Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Ada Diskon PPN, Pemerintah Bidik Harga Tiket Pesawat Turun 14 Persen

A+
A-
1
A+
A-
1
Ada Diskon PPN, Pemerintah Bidik Harga Tiket Pesawat Turun 14 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan) didampingi Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) berbincang dengan calon penumpang saat meninjau fasilitas Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (1/3/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan beberapa kebijakan untuk menurunkan harga tiket pesawat terbang pada momen mudik Lebaran 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif yang diberikan antara lain PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 6% atas tiket domestik selama libur Lebaran. Dengan insentif ini, pemerintah menargetkan harga tiket pesawat dapat turun hingga 14%.

"Dengan penurunan PPN 6% sehingga yang dibayar hanya 5%, ikut berkontribusi menurunkan tiket pesawat ekonomi dalam negeri hingga bisa mencapai antara 13% hingga 14%," katanya, dikutip pada Senin (3/3/2025).

Baca Juga: Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Sri Mulyani menuturkan pemerintah telah menerbitkan PMK 18/2025 yang mengatur pemberian insentif PPN DTP atas tiket pesawat ekonomi selama periode mudik Lebaran. Pemerintah akan menanggung PPN sebesar 6% dari nilai penggantian.

Sementara itu, masyarakat sebagai penerima jasa tetap perlu menanggung PPN sebesar 5% dari nilai penggantian. Nilai penggantian yang dimaksud meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara.

Masyarakat dapat memperoleh insentif PPN DTP apabila membeli tiket pesawat ekonomi pada 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025 untuk penerbangan 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025.

Baca Juga: Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Dia menjelaskan pemberian insentif PPN DTP menjadi bagian dari upaya pemerintah meringankan beban ekonomi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan saat libur Lebaran.

Insentif PPN DTP tersebut juga akan melengkapi berbagai insentif lainnya seperti penurunan biaya kebandarudaraan, termasuk harga avtur di 37 bandara.

"Kami telah melakukan langkah untuk bisa terus mendukung dan mengurangi beban masyarakat meskipun pada saat yang sama kami juga tetap berkewajiban untuk mengumpulkan penerimaan negara untuk masyarakat juga," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Selain angkutan udara, pemerintah juga akan menerapkan berbagai kebijakan untuk mendukung kelancaran arus mudik Lebaran pada moda transportasi lainnya.

Misal, pemberian diskon tarif jalan tol di berbagai ruas seluruh Indonesia, serta pemberian tiket mudik gratis dengan bus, kereta api, dan kapal laut kepada 100 ribu orang. (rig)

Baca Juga: Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, pmk 18/2025, ppn ditanggung pemerintah, diskon ppn, PPN, pajak, harga tiket pesawat, tiket, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 02 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Bawaan Penumpang Bakal Direvisi, Ini Bocorannya

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Sanksi Pasal 44B Diperinci, Bisa Secara Alternatif dan Kumulatif

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:00 WIB
KOTA SAMARINDA

Ayo Manfaatkan! Pemutihan PBB Berlaku hingga 30 Juni 2025

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan