Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

DALAM menjalankan tugasnya sebagai pengawas lalu lintas barang, DJBC berwenang menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut di laut atau di sungai. DJBC juga berwenang membawa sarana pengangkut ke kantor pabean atau tempat lain untuk keperluan pemeriksaan.

Kewenangan menghentikan, memeriksa, hingga membawa sarana pengangkut tersebut tercantum dalam Pasal 90 dan Pasal 91 UU Kepabeanan. Pasal ini juga menjadi dasar pemanfaatan kapal patroli dalam melaksanakan pengawasan laut serta pembentukan pangkalan sarana operasi.

Seiring dengan perkembangan waktu, kementerian keuangan menata ulang organisasi dan tata kerja pangkalan sarana operasi bea dan cukai. Penataan ulang tersebut dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 132/2024.

Baca Juga: Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Berdasarkan pertimbangan PMK 132/2024, penataan ulang diperlukan untuk peningkatan sebaran kerawanan penyelundupan melalui laut di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, penataan ulang dimaksudkan untuk mendorong efektivitas, efisiensi, dan keamanan pelaksanaan pengawasan laut.

Lantas, apa itu pangkalan sarana operasi bea dan cukai?

Pangkalan sarana operasi bea dan cukai adalah unit pelaksana teknis pada direktorat jenderal di bidang pengelolaan dan pengoperasian sarana operasi bea dan cukai (Pasal 1 angka 5 PMK 132/2024). Adapun pangkalan sarana operasi bea dan cukai biasa disebut sebagai PSO.

Baca Juga: Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Sebagai pengelola sarana operasi, PSO bertugas mengelola dan mengoperasikan sarana operasi bea dan cukai dalam menunjang patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, terdapat 6 fungsi yang dijalankan oleh PSO. Pertama, pelaksanaan pengelolaan dan penyiapan pembinaan awak kapal dan olah gerak kapal. Kedua, penyiapan, pemeliharaan, perawatan dan pengoperasian sarana operasi dan sarana pendukung.

Ketiga, pelaksanaan, pemantauan, dan pengelolaan hubungan komunikasi kapal. Keempat, pelaksanaan pengelolaan dan penilikan kelaiklautan kapal. Kelima, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di PSO.

Baca Juga: Ketentuan Baru Barang Kiriman Berlaku 5 Maret, DJBC: Sistem Sudah Siap

Keenam, pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, SDM, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko, dan komunikasi publik PSO. Pada hakikatnya, PSO bertugas menyediakan serta merawat sarana prasarana untuk kegiatan patroli laut seperti kapal patroli, termasuk juga pembinaan awak kapal.

Banyaknya armada untuk pelaksanaan tugas DJBC dan operasi patroli laut, serta gencarnya kegiatan patroli laut menjadi latar belakang dibentuknya PSO. Adapun PSO terbagi menjadi 2 tipe, yaitu PSO tipe A dan PSO tipe B. Namun, PMK 132/2024 tidak menerangkan perbedaan antara keduanya.

Berdasarkan PMK 132/2024, saat ini ada 6 unit PSO yang tersebar di seluruh Indonesia. Pertama, PSO Tanjung Balai Karimun. PSO ini termasuk PSO tipe A dan berlokasi di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

Baca Juga: Dinaikkan! Trump Tetapkan Bea Masuk Tambahan Jadi 20% atas Impor China

Perlu diketahui, PSO Tanjung Balai Karimun ini dibina oleh Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau dan membawahi 5 wilayah operasi, yaitu: (i) Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau; (ii) Kanwil DJBC Riau; (iii) Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur; (iv) Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat; dan (v) Kantor Pelayanan Utama (KPU) Tipe B Batam.

Kedua, PSO Lhokseumawe. PSO ini termasuk tipe B dan berlokasi di Lhokseumawe, Aceh. PSO Lhokseumawe ini dibina oleh Kanwil DJBC Aceh dan membawahi 2 wilayah operasi, yaitu (i) Kanwil DJBC Aceh; dan (ii) Kanwil DJBC Sumatera Utara.

Ketiga, PSO Tanjung Priok. PSO ini termasuk tipe B dan berada di Tanjung Priok, Jakarta. PSO Tanjung Priok dibina oleh Kanwil DJBC Jakarta dan membawahi 6 wilayah operasi: (i) Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat; (ii) Kanwil DJBC Banten; (iii) Kanwil DJBC Jakarta; (iv) Kanwil DJBC Jawa Barat; (v) Kanwil DJBC DIY Yogyakarta; dan (vi) KPU Tipe A Tanjung Priok.

Baca Juga: Tarif Bea Masuk dan PDRI Barang Kiriman Terbaru Berdasarkan PMK 4/2025

Keempat, PSO Pantoloan. PSO ini termasuk tipe B dan berada di Palu, Sulawesi Tengah. PSO Pantoloan ini dibina oleh Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara dan membawahi 4 wilayah operasi: (i) Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Timur; (ii) Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan; (iii) Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara; (iv) Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan.

Kelima, PSO Sorong. PSO ini termasuk tipe B dan berlokasi di Sorong, Papua Barat. PSO Sorong dibina oleh Kanwil DJBC Khusus Papua dan membawahi 2 wilayah operasi: (i) Kanwil DJBC Maluku; dan (ii) Kanwil DJBC Khusus Papua.

Keenam, PSO Kupang. PSO ini termasuk tipe B dan berada di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). PSO Kupang dibina oleh Kanwil DJBC Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan NTT serta membawahi 3 wilayah operasi: (i) Kanwil DJBC Jawa Timur I; (ii) Kanwil DJBC Jawa Timur II; serta (iii) Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT. (rig)

Baca Juga: Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus bea cukai, kamus, bea, cukai, pangkalan sarana bea dan cukai, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Februari 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Kenakan Bea Masuk 25 Persen atas Mobil hingga Obat Impor

Jum'at, 21 Februari 2025 | 10:00 WIB
PMK 14/2025

Pengenaan Bea Masuk Tambahan atas Ubin Keramik Impor Diperpanjang

Jum'at, 21 Februari 2025 | 08:45 WIB
PMK 16/2025

Perincian DBH Cukai Rokok 2025, Jawa Timur Masih Terbesar

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini