Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Inflasi Cuma 1,03% Saat Puasa, Kemenkeu Klaim Ada Efek Insentif Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Inflasi Cuma 1,03% Saat Puasa, Kemenkeu Klaim Ada Efek Insentif Pajak

Pedagang melayani pembeli berbagai kebutuhan pangan di pasar tradisional Lamdingin, Banda Aceh, Aceh, Kamis (27/3/2025). ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/nz.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik mencatat laju inflasi yang hanya sebesar 1,03% (year-on-year/yoy) pada Maret 2025. Angka ini lebih rendah dibandingkan inflasi pada Maret 2024 yang mencapai 3,05%.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan laju inflasi tersebut tergolong rendah di tengah momentum bulan puasa dan Lebaran. Menurutnya, inflasi yang rendah tersebut antara lain disebabkan oleh pemberian berbagai insentif, termasuk dari sisi pajak.

"Berbagai insentif yang diberikan seperti diskon tarif tol dan PPN DTP tiket pesawat di masa HBKN Ramadan dan Idulfitri berkontribusi menahan kenaikan inflasi," katanya, dikutip pada Rabu (9/4/2025).

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Melalui PMK 18/2025, pemerintah memberikan insentif PPN DTP atas tiket pesawat ekonomi sebesar 6% dari nilai penggantian. Sementara itu, masyarakat sebagai penerima jasa tetap perlu menanggung PPN sebesar 5% dari nilai penggantian.

Nilai penggantian yang dimaksud meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara.

Masyarakat diberikan insentif PPN DTP apabila membeli tiket pesawat ekonomi pada 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025 untuk penerbangan 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025.

Baca Juga: DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Kebijakan PPN DTP tiket pesawat juga dilaporkan menyebabkan terjadinya deflasi secara bulanan pada tarif angkutan udara.

Febrio mengatakan berakhirnya kebijakan diskon tarif listrik turut mendorong inflasi Indonesia pada Maret 2025, dibandingkan Februari 2025 yang mengalami deflasi 0,09%. Meski meningkat, inflasi ini masih berada pada level yang terkendali didukung oleh terjaganya harga pangan di masa bulan puasa dan Lebaran.

Berdasarkan komponen, inflasi inti tercatat stabil pada level 2,48% (yoy). Sebagian besar kelompok pengeluaran meningkat, terutama kelompok pakaian dan alas kaki seiring meningkatnya permintaan jelang Lebaran. Inflasi pangan bergejolak tercatat sebesar 0,37% yang didorong oleh penurunan harga beras dan produk unggas.

Baca Juga: Respons Tarif AS, Pengusaha Perlu Diberi Insentif Pajak dan Subsidi

Namun demikian, beberapa komoditas pangan tercatat meningkat secara bulan ke bulan karena peningkatan permintaan menjelang Lebaran.

Di sisi lain, komponen harga diatur pemerintah masih mengalami deflasi sebesar 3,16%, lebih rendah dari angka deflasi Februari 2025. Hal ini dipengaruhi oleh berakhirnya tarif diskon listrik pada Maret dan terjadinya inflasi tarif angkutan antarkota di masa mudik.

"Inflasi Maret 2025 terus dijaga agar terkendali, khususnya untuk harga pangan agar tetap stabil di masa Ramadan dan Idulfitri," ujarnya.

Baca Juga: Kawasan Industri Batang Jadi KEK, Investasi Ditarget Rp74 Triliun

Febrio menambahkan pemerintah akan terus konsisten dalam menerapkan kebijakan untuk menjaga angka inflasi agar berada dalam rentang sasaran inflasi, utamanya inflasi pangan melalui koordinasi tim pengendali inflasi pusat dan daerah.

Stabilitas harga bahan pangan pokok seperti beras juga terus diupayakan dengan menjaga dan melakukan pengawasan stok pangan, termasuk dalam menjaga target penyerapan gabah/beras di masa panen raya. (sap)

Baca Juga: Trump Ancam Status Bebas Pajak Universitas Harvard Dicabut, Ada Apa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : inflasi, deflasi, daya beli, insentif fiskal, insentif pajak, tiket pesawat, PPN DTP, BKF

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 05 April 2025 | 14:00 WIB
PMK 18/2021

Alihkan Dividen ke Instrumen Investasi Lain, Tetap Bebas Pajak?

Kamis, 03 April 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Beli Tiket Balik ke Rantau? Tenang, PPN Masih Ditanggung Pemerintah

Selasa, 01 April 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif PPN DTP, BKF Sebut Beli Rumah Bisa Hemat Rp220 Juta

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial