Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

PPN Tiket Ditanggung, Pemerintah Ingin Rakyat Bepergian saat Lebaran

A+
A-
0
A+
A-
0
PPN Tiket Ditanggung, Pemerintah Ingin Rakyat Bepergian saat Lebaran

Calon penumpang melakukan lapor diri dan cetak tiket secara mandiri di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (1/3/2025). Pemerintah resmi menurunkan harga tiket pesawat penerbangan dalam negeri sebesar 14 persen selama periode mudik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah atau 2025 Masehi, yang dapat dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April 2025. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berharap masyarakat banyak melakukan mobilitas di dalam negeri seiring dengan pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas tiket pesawat domestik selama libur Lebaran.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif PPN DTP beserta kebijakan lainnya diestimasi mampu penurunan harga tiket sebesar 13,2% hingga 14%. Menurutnya, kebijakan ini akan mendorong ratusan juta orang melakukan pergerakan selama libur Lebaran.

"Program tersebut bertujuan untuk mendukung pergerakan sekitar 180 juta orang, termasuk 110 juta wisatawan selama periode Lebaran," katanya, dikutip pada Selasa (4/3/2025).

Baca Juga: Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?

Pemerintah telah menerbitkan PMK 18/2025 yang mengatur pemberian insentif PPN DTP atas tiket pesawat ekonomi selama periode libur Lebaran. Pemerintah akan menanggung PPN sebesar 6% dari nilai penggantian.

Sementara itu, masyarakat sebagai penerima jasa tetap perlu menanggung PPN sebesar 5% dari nilai penggantian. Nilai penggantian yang dimaksud meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara.

Masyarakat dapat memperoleh insentif PPN DTP apabila membeli tiket pesawat ekonomi pada 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025 untuk penerbangan 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025.

Baca Juga: Makasih Wajib Pajak! THR Rp50 Triliun Buat ASN Bakal Cair Lebih Cepat

Menurut Airlangga, pemerintah juga mendorong maskapai menambah ketersediaan kursi penerbangan agar masyarakat bisa memperoleh tiket murah dan menikmati insentif PPN DTP.

"Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan maskapai nasional akan memastikan ketersediaan kursi penerbangan yang memadai serta menjaga stabilitas harga tiket bagi masyarakat," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Menkeu Ini Siapkan PPh Badan Rendah untuk Perusahaan yang Masuk Bursa

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, PPN, PPN DTP, tiket pesawat, mudik, Lebaran

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:41 WIB
LITERATUR PAJAK

Memahami Tarif Tunggal dalam Sistem PPN di Indonesia, Baca Buku Ini!

Jum'at, 28 Februari 2025 | 09:11 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Siap-Siap! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Pesawat hingga Tarif Tol

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:31 WIB
KEP-67/PJ/2025

Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN MALANG

Banyak Warga Bukber selama Ramadan, Pajak Restoran Ditarget Melonjak

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Self Assessment Tak Lagi Berlaku untuk Impor Barang Kiriman Pribadi

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Tak Penuhi Panggilan Penyidik Pajak, Tersangka Bisa Dijemput Polisi

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:00 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

OECD Tetapkan Daftar Negara dengan Qualified IIR dan QDMTT

Selasa, 04 Maret 2025 | 11:45 WIB
LANGKAH PERBAIKAN DDTCNEWS 2025

DDTCNews Membawa Isu Pajak Makin Membumi, Membuatnya Mudah Dipahami

Selasa, 04 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghapusan Sanksi Telat Bayar Pajak saat Transisi Penerapan Coretax

Selasa, 04 Maret 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Makasih Wajib Pajak! THR Rp50 Triliun Buat ASN Bakal Cair Lebih Cepat

Selasa, 04 Maret 2025 | 10:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Pahami Perbedaan Non-Objek Pajak dengan Pajak Terutang Tidak Dipungut