Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Pemerintah Siapkan Stimulus Perpajakan untuk Kegiatan Usaha Bulion

A+
A-
2
A+
A-
2
Pemerintah Siapkan Stimulus Perpajakan untuk Kegiatan Usaha Bulion

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menyesuaikan ketentuan pajak dalam rangka mendukung kegiatan usaha bulion. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Selasa (4/3/20250.

Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian menyatakan stimulus perpajakan dalam kegiatan usaha bulion tersebut diberikan melalui sinkronisasi aturan perpajakan khususnya pungutan PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan antara produsen emas dan bullion bank.

Pemerintah berharap stimulus perpajakan tersebut dapat meningkatkan daya tarik pelaku usaha serta mendukung pengembangan ekosistem kegiatan usaha bulion.

Baca Juga: OECD Tetapkan Daftar Negara dengan Qualified IIR dan QDMTT

Saat ini, tata cara pengenaan PPh Pasal 22 atas emas, baik emas perhiasan maupun emas batangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2023.

Tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan atas penjualan emas ialah sebesar 0,25% dari harga jual emas perhiasan atau harga jual emas batangan. PPh Pasal 22 dipungut oleh pihak lain, yaitu pengusaha emas perhiasan atau pengusaha emas batangan.

Penjualan emas perhiasan atau emas batangan tidak dipungut PPh Pasal 22 jika dilakukan kepada: konsumen akhir; wajib pajak yang dikenai PPh final PPh final UMKM; dan wajib pajak yang memiliki surat keterangan bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22.

Baca Juga: Makasih Wajib Pajak! THR Rp50 Triliun Buat ASN Bakal Cair Lebih Cepat

Pemungutan PPh Pasal 22 juga tidak dilakukan atas penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia (BI) atau penjualan emas batangan melalui pasar fisik emas digital sebagaimana diatur dalam peraturan Bappebti.

Sebagai informasi, pemerintah resmi mendirikan bank bulion atau bank emas pada 26 Februari 2025, yaitu Bank Emas Pegadaian dan BSI.

Landasan hukum dari pembentukan bank bulion ialah Pasal 132 UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 17/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

Baca Juga: Menkeu Ini Siapkan PPh Badan Rendah untuk Perusahaan yang Masuk Bursa

Selain bank bulion, ada pula ulasan mengenai pengenaan sanksi denda atas penghentian penyidikan pajak. Kemudian, ada juga bahasan terkait dengan Indonesia yang mengalami deflasi secara tahunan, sekaligus yang pertama dalam 25 tahun terakhir.

Simak ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Bank Bulion Bisa Buka 1,8 Juta Lapangan Kerja Baru

Presiden Prabowo Subianto menyatakan pembentukan bank bulion bakal mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi, membuka 1,8 juta lapangan kerja baru, menghemat devisa, dan membantu upaya stabilisasi moneter.

"Membantu menghemat devisa negara karena dari hulu hingga hilir emas akan diolah dan disimpan di dalam negeri dan tidak mengalir ke luar negeri," ujar Prabowo.

Baca Juga: Pahami Perbedaan Non-Objek Pajak dengan Pajak Terutang Tidak Dipungut

Prabowo menambahkan pembentukan bullion bank juga akan meningkatkan pengendalian stabilitas moneter melalui mekanisme likuidasi likuiditas emas pada bank emas serta melakukan transaksi emas di dalam negeri. (DDTCnews)

Indonesia Deflasi Tahunan 0,09% pada Februari 2025

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat indeks harga konsumen pada Februari 2025 mengalami deflasi sebesar 0,09% secara tahunan (year on year/yoy).

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan deflasi secara tahunan ini utamanya disebabkan oleh pemberian diskon tarif listrik. Deflasi secara tahunan pada Februari 2025 ini menjadi yang pertama kalinya sejak Maret 2000.

Baca Juga: Hendak Jadi Anggota OECD, Initial Memorandum Ditarget Rampung Juni

"Deflasi year on year pernah terjadi pada bulan Maret 2000, pada saat itu deflasi sebesar 1,10%, di mana deflasi itu disumbang didominasi oleh kelompok bahan makanan," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Sanksi Denda Penghentian Penyidikan Pajak Dilunasi secara Proporsional

Sanksi denda penghentian penyidikan harus dilunasi secara proporsional sesuai dengan proporsi yang menjadi beban masing-masing wajib pajak atau tersangka.

Penghitungan sanksi denda penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP dilakukan secara proporsional dalam hal tindak pidana pajak dilakukan oleh lebih dari 1 wajib pajak atau tersangka.

Baca Juga: PPN Tiket Ditanggung, Pemerintah Ingin Rakyat Bepergian saat Lebaran

"Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh lebih dari 1 wajib pajak atau tersangka, jumlah yang harus dilunasi…dihitung sesuai dengan proporsi yang menjadi beban masing-masing wajib pajak atau tersangka," bunyi Pasal 25 ayat (1) PMK 17/2025. (DDTCNews)

Waktu Pelayanan Kantor Pajak selama Ramadan Disesuaikan

DJP mengumumkan waktu pelayanan selama Ramadan 2025 akan lebih pendek dari hari biasanya.

DJP menyatakan waktu pelayanan selama Ramadan dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 pada hari kerja dari normalnya pukul 07.30 hingga 17.00 waktu setempat. Adapun ketentuan waktu pelayanan ini berlaku untuk seluruh pelayanan di kantor pajak.

Baca Juga: Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

“Kantor pajak buka selama Ramadan 1446 H dan siap sedia membantu seluruh layanan perpajakan dari jam 08.00 - 15.00 waktu setempat pada hari kerja Senin sampai Jumat,” sebut DJP di media sosial. (DDTCNews)

Ada Diskon PPN, Pemerintah Bidik Harga Tiket Pesawat Turun 14 Persen

Pemerintah telah menerbitkan beberapa kebijakan untuk menurunkan harga tiket pesawat terbang pada momen mudik Lebaran 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif yang diberikan antara lain PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 6% atas tiket domestik selama libur Lebaran. Dengan insentif ini, pemerintah menargetkan harga tiket pesawat dapat turun hingga 14%.

Baca Juga: Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

"Dengan penurunan PPN 6% sehingga yang dibayar hanya 5%, ikut berkontribusi menurunkan tiket pesawat ekonomi dalam negeri hingga bisa mencapai antara 13% hingga 14%," katanya. (DDTCNews/Kompas)

Penjualan Apartemen Meningkat karena Insentif PPN Ditanggung Pemerintah

Kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian properti membuat sektor penjualan apartemen ikut terkerek. Kelas apartemen menengah ke atas mengalami peningkatan penjualan karena kebijakan ini.

General Manager Marketing Ciputra Group Andreas Raditya mengatakan salah satu proyek apartemen garapannya, yaitu The Newton 2 di kawasan Jakarta Selatan, melampaui target penjualan hingga 110% pada tahun lalu. Hal ini didorong oleh beberapa faktor.

Baca Juga: Menkeu AS Yakin Kebijakan Bea Masuk terhadap China Tak Naikkan Inflasi

"Salah satunya tidak dimungkiri ialah insentif free PPN 100%, yang memberikan keuntungan bagi pembeli dengan penghematan setara diskon 11%. Selain itu, yield atau tingkat sewa di kawasan CWJ2 juga sangat kompetitif, mencapai lebih dari 8% per tahun," kata Andreas. (detik.com)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, BPHI, emas, PPh Pasal 22, insentif PPN, PPN, bank bulion, tiket pesawat, apartemen, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 02 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Bawaan Penumpang Bakal Direvisi, Ini Bocorannya

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Sanksi Pasal 44B Diperinci, Bisa Secara Alternatif dan Kumulatif

Minggu, 02 Maret 2025 | 11:30 WIB
THAILAND

World Bank Sarankan Thailand Optimalkan Pajak untuk Danai Bansos

Minggu, 02 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPN Besaran Tertentu atas Penyerahan Aset Kripto

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:00 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

OECD Tetapkan Daftar Negara dengan Qualified IIR dan QDMTT

Selasa, 04 Maret 2025 | 11:45 WIB
LANGKAH PERBAIKAN DDTCNEWS 2025

DDTCNews Membawa Isu Pajak Makin Membumi, Membuatnya Mudah Dipahami

Selasa, 04 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghapusan Sanksi Telat Bayar Pajak saat Transisi Penerapan Coretax

Selasa, 04 Maret 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Makasih Wajib Pajak! THR Rp50 Triliun Buat ASN Bakal Cair Lebih Cepat

Selasa, 04 Maret 2025 | 10:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Pahami Perbedaan Non-Objek Pajak dengan Pajak Terutang Tidak Dipungut

Selasa, 04 Maret 2025 | 09:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Hendak Jadi Anggota OECD, Initial Memorandum Ditarget Rampung Juni

Selasa, 04 Maret 2025 | 09:11 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Tiket Ditanggung, Pemerintah Ingin Rakyat Bepergian saat Lebaran

Selasa, 04 Maret 2025 | 09:00 WIB
PROVINSI RIAU

Tingkatkan PAD, Pemprov Ini Bakal Pungut Pajak Kendaraan atas Kapal

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025