Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Inflasi Cuma 1,03% Saat Puasa, Kemenkeu Klaim Ada Efek Insentif Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Inflasi Cuma 1,03% Saat Puasa, Kemenkeu Klaim Ada Efek Insentif Pajak

Pedagang melayani pembeli berbagai kebutuhan pangan di pasar tradisional Lamdingin, Banda Aceh, Aceh, Kamis (27/3/2025). ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/nz.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik mencatat laju inflasi yang hanya sebesar 1,03% (year-on-year/yoy) pada Maret 2025. Angka ini lebih rendah dibandingkan inflasi pada Maret 2024 yang mencapai 3,05%.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan laju inflasi tersebut tergolong rendah di tengah momentum bulan puasa dan Lebaran. Menurutnya, inflasi yang rendah tersebut antara lain disebabkan oleh pemberian berbagai insentif, termasuk dari sisi pajak.

"Berbagai insentif yang diberikan seperti diskon tarif tol dan PPN DTP tiket pesawat di masa HBKN Ramadan dan Idulfitri berkontribusi menahan kenaikan inflasi," katanya, dikutip pada Rabu (9/4/2025).

Baca Juga: PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Melalui PMK 18/2025, pemerintah memberikan insentif PPN DTP atas tiket pesawat ekonomi sebesar 6% dari nilai penggantian. Sementara itu, masyarakat sebagai penerima jasa tetap perlu menanggung PPN sebesar 5% dari nilai penggantian.

Nilai penggantian yang dimaksud meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara.

Masyarakat diberikan insentif PPN DTP apabila membeli tiket pesawat ekonomi pada 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025 untuk penerbangan 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025.

Baca Juga: Diskon Tiket Kereta dan Angkutan Laut Berlaku Mulai Hari Ini

Kebijakan PPN DTP tiket pesawat juga dilaporkan menyebabkan terjadinya deflasi secara bulanan pada tarif angkutan udara.

Febrio mengatakan berakhirnya kebijakan diskon tarif listrik turut mendorong inflasi Indonesia pada Maret 2025, dibandingkan Februari 2025 yang mengalami deflasi 0,09%. Meski meningkat, inflasi ini masih berada pada level yang terkendali didukung oleh terjaganya harga pangan di masa bulan puasa dan Lebaran.

Berdasarkan komponen, inflasi inti tercatat stabil pada level 2,48% (yoy). Sebagian besar kelompok pengeluaran meningkat, terutama kelompok pakaian dan alas kaki seiring meningkatnya permintaan jelang Lebaran. Inflasi pangan bergejolak tercatat sebesar 0,37% yang didorong oleh penurunan harga beras dan produk unggas.

Baca Juga: DPR: Masyarakat Kelas Menengah Juga Perlu Dijangkau Stimulus Ekonomi

Namun demikian, beberapa komoditas pangan tercatat meningkat secara bulan ke bulan karena peningkatan permintaan menjelang Lebaran.

Di sisi lain, komponen harga diatur pemerintah masih mengalami deflasi sebesar 3,16%, lebih rendah dari angka deflasi Februari 2025. Hal ini dipengaruhi oleh berakhirnya tarif diskon listrik pada Maret dan terjadinya inflasi tarif angkutan antarkota di masa mudik.

"Inflasi Maret 2025 terus dijaga agar terkendali, khususnya untuk harga pangan agar tetap stabil di masa Ramadan dan Idulfitri," ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Tanggung Sebagian PPN Tiket Pesawat di Libur Sekolah

Febrio menambahkan pemerintah akan terus konsisten dalam menerapkan kebijakan untuk menjaga angka inflasi agar berada dalam rentang sasaran inflasi, utamanya inflasi pangan melalui koordinasi tim pengendali inflasi pusat dan daerah.

Stabilitas harga bahan pangan pokok seperti beras juga terus diupayakan dengan menjaga dan melakukan pengawasan stok pangan, termasuk dalam menjaga target penyerapan gabah/beras di masa panen raya. (sap)

Baca Juga: Kemenkeu Beberkan Dampak Stimulus ke Ekonomi hingga Pengangguran

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : inflasi, deflasi, daya beli, insentif fiskal, insentif pajak, tiket pesawat, PPN DTP, BKF

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 23 Mei 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Model Bisnis Digital Kian Kompleks, Bagaimana Peluang Pemajakannya?

Jum'at, 23 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Bidik Rasio Pendapatan Negara 18% Tanpa Naikkan Tarif Pajak

Kamis, 22 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gaikindo Minta Perluasan Insentif Pajak Sektor Otomotif, Termasuk LCGC

Kamis, 22 Mei 2025 | 14:30 WIB
KOTA DEPOK

Di Kota Ini, Rumah dengan NJOP di Bawah Rp200 Juta Bebas PBB

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:30 WIB
PMK 36/2025

PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:15 WIB
KABUPATEN BANYUMAS

Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:31 WIB
KONSULTASI PAJAK

Telat Dikukuhkan Jadi PKP, Apakah PPN Masukan Dapat Dikreditkan?

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Kamis, 05 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

Kamis, 05 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Penyerahan Hewan Kurban Dibebaskan PPN