Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ekspor Tembaga Dibuka Lagi, Tambahan Penerimaan Bea Keluar Rp4 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
Ekspor Tembaga Dibuka Lagi, Tambahan Penerimaan Bea Keluar Rp4 Triliun

Pekerja melintas di dekat proyek Smelter Freeport di Kawasan Ekonomi Khusus Java Integrated and Industrial Port Estate (KEK JIIPE), Gresik, Jawa Timur, Sabtu (25/5/2024). ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyebut pembukaan kembali keran ekspor konsentrat tembaga akan berdampak positif terhadap penerimaan bea keluar pada tahun ini.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan Kementerian ESDM sejauh ini telah memberikan izin ekspor konsentrat tembaga untuk 1 perusahaan, yakni PT Freeport Indonesia (PTFI). Seiring dengan kebijakan tersebut, pemerintah berpotensi mendapatkan tambahan penerimaan bea keluar senilai Rp4 triliun.

"Itu kalau memang bisa dilaksanakan dan sesuai dengan time table persetujuan pemerintah," katanya, dikutip pada Jumat (14/3/2025).

Baca Juga: Pemerintah India Hidupkan Lagi Insentif Perpajakan untuk Eksportir

Askolani mengatakan potensi tambahan penerimaan bea keluar Rp4 triliun dihitung dengan asumsi pemberian izin ekspor konsentrat tembaga sebanyak 1,3 juta ton. Menurut keputusan Kementerian ESDM, perpanjangan izin ekspor konsentrat hanya diberikan hingga Juni 2025.

Meski demikian, dia menjelaskan tambahan penerimaan bea keluar dari ekspor konsentrat tembaga akan tergantung pada beberapa hal. Misal, realisasi ekspor dan harga konsentrat tembaga di pasar global.

Sejak awal tahun ini, DJBC sama sekali belum melayani ekspor konsentrat tembaga. Ekspor komoditas tersebut baru bisa dilaksanakan jika eksportir telah mengantongi izin dari Kementerian ESDM dan mendapatkan persetujuan ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan.

Baca Juga: Neraca Dagang April 2025, BPS: Indonesia Surplus 160 Juta Dolar AS

"Nanti PE-nya masih akan ditetapkan oleh Kemendag," ujarnya.

Kementerian ESDM memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga hingga Juni 2025 setelah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM 6/2025, yang merevisi Peraturan Menteri ESDM 6/2024.

Dalam Pasal 2A yang disisipkan pada Peraturan Menteri ESDM 6/2025, dijelaskan pemerintah memberikan kesempatan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dengan jumlah tertentu dan waktu tertentu kepada pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi mineral logam komoditas tembaga yang telah selesai membangun fasilitas pemurnian (smelter), tetapi tidak dapat beroperasi dan memerlukan penyelesaian perbaikan akibat keadaan kahar.

Baca Juga: Bertambah, DJBC Catat 179 Perusahaan Sudah Berpredikat AEO

Keadaan kahar merupakan kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia, tidak disengaja, dan tidak dapat dihindarkan. Keadaan kahar ini harus ditetapkan oleh Polri dan diperhitungkan pembayaran klaim asuransi atas fasilitas smelter.

Dalam masa perbaikan akibat keadaan kahar, pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi mineral logam dapat melakukan ekspor dengan mempertimbangkan 5 hal. Pertama, tercukupinya kebutuhan bahan baku di dalam negeri.

Kedua, menghindari terhentinya kegiatan usaha pertambangan. Ketiga, menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: DJBC Atur Penerapan e-Seal untuk Pengangkutan Barang Impor-Ekspor

Keempat, optimalisasi penerimaan negara dan penerimaan daerah. Kelima, perbaikan fasilitas smelter dapat dilaksanakan dalam waktu tertentu.

Smelter PTFI di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik JIIPE, Jawa Timur, mengalami kebakaran pada 14 Oktober 2024. Akibat kebakaran tersebut, PTFI masih melakukan perbaikan smelter dan diproyeksi rampung pada pekan ketiga Juni 2025.

Mengenai target bea keluar, pemerintah dalam APBN 2025 hanya memasang angka Rp4,47 triliun atau turun 78,6% dari realisasi tahun lalu yang mencapai Rp20,9 triliun. Penurunan target bea keluar ini antara lain mempertimbangkan larangan ekspor konsentrat tembaga mulai 1 Januari 2025 untuk mendukung kebijakan hilirisasi. (sap)

Baca Juga: Realisasi Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 4,4% hingga April 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea keluar, penerimaan perpajakan, ekspor, tembaga, konsentrat tembaga, Freeport Indonesia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 28 April 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN LOGISTIK

Dwelling Time Tercatat Rata-Rata 2,6 Hari pada Maret 2025 

Minggu, 27 April 2025 | 16:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemberitahuan Kesiapan Barang dalam Proses Ekspor?

Jum'at, 25 April 2025 | 14:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Soal Bea Masuk Trump, Indonesia Mulai Negosiasi Teknis dengan AS

Jum'at, 25 April 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Libatkan BKF hingga DJP untuk Cari Pasar Ekspor Baru 

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

Kamis, 05 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Penyerahan Hewan Kurban Dibebaskan PPN

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:30 WIB
KPP PRATAMA KOSAMBI

Jatuh Tempo Diseragamkan, WP Diminta Disiplin Bayar Pajak

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Penerimaan Negara dari Impor Barang Penumpang Tidak Besar

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:55 WIB
ANALISIS PAJAK

Meninjau Prinsip Desain Ketentuan Anti-hybrid Mismatch Arrangement

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Koreksi Fiskal Diperinci per Akun Lapkeu

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perkuat PPh OP di Negara Berkembang Asia-Pasifik, Ini Rekomendasi ADB

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:11 WIB
ANALISIS PAJAK

Memastikan Tercapainya SDGs Indonesia Lewat Profesi Konsultan Pajak

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Begini Teknis Bikin Faktur Pajak atas Penerimaan Uang Muka atau Termin

Kamis, 05 Juni 2025 | 12:30 WIB
PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

DJP Rilis Surat Edaran Soal MLI P3B Indonesia-Papua Nugini