Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

A+
A-
5
A+
A-
5
Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Penumpang menunggu keberangkatan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (27/2/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nym.

JAKARTA, DDTCNews – Menjelang mudik Lebaran, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah atas tiket pesawat ekonomi. Pemberian insentif PPN DTP tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2025.

Mengacu PMK 18/2025 pemerintah akan menanggung PPN sebesar 6% dari nilai penggantian. Sementara itu, masyarakat sebagai penerima jasa masih perlu menanggung PPN sebesar 5% dari nilai penggantian.

“PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi…ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2025 sebesar 6% dari Penggantian,” bunyi Pasal 2 ayat (4) PMK 18/2025, dikutip pada Senin (3/3/2025).

Baca Juga: Inflasi Cuma 1,03% Saat Puasa, Kemenkeu Klaim Ada Efek Insentif Pajak

Nilai penggantian yang dimaksud meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara.

Perhitungan PPN atas jasa angkutan udara niaga ini dihitung sesuai dengan ketentuan PMK 131/2024. Untuk memperjelas PMK 18/2025 pun telah memberikan contoh perhitungannya sebagaimana tercantum dalam dokumen lampiran.

Hal yang perlu diperhatikan adalah insentif PPN DTP diberikan untuk periode pembelian tiket yang dilakukan sejak 1 Maret 2025 sampai dengan 7 April 2025. Namun, insentif PPN DTP tidak berlaku untuk semua periode penerbangan.

Baca Juga: Beli Tiket Balik ke Rantau? Tenang, PPN Masih Ditanggung Pemerintah

Adapun PPN DTP diberikan untuk periode penerbangan yang dilakukan sejak 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025. Artinya, masyarakat bisa memperoleh insentif PPN DTP apabila membeli tiket pesawat ekonomi pada 1 Maret 2025 – 7 April 2025 untuk penerbangan 24 Maret 2025 – 7 April 2025.

Pemerintah memberikan insentif tersebut untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik hari raya Idulfitri. PMK 18/2025 berlaku mulai 1 Maret 2025.

Secara umum, PMK 18/2025 terdiri atas 8 pasal. Berikut perinciannya:

Baca Juga: Beli BBM saat Mudik Lebaran, Pajak Apa Saja yang Dipungut?
  • Pasal 1

Mengatur definisi istilah-istilah yang digunakan dalam PMK 18/2025.

  • Pasal 2

Pasal ini di antaranya mengatur besaran persentase PPN yang ditanggung pemerintah dan ditanggung penerima jasa. Ada pula pengaturan tata cara perhitungan serta menegaskan adanya contoh perhitungan dalam lampiran.

  • Pasal 3

Pasal ini mengatur periode pembelian tiket pesawat dan periode penerbangan yang bisa memanfaatkan fasilitas PPN DTP.

Baca Juga: Rangkuman Peraturan Perpajakan yang Terbit pada Maret 2025
  • Pasal 4

Pasal ini mengatur kewajiban bagi badan usaha angkutan udara yang menyerahkan jasa untuk membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dan menyampaikan SPT Masa PPN.

  • Pasal 5

Pasal ini mengatur kewajiban bagi badan usaha angkutan udara yang menyerahkan jasa untuk membuat daftar rincian transaksi PPN DTP atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

  • Pasal 6

Pasal ini mengatur 3 kondisi yang membuat PPN terutang atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi tidak ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Ramainya Pemudik Bisa Dongkrak Kinerja Penerimaan Pajak
  • Pasal 7

Pasal ini mengatur pelaksanaan dan pertanggungjawaban PPN DTP atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Pasal 8

Pasal ini mengatur waktu mulai berlakunya PMK 8/2025, yaitu 1 Maret 2025.

Untuk melihat PMK 18/2025 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC

Baca Juga: Jangan Cuma Pas Lebaran, Insentif Tiket Pesawat Mesti Berlaku Permanen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tiket pesawat, pajak perjalanan, pajak tiket pesawat, harga tiket, mudik, PMK 18/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 03 Maret 2025 | 09:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Diskon PPN, Pemerintah Bidik Harga Tiket Pesawat Turun 14 Persen

Senin, 03 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

SKP Bisa Batal Jika Pemeriksaan Pajak Dijalankan Tanpa SPHP atau PAHP

Jum'at, 28 Februari 2025 | 09:11 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Siap-Siap! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Pesawat hingga Tarif Tol

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Senin, 12 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Senin, 12 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain yang Dilakukan Ditjen Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang