Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Bagaimana Aspek Pajak Pengasilan Atas Hibah dan Warisan?

A+
A-
18
A+
A-
18

JAKARTA, DDTCNews - Hibah adalah suatu pemberian secara sukarela oleh seseorang kepada penerima tanpa adanya kewajiban hukum untuk memberikan imbalan. Dalam konteks hukum, hibah biasanya dianggap mengikat bagi kedua belah pihak yang terlibat, yaitu pihak yang memberikan hibah (penghibah) dan pihak yang menerima hibah (penerima). Ketentuan mengenai hibah dapat ditemukan dalam KUHP Perdata, yang mengatur persyaratan dan mekanisme hibah.

Selain hibah, ada juga pemberian sukarela berupa warisan. Warisan adalah hak yang diberikan kepada seseorang sebagai penerima harta dari seseorang yang telah meninggal dunia.

Hibah dan warisan adalah dua istilah yang sering digunakan dalam konteks pemberian atau penerimaan harta secara sukarela. Namun, kedua konsep ini memiliki beberapa perbedaan dalam hal pengenaan pajak penghasilan.

Ketentuan mengenai syarat-syarat pengecualian harta hibahan dari objek pajak penghasilan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 90/2020 dan kembali ditegaskan melalui Undang-undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sebagai turunan UU HPP, PP 55/2022 juga mengatur tentang pengecualian harta hibahan, baik berupa uang atau barang, sebagai objek pajak penghasilan (PPh). Pasal 7 beleid tersebut menyebutkan harta hibah dikecualikan dari pengenaan PPh sepanjang memenuhi sejumlah syarat.

Lantas, bagaimana ketentuan pengenaan pajak penghasilan atau pengecualian dari pengenaan pajak penghasilan atas hibah dan warisan? Apa aspek administrasi yang harus diperhatikan?

Simak penjelasan lengkapnya dalam Bincang Academy bersama Specialist of DDTC Fiscal Research and Advisory, Vallencia. Selengkapnya, tonton videonya melalui link berikut:

https://youtu.be/UjkezW1DWa8

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)



Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, Bincang Academy, PPh, pajak penghasilan, hibah, warisan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Februari 2025 | 16:45 WIB
PMK 4/2025

Barang Kosmetik Hingga Tas Impor Bisa Kena PPh 5 Persen! Cek Aturannya

Selasa, 18 Februari 2025 | 08:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sederet Insentif Pemerintah: Tanggung PPN Mobil hingga PPh 21 Karyawan

Senin, 17 Februari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pegawai di Sektor Padat Karya yang Diberikan Insentif Pajak

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini