga: RUU Pajak Trump Muat Klausul Retaliasi atas UTPR dan Pajak Digital

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menko infrastruktur AHY, jalan tol, tarif tol, diskon tarif, lebaran, mudik lebaran, ramadan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP, Asosiasi Industri Ungkap Dampaknya

Rabu, 28 Mei 2025 | 12:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Diatur dalam PER-11/PJ/2025, DJP Bakal Cek Validitas NPWP dalam SPT

Rabu, 28 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PER-11/PJ/2025 Terbit, Batas Upload e-Faktur Diundur Jadi Tanggal 20

berita pilihan

Senin, 02 Juni 2025 | 17:32 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Ekonomi Kuartal II, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Rp24 T

Senin, 02 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Tiket Pesawat DTP Hadir Lagi, Anggarannya 430 Miliar

Senin, 02 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perinci Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Senin, 02 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Coretax Akomodasi Pemberitahuan Pembukuan Pakai Bahasa Inggris

Senin, 02 Juni 2025 | 15:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Muat Klausul Retaliasi atas UTPR dan Pajak Digital

Senin, 02 Juni 2025 | 14:42 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Format Induk dan Lampiran SPT Masa PPh Unifikasi

Senin, 02 Juni 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Angkutan Umum Pelat Kuning Bebas PPN? Ini Kata Kring Pajak