Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

A+
A-
9
A+
A-
9
Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan wajib pajak perlu melakukan beberapa persiapan sebelum menyampaikan SPT Tahunan 2024.

Kepala Subdirektorat Pelayanan Perpajakan DJP Tirta mengatakan wajib pajak antara lain perlu menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan saat mengisi SPT Tahunan. Menurutnya, menyiapkan dokumen sejak awal akan membantu kelancaran proses penyampaian SPT Tahunan.

"Hanya memang sebelum kita melaporkan SPT, kita harus menyiapkan data-data yang relevan," katanya, dikutip pada Sabtu (1/3/2025).

Baca Juga: DJP Jaksel II dan KPP PMA Enam Gelar Sosialisasi Coretax dan SPT

Tirta mengatakan wajib pajak ketika hendak menyampaikan SPT Tahunan 2024 secara online perlu lebih dulu menyiapkan NPWP beserta password untuk login ke DJP Online. Selain itu, wajib pajak juga perlu memasukkan Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Setelah login di DJP Online, wajib pajak akan memerlukan beberapa dokumen agar penyampaian SPT Tahunan berjalan lancar. Pada wajib pajak orang pribadi, dokumen yang perlu disiapkan utamanya bukti pemotongan pajak.

Terdapat beberapa jenis bukti pemotongan pajak antara lain Formulir 1721-A1 (untuk pegawai tetap swasta atau penerima pensiun berkala) dan 1721-A2 (untuk PNS anggota TNI, Polri, pejabat negara, atau pensiunannya), 1721-VI, dan 1721 VII.

Baca Juga: Ajak WP Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filing, Soleh Solihun: Tanpa Ribet

Kemudian, wajib pajak memerlukan daftar penghasilan, baik dari penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan, atau penghasilan lainnya, jika ada. Misal, hadiah undian, bunga, royalti, sewa, ataupun keuntungan dari penjualan harta.

Selain itu, wajib pajak orang pribadi juga memerlukan dokumen mengenai daftar harta yang dimiliki, daftar kewajiban/utang, serta daftar tanggungan keluarga.

"Ini yang seringkali memang dilupakan oleh wajib pajak, khususnya untuk wajib pajak orang pribadi, yang kewajiban pelaporannya hanya sekali setahun," ujar Tirta.

Baca Juga: Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Selain orang pribadi, wajib pajak badan juga memerlukan beberapa dokumen untuk memudahkan penyampaian SPT Tahunan. Dokumen tersebut antara lain formulir SPT tahunan PPh badan 1771, SPT Masa PPN, SPT Masa PPh Pasal 21, bukti potong PPh Pasal 23, bukti potong PPh Pasal 22 dan Surat Setoran Pajak (SSP) Pasal 22 Impor.

Kemudian, bukti pembayaran PPh Pasal 25, bukti pembayaran atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25, serta laporan keuangan (neraca dan rugi laba), termasuk laporan hasil audit akuntan publik, serta data pendukungnya.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.

Baca Juga: Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Walaupun coretax administration system telah diluncurkan, penyampaian SPT Tahunan 2024 masih dilakukan melalui DJP Online.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Baca Juga: Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan 5 Saluran Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, e-filing, e-form, EFIN, DJP Online

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Februari 2025 | 07:57 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kini Dokumen Pemeriksaan Disampaikan ke Wajib Pajak secara Elektronik

Sabtu, 22 Februari 2025 | 09:30 WIB
SELEBRITAS

Prilly Bagikan Pengalamannya Lapor SPT Tahunan: Gampang Banget!

Sabtu, 22 Februari 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Simak! Aturan Baru Pemeriksaan Pajak, Pengkreditan PM di Masa Berbeda

Jum'at, 21 Februari 2025 | 09:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bertambah Lagi! Ada Metode Baru untuk Login ke DJP Online

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan