Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Bagaimana Aspek Pajak Pengasilan Atas Hibah dan Warisan?

A+
A-
18
A+
A-
18

JAKARTA, DDTCNews - Hibah adalah suatu pemberian secara sukarela oleh seseorang kepada penerima tanpa adanya kewajiban hukum untuk memberikan imbalan. Dalam konteks hukum, hibah biasanya dianggap mengikat bagi kedua belah pihak yang terlibat, yaitu pihak yang memberikan hibah (penghibah) dan pihak yang menerima hibah (penerima). Ketentuan mengenai hibah dapat ditemukan dalam KUHP Perdata, yang mengatur persyaratan dan mekanisme hibah.

Selain hibah, ada juga pemberian sukarela berupa warisan. Warisan adalah hak yang diberikan kepada seseorang sebagai penerima harta dari seseorang yang telah meninggal dunia.

Hibah dan warisan adalah dua istilah yang sering digunakan dalam konteks pemberian atau penerimaan harta secara sukarela. Namun, kedua konsep ini memiliki beberapa perbedaan dalam hal pengenaan pajak penghasilan.

Ketentuan mengenai syarat-syarat pengecualian harta hibahan dari objek pajak penghasilan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 90/2020 dan kembali ditegaskan melalui Undang-undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sebagai turunan UU HPP, PP 55/2022 juga mengatur tentang pengecualian harta hibahan, baik berupa uang atau barang, sebagai objek pajak penghasilan (PPh). Pasal 7 beleid tersebut menyebutkan harta hibah dikecualikan dari pengenaan PPh sepanjang memenuhi sejumlah syarat.

Lantas, bagaimana ketentuan pengenaan pajak penghasilan atau pengecualian dari pengenaan pajak penghasilan atas hibah dan warisan? Apa aspek administrasi yang harus diperhatikan?

Simak penjelasan lengkapnya dalam Bincang Academy bersama Specialist of DDTC Fiscal Research and Advisory, Vallencia. Selengkapnya, tonton videonya melalui link berikut:

https://youtu.be/UjkezW1DWa8

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)



Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, Bincang Academy, PPh, pajak penghasilan, hibah, warisan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 07 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Form SPT Tahunan Jadi Seragam, Detail Harta yang Diisi Makin Banyak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

SPT Tahunan Era Coretax, Ada 7 Tabel Harta yang Bisa Diisi WP OP

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

berita pilihan

Sabtu, 14 Juni 2025 | 15:50 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Puluhan Peserta Ikuti Training TP Doc di DDTC Academy

Sabtu, 14 Juni 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Luhut: Coretax Akan Berfungsi Baik 1-2 Tahun Lagi

Sabtu, 14 Juni 2025 | 14:00 WIB
DITJEN KEKAYAAN NEGARA

Kelola Aset Rp13.000 Triliun, Sri Mulyani Pesan Ini kepada DJKN

Sabtu, 14 Juni 2025 | 13:30 WIB
UNI EROPA

Banyak Produk Alternatif, Eropa Berencana Tingkatkan Tarif CHT

Sabtu, 14 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp47,17 Miliar

Sabtu, 14 Juni 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Terus Naik, Sri Mulyani Minta Strategi Anggaran Diperbaiki

Sabtu, 14 Juni 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Masyarakat Antusias Ikut Pemutihan, Samsat Diminta Perbaiki Layanan

Sabtu, 14 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bangun Infrastruktur Nasional, Prabowo Akan Libatkan Swasta

Sabtu, 14 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk atas Hadiah Lomba yang Dibawa dari Luar Negeri