Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Apa Itu Uang Persediaan Pengembalian Pajak?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Itu Uang Persediaan Pengembalian Pajak?

KEDATANGAN turis asing ke Indonesia dapat meningkatkan devisa serta perekonomian masyarakat. Seiring dengan makin banyaknya turis yang berkunjung, citra daerah wisata yang didatangi pun kian terkenal di mancanegara.

Tak jarang, turis juga akan membelanjakan uangnya untuk beragam hal, termasuk oleh-oleh. Barang-barang khas Nusantara ini umumnya tidak dikonsumsi di dalam negeri, tetapi dibawa kembali ke negara asal sebagai cendera mata atau buah tangan.

Hal tersebut tentu meningkatkan potensi keuntungan baik bagi negara maupun pengusaha. Untuk itu, pemerintah menempuh berbagai upaya guna menarik turis asing ke Indonesia, sekaligus mendorong peningkatan peran usaha ritel dalam sektor pariwisata.

Baca Juga: Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Upaya tersebut di antaranya dengan memberikan pengembalian PPN kepada turis asing. Dalam aturan pengembalian PPN kepada turis asing, terdapat sejumlah istilah yang menarik untuk diulas. Salah satunya ialah uang persediaan pengembalian pajak. Lantas, apa artinya?

Pengertian Pengembalian PPN kepada Turis Asing

Sebelum membahas perihal uang persediaan pengembalian pajak, perlu dipahami terlebih dahulu pengertian dari pengembalian PPN kepada turis asing atau disebut juga VAT Refund for Tourist.

VAT refund for tourists merupakan insentif perpajakan yang diberikan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) berupa pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak (BKP) di Indonesia yang kemudian dibawa turis asing tersebut keluar daerah pabean (DJP, 2019).

Baca Juga: AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Ketentuan mengenai VAT Refund for Tourist diatur Pasal 16E UU PPN. Selain itu, pemerintah telah memerinci ketentuan VAT Refund for Tourist melalui PMK 120/2019. Namun, PMK 1120/2019 akan dicabut dan digantikan dengan PMK 81/2024 per 1 Januari 2025.

Berdasarkan PMK 81/2024, turis asing dapat meminta kembali PPN yang telah dibayar atas barang bawaan. Barang bawaan dalam konteks ini berarti BKP yang dibeli oleh turis asing dari toko retail dan dibawa keluar daerah pabean dengan menggunakan moda transportasi pesawat udara.

Namun, tidak semua barang bisa diajukan pengembalian PPN. Turis asing baru bisa meminta kembali PPN apabila memenuhi 2 syarat. Pertama, pembelian barang bawaan dilakukan dalam jangka waktu 1 bulan sebelum keberangkatan ke luar daerah pabean.

Baca Juga: Ada Digitalisasi, Target Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tercapai

Kedua, nilai PPN paling sedikit Rp500.000. Nilai PPN tersebut bisa berasal dari: (i) 1 faktur pajak; atau (ii) hasil penggabungan lebih dari 1 faktur pajak dengan nilai PPN pada masing-masing faktur pajak minimal Rp50.000.

Permintaan pengembalian PPN itu bisa diajukan oleh turis asing yang bersangkutan ke Unit Pelaksana Restitusi PPN Bandar Udara. Apabila disetujui, turis asing dapat memperoleh pengembalian PPN dengan cara ditransfer ke rekening yang bersangkutan atau secara tunai.

Pengembalian dengan cara transfer dilakukan jika PPN yang diajukan pengembalian nilainya lebih dari Rp5 juta. Apabila pengembalian PPN yang diajukan nilainya kurang dari atau sama dengan Rp5 juta maka akan dikembalikan secara tunai.

Baca Juga: DJP Jaksel II dan KPP PMA Enam Gelar Sosialisasi Coretax dan SPT

Nah, pengembalian PPN kepada turis asing secara tunai tersebut menggunakan uang persediaan pengembalian pajak.

Pengertian Uang Persediaan Pengembalian Pajak

Merujuk Pasal 1 angka 169 PMK 81/2024, uang persediaan pengembalian pajak adalah uang persediaan untuk membayar pengembalian PPN bagi turis asing.

Sesuai dengan ketentuan, uang persediaan tersebut digunakan apabila petugas konter pemeriksaan menyetujui pengembalian PPN yang mempunyai nilai kurang dari atau sama dengan Rp5 juta dan pembayaran pengembalian dilakukan secara tunai.

Baca Juga: Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Pembayaran kepada turis asing secara tunai dilakukan oleh pemegang uang persediaan pengembalian pajak pada konter pembayaran. Pembayaran secara tunai kepada turis asing tersebut dilakukan dengan menggunakan mata uang rupiah.

Dalam rangka penyediaan uang persediaan pengembalian pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menerbitkan Surat Perintah Membayar Uang Persediaan Pengembalian Pajak. Surat tersebut dibuat berdasarkan perkiraan pengeluaran pengembalian PPN,

Merujuk Pasal 273 PMk 81/2024, besaran uang persediaan pengembalian pajak paling banyak 1/12 dari total realisasi pengembalian PPN tahun sebelumnya. Realisasi itu berdasarkan pada pengembalian PPN secara tunai dengan menggunakan uang persediaan pengembalian pajak pada tiap-tiap KPP.

Baca Juga: Luhut Sebut Govtech Bisa Tingkatkan Tax Ratio, Ternyata Ini Alasannya

Dalam hal tidak terdapat realisasi pengembalian PPN tahun sebelumnya yang dibayarkan secara tunai maka besaran uang persediaan pengembalian pajak diajukan sebesar rencana kebutuhan selama 1 bulan.

Namun, besaran uang persediaan pengembalian pajak tersebut tidak bisa melebihi Rp500 juta. Sebab, Pasal 273 ayat (2) PMK 81/2024 mengatur batas maksimal besaran uang persediaan pengembalian pajak, yaitu maksimal Rp500 juta.

Apabila uang persediaan pengembalian pajak telah digunakan minimal 50%, pemegang uang persediaan pengembalian pajak harus melakukan penggantian. Penggantian itu dilakukan dengan menggunakan Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Pengembalian Pajak.

Baca Juga: Ajak WP Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filing, Soleh Solihun: Tanpa Ribet

Sesuai dengan namanya, Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan adalah dokumen yang diterbitkan untuk menggantikan uang persediaan yang telah dipakai.

Apabila sisa uang persediaan pengembalian pajak tidak cukup tersedia untuk melakukan pembayaran pengembalian PPN secara tunai maka bisa diajukan penambahan. Penambahan tersebut diajukan oleh kepala KPP dengan menggunakan Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan Pengembalian Pajak.

Untuk diperhatikan, penggunaan uang persediaan pengembalian pajak harus diadministrasikan dengan baik. Sebab, kepala KPP selaku kuasa pengguna anggaran harus menyampaikan pertanggungjawaban atas pengelolaan uang persediaan pengembalian pajak.

Baca Juga: Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Pertanggungjawaban tersebut berupa laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pembayaran pengembalian PPN kepada turis asing. Perincian ketentuan mengenai Vat Refund for Tourist serta uang persediaan pengembalian pajak dapat disimak dalam PMK 81/2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, PMK 81/2024, uang persediaan pengembalian pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:41 WIB
LITERATUR PAJAK

Memahami Tarif Tunggal dalam Sistem PPN di Indonesia, Baca Buku Ini!

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan 5 Saluran Ini

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:21 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Fokus Puasa, DJP Sarankan WP segera Lapor SPT Tahunan 2024

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Tarif Bea Masuk dan PDRI Barang Kiriman Terbaru Berdasarkan PMK 4/2025

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar