Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Ekspor Tembaga Dibuka Lagi, Tambahan Penerimaan Bea Keluar Rp4 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
Ekspor Tembaga Dibuka Lagi, Tambahan Penerimaan Bea Keluar Rp4 Triliun

Pekerja melintas di dekat proyek Smelter Freeport di Kawasan Ekonomi Khusus Java Integrated and Industrial Port Estate (KEK JIIPE), Gresik, Jawa Timur, Sabtu (25/5/2024). ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyebut pembukaan kembali keran ekspor konsentrat tembaga akan berdampak positif terhadap penerimaan bea keluar pada tahun ini.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan Kementerian ESDM sejauh ini telah memberikan izin ekspor konsentrat tembaga untuk 1 perusahaan, yakni PT Freeport Indonesia (PTFI). Seiring dengan kebijakan tersebut, pemerintah berpotensi mendapatkan tambahan penerimaan bea keluar senilai Rp4 triliun.

"Itu kalau memang bisa dilaksanakan dan sesuai dengan time table persetujuan pemerintah," katanya, dikutip pada Jumat (14/3/2025).

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

Askolani mengatakan potensi tambahan penerimaan bea keluar Rp4 triliun dihitung dengan asumsi pemberian izin ekspor konsentrat tembaga sebanyak 1,3 juta ton. Menurut keputusan Kementerian ESDM, perpanjangan izin ekspor konsentrat hanya diberikan hingga Juni 2025.

Meski demikian, dia menjelaskan tambahan penerimaan bea keluar dari ekspor konsentrat tembaga akan tergantung pada beberapa hal. Misal, realisasi ekspor dan harga konsentrat tembaga di pasar global.

Sejak awal tahun ini, DJBC sama sekali belum melayani ekspor konsentrat tembaga. Ekspor komoditas tersebut baru bisa dilaksanakan jika eksportir telah mengantongi izin dari Kementerian ESDM dan mendapatkan persetujuan ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan.

Baca Juga: Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada

"Nanti PE-nya masih akan ditetapkan oleh Kemendag," ujarnya.

Kementerian ESDM memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga hingga Juni 2025 setelah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM 6/2025, yang merevisi Peraturan Menteri ESDM 6/2024.

Dalam Pasal 2A yang disisipkan pada Peraturan Menteri ESDM 6/2025, dijelaskan pemerintah memberikan kesempatan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dengan jumlah tertentu dan waktu tertentu kepada pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi mineral logam komoditas tembaga yang telah selesai membangun fasilitas pemurnian (smelter), tetapi tidak dapat beroperasi dan memerlukan penyelesaian perbaikan akibat keadaan kahar.

Baca Juga: Tekstil Indonesia Bisa Kena Bea Masuk 47%, Airlangga Minta AS Turunkan

Keadaan kahar merupakan kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia, tidak disengaja, dan tidak dapat dihindarkan. Keadaan kahar ini harus ditetapkan oleh Polri dan diperhitungkan pembayaran klaim asuransi atas fasilitas smelter.

Dalam masa perbaikan akibat keadaan kahar, pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi mineral logam dapat melakukan ekspor dengan mempertimbangkan 5 hal. Pertama, tercukupinya kebutuhan bahan baku di dalam negeri.

Kedua, menghindari terhentinya kegiatan usaha pertambangan. Ketiga, menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Berakhir pada 2024, Target Layanan NLE Dilaporkan Tercapai Semuanya

Keempat, optimalisasi penerimaan negara dan penerimaan daerah. Kelima, perbaikan fasilitas smelter dapat dilaksanakan dalam waktu tertentu.

Smelter PTFI di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik JIIPE, Jawa Timur, mengalami kebakaran pada 14 Oktober 2024. Akibat kebakaran tersebut, PTFI masih melakukan perbaikan smelter dan diproyeksi rampung pada pekan ketiga Juni 2025.

Mengenai target bea keluar, pemerintah dalam APBN 2025 hanya memasang angka Rp4,47 triliun atau turun 78,6% dari realisasi tahun lalu yang mencapai Rp20,9 triliun. Penurunan target bea keluar ini antara lain mempertimbangkan larangan ekspor konsentrat tembaga mulai 1 Januari 2025 untuk mendukung kebijakan hilirisasi. (sap)

Baca Juga: Pengawasan Kepabeanan Sudah Canggih, Sri Mulyani Ungkap Dampaknya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea keluar, penerimaan perpajakan, ekspor, tembaga, konsentrat tembaga, Freeport Indonesia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 19 Maret 2025 | 15:30 WIB
FASILITAS PERPAJAKAN

Pacu Ekspor, DJBC Dorong Pengusaha Gunakan Fasilitas Kawasan Berikat

Senin, 17 Maret 2025 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sisir Proyek Investasi, Prabowo Janjikan 8 Juta Lapangan Kerja

Senin, 17 Maret 2025 | 12:36 WIB
KINERJA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan Kembali Surplus US$3,12 Miliar pada Februari 2025

Sabtu, 15 Maret 2025 | 13:15 WIB
KONSENTRAT TEMBAGA

HPE Konsentrat Tembaga Naik pada Maret 2025, Imbas Lonjakan Permintaan

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University