Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Bagaimana Ketentuan Pajak Atas Natura dan Kenikmatan? Simak Video Ini

A+
A-
19
A+
A-
19

JAKARTA, DDTCNews - Melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sistem perpajakan Indonesia diperkenalkan dengan fringe benefit tax, yaitu penetapan natura dan kenikmatan sebagai objek pajak.

Dengan menetapkan natura sebagai objek pajak, pemerintah ingin menciptakan kesetaraan dalam perlakuan pajak antara pendapatan yang diterima dalam bentuk uang dan pendapatan yang diterima dalam bentuk fasilitas oleh karyawan dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh s.t.d.t.d UU HPP mengatur mengenai pengecualian beberapa bentuk natura dan kenikmatan dari objek pajak, seperti makanan dan minuman bagi pegawai, pemberian di daerah tertentu, fasilitas yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan, fasilitas yang berasal dari anggaran pemerintah, dan juga fasilitas tertentu dengan jenis dan batasan tertentu.

Selain dari perubahan dalam perlakuan pajak untuk natura, upaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil juga tercermin dalam perubahan pada Pasal 18 UU PPh melalui UU HPP.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023 kemudian memberikan kepastian hukum mengenai implementasi pajak atas natura dan/atau kenikmatan untuk semua pihak terkait. Peraturan ini merinci jenis-jenis natura dan/atau kenikmatan yang tidak termasuk objek pajak, cara menghitung biaya pajak atas natura dan/atau kenikmatan, metode penilaian nilai natura dan/atau kenikmatan, dan prosedur administratif terkait.

Lantas, seperti apa rincian dari ketentuan pengenaan pajak penghasilan atas natura dan kenikmatan ini? Apa saja natura yang dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan (PPh)?

Temukan jawabannya dalam episode ke-54 Bincang Academy bersama Anisa, Specialist dari DDTC Consulting.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menonton video melalui tautan berikut:

https://youtu.be/H272l2SWJ3I

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, Bincang Academy, PPh, pajak penghasilan, natura, kenikmatan, pajak natura

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 12 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Nasib Perpanjangan PPh Final UMKM, DJP Bilang Aturannya Masih Disusun

Jum'at, 11 April 2025 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal Hari Ini! Bayar PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2024 Tanpa Kena Denda

Jum'at, 11 April 2025 | 13:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pahami Isu PPN yang Kerap Jadi Sengketa, Jangan Lupa Daftar Hari Ini

Jum'at, 11 April 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final UMKM Diklaim Lanjut, Tapi Aturan Tak Kunjung Terbit

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial