Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Ada Diskon PPN, Pemerintah Bidik Harga Tiket Pesawat Turun 14 Persen

A+
A-
4
A+
A-
4
Ada Diskon PPN, Pemerintah Bidik Harga Tiket Pesawat Turun 14 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan) didampingi Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) berbincang dengan calon penumpang saat meninjau fasilitas Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (1/3/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan beberapa kebijakan untuk menurunkan harga tiket pesawat terbang pada momen mudik Lebaran 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif yang diberikan antara lain PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 6% atas tiket domestik selama libur Lebaran. Dengan insentif ini, pemerintah menargetkan harga tiket pesawat dapat turun hingga 14%.

"Dengan penurunan PPN 6% sehingga yang dibayar hanya 5%, ikut berkontribusi menurunkan tiket pesawat ekonomi dalam negeri hingga bisa mencapai antara 13% hingga 14%," katanya, dikutip pada Senin (3/3/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sri Mulyani menuturkan pemerintah telah menerbitkan PMK 18/2025 yang mengatur pemberian insentif PPN DTP atas tiket pesawat ekonomi selama periode mudik Lebaran. Pemerintah akan menanggung PPN sebesar 6% dari nilai penggantian.

Sementara itu, masyarakat sebagai penerima jasa tetap perlu menanggung PPN sebesar 5% dari nilai penggantian. Nilai penggantian yang dimaksud meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara.

Masyarakat dapat memperoleh insentif PPN DTP apabila membeli tiket pesawat ekonomi pada 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025 untuk penerbangan 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Dia menjelaskan pemberian insentif PPN DTP menjadi bagian dari upaya pemerintah meringankan beban ekonomi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan saat libur Lebaran.

Insentif PPN DTP tersebut juga akan melengkapi berbagai insentif lainnya seperti penurunan biaya kebandarudaraan, termasuk harga avtur di 37 bandara.

"Kami telah melakukan langkah untuk bisa terus mendukung dan mengurangi beban masyarakat meskipun pada saat yang sama kami juga tetap berkewajiban untuk mengumpulkan penerimaan negara untuk masyarakat juga," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Selain angkutan udara, pemerintah juga akan menerapkan berbagai kebijakan untuk mendukung kelancaran arus mudik Lebaran pada moda transportasi lainnya.

Misal, pemberian diskon tarif jalan tol di berbagai ruas seluruh Indonesia, serta pemberian tiket mudik gratis dengan bus, kereta api, dan kapal laut kepada 100 ribu orang. (rig)

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, pmk 18/2025, ppn ditanggung pemerintah, diskon ppn, PPN, pajak, harga tiket pesawat, tiket, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial