Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Fokus
Reportase

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

A+
A-
1
A+
A-
1
Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Petani mengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit seusai panen di Desa Leuhan, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Selasa (18/2/2025). Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) mencatat realisasi penerimaan pungutan dari ekspor komoditas perkebunan dan produk turunannya pada 2024 mencapai Rp25,76 triliun yaitu melampaui target Rp25 triliun. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan mencatat harga minyak kelapa sawit (CPO) mengalami perlemahan walaupun tidak sampai berdampak terhadap tarif bea keluar yang dikenakan pada bulan ini.

Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Isy Karim mengatakan harga referensi CPO periode 1-31 Maret 2025 senilai US$954,5/metric ton (MT) atau turun 0,1% dari periode bulan sebelumnya senilai US$955,44/MT. Dengan perkembangan harga referensi tersebut, tarif bea keluar atas ekspor CPO pada bulan ini tetap senilai US$124/MT.

"Saat ini, harga referensi CPO turun mendekati ambang batas sebesar US$680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan bea keluar CPO senilai US$124/MT," katanya, dikutip pada Senin (3/3/2025).

Baca Juga: Periode I Juni 2025, Harga Batu Bara Acuan Turun Jadi US$100,97/Ton

Isy mengatakan penetapan tarif bea keluar atas ekspor CPO dan produk turunannya mengacu pada PMK 38/2024. Pada kolom 7 lampiran huruf C PMK tersebut, diatur tarif bea keluar senilai US$124/MT berlaku berdasarkan harga referensi CPO pada periode 1-31 Maret 2025.

Berdasarkan peraturan tersebut, diatur harga referensi CPO di atas US$680/MT bakal kena bea keluar, lebih rendah dari ketentuan yang lama senilai US$750/MT. Revisi dilakukan untuk mengantisipasi perubahan harga CPO di pasar global serta mendukung kebijakan hilirisasi.

Dia menjelaskan penurunan harga referensi CPO ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya penurunan permintaan terutama dari India dan penurunan harga minyak nabati lainnya.

Baca Juga: Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Turun Jadi US$52/MT

Isy menambahkan sumber harga untuk penetapan harga referensi CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Januari hingga 24 Februari 2025 pada bursa CPO di Indonesia senilai US$845,38/MT, bursa CPO di Malaysia sebesar US$1.063,62/MT, dan pasar lelang CPO Rotterdam US$1.418,68/MT.

Berdasarkan Permendag 46/2022, apabila terdapat perbedaan harga rata-rata pada 3 sumber harga sebesar lebih dari US$40, maka perhitungan harga referensi CPO menggunakan rata-rata dari 2 sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. Berdasarkan ketentuan tersebut, harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Indonesia dan Malaysia.

Sesuai dengan perhitungan tersebut ditetapkan harga referensi CPO adalah senilai US$954,5/MT. Penetapan ini juga tercantum dalam Kepmendag 220/2025 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU BPDPKS Periode 1-31 Maret 2025.

Baca Juga: Realisasi Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 4,4% hingga April 2025

Sementara itu, harga referensi biji kakao periode Maret 2025 ditetapkan senilai US$10.394,87/MT atau turun 4,47% dari bulan sebelumnya. Hal ini berdampak pada penurunan harga patokan ekspor (HPE) biji kakao pada Maret 2025 yang turun 4,66% menjadi US$9.910/MT.

Meski demikian, penurunan HPE ini tidak sampai mempengaruhi tarif bea keluar biji kakao yang tetap sebesar 15%, sesuai kolom 4 lampiran huruf B pada PMK 38/2024. Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao antara lain dipengaruhi oleh peningkatan produksi seiring dengan membaiknya cuaca di negara produsen utama. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : komoditas, pungutan komoditas, harga CPO, harga referensi, bea keluar, tarif bea keluar

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 15 Maret 2025 | 13:15 WIB
KONSENTRAT TEMBAGA

HPE Konsentrat Tembaga Naik pada Maret 2025, Imbas Lonjakan Permintaan

Jum'at, 14 Maret 2025 | 14:21 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ekspor Tembaga Dibuka Lagi, Tambahan Penerimaan Bea Keluar Rp4 Triliun

Jum'at, 14 Maret 2025 | 09:07 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Kinerja PNBP Turun 4,5 Persen, Dipengaruhi Merosotnya Harga Komoditas

Kamis, 13 Maret 2025 | 15:30 WIB
PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Realisasi Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp52,6 Triliun, Tumbuh 2 Persen

berita pilihan

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:00 WIB
PMK 34/2025

Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

Selasa, 03 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ajukan Tax Clearance via Coretax

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:43 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Resmi Seragamkan Formulir SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, Anggaran Subsidi Upah Pekerja dan Guru Honorer Rp10,72 T

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:30 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Atur Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan dan Tahun Buku

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Tahun tapi Telanjur Setor PPh Final UMKM, Bisa Pemindahbukuan?