Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PPN Tiket Ditanggung, Pemerintah Ingin Rakyat Bepergian saat Lebaran

A+
A-
0
A+
A-
0
PPN Tiket Ditanggung, Pemerintah Ingin Rakyat Bepergian saat Lebaran

Calon penumpang melakukan lapor diri dan cetak tiket secara mandiri di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (1/3/2025). Pemerintah resmi menurunkan harga tiket pesawat penerbangan dalam negeri sebesar 14 persen selama periode mudik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah atau 2025 Masehi, yang dapat dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April 2025. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berharap masyarakat banyak melakukan mobilitas di dalam negeri seiring dengan pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas tiket pesawat domestik selama libur Lebaran.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif PPN DTP beserta kebijakan lainnya diestimasi mampu penurunan harga tiket sebesar 13,2% hingga 14%. Menurutnya, kebijakan ini akan mendorong ratusan juta orang melakukan pergerakan selama libur Lebaran.

"Program tersebut bertujuan untuk mendukung pergerakan sekitar 180 juta orang, termasuk 110 juta wisatawan selama periode Lebaran," katanya, dikutip pada Selasa (4/3/2025).

Baca Juga: PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Pemerintah telah menerbitkan PMK 18/2025 yang mengatur pemberian insentif PPN DTP atas tiket pesawat ekonomi selama periode libur Lebaran. Pemerintah akan menanggung PPN sebesar 6% dari nilai penggantian.

Sementara itu, masyarakat sebagai penerima jasa tetap perlu menanggung PPN sebesar 5% dari nilai penggantian. Nilai penggantian yang dimaksud meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara.

Masyarakat dapat memperoleh insentif PPN DTP apabila membeli tiket pesawat ekonomi pada 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025 untuk penerbangan 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025.

Baca Juga: Telat Dikukuhkan Jadi PKP, Apakah PPN Masukan Dapat Dikreditkan?

Menurut Airlangga, pemerintah juga mendorong maskapai menambah ketersediaan kursi penerbangan agar masyarakat bisa memperoleh tiket murah dan menikmati insentif PPN DTP.

"Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan maskapai nasional akan memastikan ketersediaan kursi penerbangan yang memadai serta menjaga stabilitas harga tiket bagi masyarakat," ujarnya. (sap)

Baca Juga: 2 Tahun Menjabat, Presiden Ini Hapus PPN atas Pendidikan dan Kesehatan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, PPN, PPN DTP, tiket pesawat, mudik, Lebaran

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jual Beli Sepeda Motor

Rabu, 28 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP, Asosiasi Industri Ungkap Dampaknya

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:30 WIB
PMK 36/2025

PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:15 WIB
KABUPATEN BANYUMAS

Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:31 WIB
KONSULTASI PAJAK

Telat Dikukuhkan Jadi PKP, Apakah PPN Masukan Dapat Dikreditkan?

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Kamis, 05 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

Kamis, 05 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Penyerahan Hewan Kurban Dibebaskan PPN