Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Fokus
Reportase

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

A+
A-
5
A+
A-
5
Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Penumpang menunggu keberangkatan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (27/2/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nym.

JAKARTA, DDTCNews – Menjelang mudik Lebaran, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah atas tiket pesawat ekonomi. Pemberian insentif PPN DTP tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2025.

Mengacu PMK 18/2025 pemerintah akan menanggung PPN sebesar 6% dari nilai penggantian. Sementara itu, masyarakat sebagai penerima jasa masih perlu menanggung PPN sebesar 5% dari nilai penggantian.

“PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi…ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2025 sebesar 6% dari Penggantian,” bunyi Pasal 2 ayat (4) PMK 18/2025, dikutip pada Senin (3/3/2025).

Baca Juga: PPN Tiket Pesawat DTP Hadir Lagi, Anggarannya Rp430 Miliar

Nilai penggantian yang dimaksud meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara.

Perhitungan PPN atas jasa angkutan udara niaga ini dihitung sesuai dengan ketentuan PMK 131/2024. Untuk memperjelas PMK 18/2025 pun telah memberikan contoh perhitungannya sebagaimana tercantum dalam dokumen lampiran.

Hal yang perlu diperhatikan adalah insentif PPN DTP diberikan untuk periode pembelian tiket yang dilakukan sejak 1 Maret 2025 sampai dengan 7 April 2025. Namun, insentif PPN DTP tidak berlaku untuk semua periode penerbangan.

Baca Juga: Pemerintah Tanggung Sebagian PPN Tiket Pesawat selama Libur Sekolah

Adapun PPN DTP diberikan untuk periode penerbangan yang dilakukan sejak 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025. Artinya, masyarakat bisa memperoleh insentif PPN DTP apabila membeli tiket pesawat ekonomi pada 1 Maret 2025 – 7 April 2025 untuk penerbangan 24 Maret 2025 – 7 April 2025.

Pemerintah memberikan insentif tersebut untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik hari raya Idulfitri. PMK 18/2025 berlaku mulai 1 Maret 2025.

Secara umum, PMK 18/2025 terdiri atas 8 pasal. Berikut perinciannya:

Baca Juga: Ada Diskon Tiket Pesawat Saat Libur Sekolah, PPN DTP Diberikan Lagi?
  • Pasal 1

Mengatur definisi istilah-istilah yang digunakan dalam PMK 18/2025.

  • Pasal 2

Pasal ini di antaranya mengatur besaran persentase PPN yang ditanggung pemerintah dan ditanggung penerima jasa. Ada pula pengaturan tata cara perhitungan serta menegaskan adanya contoh perhitungan dalam lampiran.

  • Pasal 3

Pasal ini mengatur periode pembelian tiket pesawat dan periode penerbangan yang bisa memanfaatkan fasilitas PPN DTP.

Baca Juga: Inflasi Cuma 1,03% Saat Puasa, Kemenkeu Klaim Ada Efek Insentif Pajak
  • Pasal 4

Pasal ini mengatur kewajiban bagi badan usaha angkutan udara yang menyerahkan jasa untuk membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dan menyampaikan SPT Masa PPN.

  • Pasal 5

Pasal ini mengatur kewajiban bagi badan usaha angkutan udara yang menyerahkan jasa untuk membuat daftar rincian transaksi PPN DTP atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

  • Pasal 6

Pasal ini mengatur 3 kondisi yang membuat PPN terutang atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi tidak ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Beli Tiket Balik ke Rantau? Tenang, PPN Masih Ditanggung Pemerintah
  • Pasal 7

Pasal ini mengatur pelaksanaan dan pertanggungjawaban PPN DTP atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Pasal 8

Pasal ini mengatur waktu mulai berlakunya PMK 8/2025, yaitu 1 Maret 2025.

Untuk melihat PMK 18/2025 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC

Baca Juga: Beli BBM saat Mudik Lebaran, Pajak Apa Saja yang Dipungut?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tiket pesawat, pajak perjalanan, pajak tiket pesawat, harga tiket, mudik, PMK 18/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 04 Maret 2025 | 09:11 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Tiket Ditanggung, Pemerintah Ingin Rakyat Bepergian saat Lebaran

Selasa, 04 Maret 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Siapkan Stimulus Perpajakan untuk Kegiatan Usaha Bulion

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 09:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Diskon PPN, Pemerintah Bidik Harga Tiket Pesawat Turun 14 Persen

berita pilihan

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:00 WIB
PMK 34/2025

Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

Selasa, 03 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ajukan Tax Clearance via Coretax

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:43 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Resmi Seragamkan Formulir SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, Anggaran Subsidi Upah Pekerja dan Guru Honorer Rp10,72 T

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:30 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Atur Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan dan Tahun Buku

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Tahun tapi Telanjur Setor PPh Final UMKM, Bisa Pemindahbukuan?