Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Inflasi Cuma 1,03% Saat Puasa, Kemenkeu Klaim Ada Efek Insentif Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Inflasi Cuma 1,03% Saat Puasa, Kemenkeu Klaim Ada Efek Insentif Pajak

Pedagang melayani pembeli berbagai kebutuhan pangan di pasar tradisional Lamdingin, Banda Aceh, Aceh, Kamis (27/3/2025). ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/nz.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik mencatat laju inflasi yang hanya sebesar 1,03% (year-on-year/yoy) pada Maret 2025. Angka ini lebih rendah dibandingkan inflasi pada Maret 2024 yang mencapai 3,05%.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan laju inflasi tersebut tergolong rendah di tengah momentum bulan puasa dan Lebaran. Menurutnya, inflasi yang rendah tersebut antara lain disebabkan oleh pemberian berbagai insentif, termasuk dari sisi pajak.

"Berbagai insentif yang diberikan seperti diskon tarif tol dan PPN DTP tiket pesawat di masa HBKN Ramadan dan Idulfitri berkontribusi menahan kenaikan inflasi," katanya, dikutip pada Rabu (9/4/2025).

Baca Juga: Hadapi Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Didesak Beri Insentif Pajak

Melalui PMK 18/2025, pemerintah memberikan insentif PPN DTP atas tiket pesawat ekonomi sebesar 6% dari nilai penggantian. Sementara itu, masyarakat sebagai penerima jasa tetap perlu menanggung PPN sebesar 5% dari nilai penggantian.

Nilai penggantian yang dimaksud meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara.

Masyarakat diberikan insentif PPN DTP apabila membeli tiket pesawat ekonomi pada 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025 untuk penerbangan 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025.

Baca Juga: Penghapusan BPHTB Disebut Jadi Karpet Merah Wong Cilik Punya Rumah

Kebijakan PPN DTP tiket pesawat juga dilaporkan menyebabkan terjadinya deflasi secara bulanan pada tarif angkutan udara.

Febrio mengatakan berakhirnya kebijakan diskon tarif listrik turut mendorong inflasi Indonesia pada Maret 2025, dibandingkan Februari 2025 yang mengalami deflasi 0,09%. Meski meningkat, inflasi ini masih berada pada level yang terkendali didukung oleh terjaganya harga pangan di masa bulan puasa dan Lebaran.

Berdasarkan komponen, inflasi inti tercatat stabil pada level 2,48% (yoy). Sebagian besar kelompok pengeluaran meningkat, terutama kelompok pakaian dan alas kaki seiring meningkatnya permintaan jelang Lebaran. Inflasi pangan bergejolak tercatat sebesar 0,37% yang didorong oleh penurunan harga beras dan produk unggas.

Baca Juga: Setelah Listrik-Hybrid, Pemerintah Kini Susun Insentif Mobil Hidrogen

Namun demikian, beberapa komoditas pangan tercatat meningkat secara bulan ke bulan karena peningkatan permintaan menjelang Lebaran.

Di sisi lain, komponen harga diatur pemerintah masih mengalami deflasi sebesar 3,16%, lebih rendah dari angka deflasi Februari 2025. Hal ini dipengaruhi oleh berakhirnya tarif diskon listrik pada Maret dan terjadinya inflasi tarif angkutan antarkota di masa mudik.

"Inflasi Maret 2025 terus dijaga agar terkendali, khususnya untuk harga pangan agar tetap stabil di masa Ramadan dan Idulfitri," ujarnya.

Baca Juga: Pacu Ekonomi Nasional, Indonesia Siapkan Stimulus pada Kuartal II/2025

Febrio menambahkan pemerintah akan terus konsisten dalam menerapkan kebijakan untuk menjaga angka inflasi agar berada dalam rentang sasaran inflasi, utamanya inflasi pangan melalui koordinasi tim pengendali inflasi pusat dan daerah.

Stabilitas harga bahan pangan pokok seperti beras juga terus diupayakan dengan menjaga dan melakukan pengawasan stok pangan, termasuk dalam menjaga target penyerapan gabah/beras di masa panen raya. (sap)

Baca Juga: Ingat! Insentif Pajak Mobil Listrik Cuma Berlaku hingga Desember 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : inflasi, deflasi, daya beli, insentif fiskal, insentif pajak, tiket pesawat, PPN DTP, BKF

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 28 April 2025 | 15:00 WIB
PRANCIS

Defisit APBN Melebar, Prancis Bakal Pangkas Insentif Pajak

Senin, 28 April 2025 | 12:00 WIB
PMK 60/2023

Lima Kriteria Rumah MBR Bebas PPN, Wajib Pajak Perlu Perhatikan Ini

Sabtu, 26 April 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ingat! Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bisa Beli Rumah Bebas PPN

Sabtu, 26 April 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif AS, Industri Padat Karya Diusulkan Dapat Insentif

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Senin, 12 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Senin, 12 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain yang Dilakukan Ditjen Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang