Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Dwelling Time Tercatat Rata-Rata 2,6 Hari pada Maret 2025 

A+
A-
0
A+
A-
0
Dwelling Time Tercatat Rata-Rata 2,6 Hari pada Maret 2025 

Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Senin (7/4/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat waktu bongkar muat atau dwelling time rata-rata pada Maret 2025 adalah 2,6 hari.

Lembaga National Single Window (LNSW) menyatakan capaian dwelling time tersebut mengalami perbaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang rata-rata 2,76 hari. Data dwelling time pada Maret 2025 ini sesuai dengan target pemerintah.

"Target nasional 2,87 hari," bunyi keterangan foto yang diunggah LNSW di Instagram, dikutip pada Senin (28/4/2025).

Baca Juga: Barang Impor Keluar dari Pusat Logistik Berikat Harus Bayar Pajak

Dwelling time merupakan waktu yang dibutuhkan sejak barang turun dari kapal atau barang ditimbun sampai dengan barang keluar dari pelabuhan.

Data dwelling time diperoleh dari 5 pelabuhan utama di Indonesia. Kelima pelabuhan ini meliputi Tanjung Priok, Belawan, Makassar, Tanjung Emas, dan Tanjung Perak.

Pelabuhan Belawan dilaporkan berhasil mencatat kinerja dwelling time terbaik dengan 2,52 hari, melampaui target nasional sebesar 2,87 hari. Capaian ini dinilai dinilai menjadi salah satu indikator keberhasilan mempercepat proses layanan logistik dan mendukung kelancaran arus barang di pelabuhan.

Baca Juga: Prabowo Ingin Perkuat Kerja Sama Dagang dan Investasi RI-Thailand

Meski demikian, data dwelling time di pelabuhan lainnya masih di atas target nasional yakni Tanjung Priok 2,91 hari, Tanjung Emas 4,34 hari, Tanjung Perak 3,37 hari, dan Makassar 3,08 hari.

"LNSW terus berkomitmen mendukung efisiensi dan transparansi layanan kepelabuhanan melalui penguatan sistem digital dan kolaborasi lintas sektor," tulis LNSW.

Pemerintah dalam upaya menurunkan dwelling time telah membangun sistem Indonesia National Single Window (INSW) untuk mengintegrasikan semua sistem yang terkait ekspor dan impor. Melalui sistem tersebut, proses ekspor dan impor barang menjadi lebih mudah dan cepat karena data disampaikan secara tunggal sehingga tidak terjadi repetisi dan duplikasi.

Baca Juga: Insentif Perpajakan Bantu Perusahaan PLB Kerek Investasi dan Pekerja

Di sisi lain, pemerintah juga menerapkan ekosistem logistik nasional (national logistics ecosystem/NLE) yang hingga akhir 2024 berjalan di 53 pelabuhan dan 7 bandara. Penerapan NLE ini meningkatkan efisiensi dalam kegiatan ekspor dan impor di pelabuhan dan bandara, baik dari sisi waktu maupun biaya. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : logistik nasional, NLE, INSW, logistik, perdagangan, ekspor impor, dwelling time, bongkar muat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 23 April 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenperin: TKDN Mulai Dievaluasi Sebelum Ada Kebijakan Tarif AS

Selasa, 22 April 2025 | 18:45 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendag: Bea Masuk 47 Persen Tak Diberlakukan AS untuk Semua Barang

Selasa, 22 April 2025 | 17:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Perjanjian Perdagangan Internasional yang Sudah Diteken RI, Apa Saja?

Selasa, 22 April 2025 | 08:45 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

WTO: Kebijakan Tarif AS Tingkatkan Ketidakpastian Perdagangan Global

berita pilihan

Kamis, 22 Mei 2025 | 19:31 WIB
KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Tanah WP Disita, Kantor Pajak Tetap Cek Dulu Legalitasnya ke ATR/BPN

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:45 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Diskusikan Pajak Minimum Global, WP Multinasional Ungkap Kerumitannya

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Daftarkan Objek PBB-P5L Via Coretax DJP

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Ganti Email Terdaftar Tak Lagi Bisa Dilakukan di DJP Online

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Apa Hak dan Kewajiban WP dalam Pemeriksaan Pajak Pasca-PMK 15/2025?

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:30 WIB
PMK 81/2024

Mau Hapus NPWP? WP Badan Tak Boleh Tersangkut 13 Kegiatan Ini

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:25 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Ditolak AS, Prospek Tercapainya Konsensus Pilar 1 Suram

Kamis, 22 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gaikindo Minta Perluasan Insentif Pajak Sektor Otomotif, Termasuk LCGC

Kamis, 22 Mei 2025 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kajian dan Mitigasi Penghindaran Pajak Orang Kaya Perlu Ditingkatkan