Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ada Diskon PPN, Pemerintah Bidik Harga Tiket Pesawat Turun 14 Persen

A+
A-
4
A+
A-
4
Ada Diskon PPN, Pemerintah Bidik Harga Tiket Pesawat Turun 14 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan) didampingi Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) berbincang dengan calon penumpang saat meninjau fasilitas Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (1/3/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan beberapa kebijakan untuk menurunkan harga tiket pesawat terbang pada momen mudik Lebaran 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif yang diberikan antara lain PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 6% atas tiket domestik selama libur Lebaran. Dengan insentif ini, pemerintah menargetkan harga tiket pesawat dapat turun hingga 14%.

"Dengan penurunan PPN 6% sehingga yang dibayar hanya 5%, ikut berkontribusi menurunkan tiket pesawat ekonomi dalam negeri hingga bisa mencapai antara 13% hingga 14%," katanya, dikutip pada Senin (3/3/2025).

Baca Juga: Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Sri Mulyani menuturkan pemerintah telah menerbitkan PMK 18/2025 yang mengatur pemberian insentif PPN DTP atas tiket pesawat ekonomi selama periode mudik Lebaran. Pemerintah akan menanggung PPN sebesar 6% dari nilai penggantian.

Sementara itu, masyarakat sebagai penerima jasa tetap perlu menanggung PPN sebesar 5% dari nilai penggantian. Nilai penggantian yang dimaksud meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara.

Masyarakat dapat memperoleh insentif PPN DTP apabila membeli tiket pesawat ekonomi pada 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025 untuk penerbangan 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025.

Baca Juga: Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Dia menjelaskan pemberian insentif PPN DTP menjadi bagian dari upaya pemerintah meringankan beban ekonomi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan saat libur Lebaran.

Insentif PPN DTP tersebut juga akan melengkapi berbagai insentif lainnya seperti penurunan biaya kebandarudaraan, termasuk harga avtur di 37 bandara.

"Kami telah melakukan langkah untuk bisa terus mendukung dan mengurangi beban masyarakat meskipun pada saat yang sama kami juga tetap berkewajiban untuk mengumpulkan penerimaan negara untuk masyarakat juga," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Ternyata Tak Semua Papan Reklame Kena Pajak Daerah, Ada Aturan Ukuran?

Selain angkutan udara, pemerintah juga akan menerapkan berbagai kebijakan untuk mendukung kelancaran arus mudik Lebaran pada moda transportasi lainnya.

Misal, pemberian diskon tarif jalan tol di berbagai ruas seluruh Indonesia, serta pemberian tiket mudik gratis dengan bus, kereta api, dan kapal laut kepada 100 ribu orang. (rig)

Baca Juga: Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, pmk 18/2025, ppn ditanggung pemerintah, diskon ppn, PPN, pajak, harga tiket pesawat, tiket, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Disokong PBJT dan Opsen PKB, Realisasi PAD Capai Rp320 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dorong Aktivitas Ekonomi, Anggota DPR Minta Pemerintah Genjot Belanja

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penghapusan BPHTB Disebut Jadi Karpet Merah Wong Cilik Punya Rumah

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Senin, 12 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Senin, 12 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain yang Dilakukan Ditjen Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang