Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

PP 8/2025 Berlaku, Kewajiban DHE SDA Sebelum Maret Dianggap Terpenuhi

A+
A-
2
A+
A-
2
PP 8/2025 Berlaku, Kewajiban DHE SDA Sebelum Maret Dianggap Terpenuhi

Sejumlah kapal tongkang memuat batu bara melakukan lego jangkar di Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (18/2/2025). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) No. 8/2025 menghentikan pengawasan atas pemenuhan kewajiban sebelum 1 Maret 2025 yang dilaksanakan berdasarkan PP 36/2023.

Bila eksportir sedang diawasi oleh BI atau OJK atas pemenuhan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di rekening khusus dalam negeri berdasarkan PP 36/2023, eksportir langsung dinyatakan sudah memenuhi seluruh kewajibannya.

"Pada saat PP ini mulai berlaku, eksportir yang sedang dalam proses pengawasan oleh BI dan/atau OJK atas pemenuhan kewajibannya berdasarkan PP 36/2023…dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajibannya," bunyi Pasal II angka 2 PP 8/2025, dikutip pada Minggu (2/3/2025).

Baca Juga: Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan Pasal II angka 2 PP 8/2025 hanya berlaku atas eksportir yang sedang dalam proses pengawasan dan belum dikenai sanksi administrasi.

"Yang dianggap sudah terpenuhi [kewajibannya] adalah yang masih dalam konteks pengawasan di BI," ujarnya.

Bila eksportir sudah dikenai sanksi administrasi karena tidak memenuhi kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri berdasarkan PP 36/2023 maka eksportir tetap harus melaksanakan kewajiban dimaksud.

Baca Juga: Menkeu AS Yakin Kebijakan Bea Masuk terhadap China Tak Naikkan Inflasi

"Kalau dari hasil pengawasan dari BI sudah disampaikan ke Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), pengenaan sanksinya tetap berlaku sesuai dengan PP yang lama. Kalau diblokir, ya harus tetap diselesaikan," tutur Susiwijono.

Sebagai informasi, PP 8/2025 mewajibkan eksportir untuk menempatkan seluruh DHE SDA ke dalam rekening khusus di dalam negeri selama 12 bulan. Sebelumnya, eksportir hanya diwajibkan untuk menempatkan 30% DHE SDA di dalam negeri selama 3 bulan.

Penempatan DHE SDA ini dilakukan pada rekening khusus DHE SDA di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau perbankan; instrumen perbankan; instrumen keuangan yang diterbitkan LPEI; dan/atau instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI).

Baca Juga: Lebih dari 1 Tersangka Pajak, Sanksi Pasal 44B Dihitung Proporsional

Bila eksportir tidak menempatkan DHE SDA di dalam negeri sesuai dengan PP 8/2025, eksportir akan dikenai sanksi berupa penangguhan layanan atau ekspor berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh BI dan OJK. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 8/2025, devisa hasil ekspor, DHE SDA, eksportir, OJK, BI, DJBC, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ketentuan Baru Barang Kiriman Berlaku 5 Maret, DJBC: Sistem Sudah Siap

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan

Senin, 03 Maret 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Menkeu AS Yakin Kebijakan Bea Masuk terhadap China Tak Naikkan Inflasi

Senin, 03 Maret 2025 | 12:00 WIB
PMK 17/2025

Lebih dari 1 Tersangka Pajak, Sanksi Pasal 44B Dihitung Proporsional

Senin, 03 Maret 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Melekat dalam Penjualan BBM

Senin, 03 Maret 2025 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Cuma Sampai Pukul 15.00, Waktu Pelayanan Kantor Pajak selama Ramadan