Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Bagaimana Ketentuan Pajak Atas Natura dan Kenikmatan? Simak Video Ini

A+
A-
19
A+
A-
19

JAKARTA, DDTCNews - Melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sistem perpajakan Indonesia diperkenalkan dengan fringe benefit tax, yaitu penetapan natura dan kenikmatan sebagai objek pajak.

Dengan menetapkan natura sebagai objek pajak, pemerintah ingin menciptakan kesetaraan dalam perlakuan pajak antara pendapatan yang diterima dalam bentuk uang dan pendapatan yang diterima dalam bentuk fasilitas oleh karyawan dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh s.t.d.t.d UU HPP mengatur mengenai pengecualian beberapa bentuk natura dan kenikmatan dari objek pajak, seperti makanan dan minuman bagi pegawai, pemberian di daerah tertentu, fasilitas yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan, fasilitas yang berasal dari anggaran pemerintah, dan juga fasilitas tertentu dengan jenis dan batasan tertentu.

Selain dari perubahan dalam perlakuan pajak untuk natura, upaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil juga tercermin dalam perubahan pada Pasal 18 UU PPh melalui UU HPP.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023 kemudian memberikan kepastian hukum mengenai implementasi pajak atas natura dan/atau kenikmatan untuk semua pihak terkait. Peraturan ini merinci jenis-jenis natura dan/atau kenikmatan yang tidak termasuk objek pajak, cara menghitung biaya pajak atas natura dan/atau kenikmatan, metode penilaian nilai natura dan/atau kenikmatan, dan prosedur administratif terkait.

Lantas, seperti apa rincian dari ketentuan pengenaan pajak penghasilan atas natura dan kenikmatan ini? Apa saja natura yang dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan (PPh)?

Temukan jawabannya dalam episode ke-54 Bincang Academy bersama Anisa, Specialist dari DDTC Consulting.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menonton video melalui tautan berikut:

https://youtu.be/H272l2SWJ3I

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, Bincang Academy, PPh, pajak penghasilan, natura, kenikmatan, pajak natura

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Februari 2025 | 08:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sederet Insentif Pemerintah: Tanggung PPN Mobil hingga PPh 21 Karyawan

Senin, 17 Februari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pegawai di Sektor Padat Karya yang Diberikan Insentif Pajak

Senin, 17 Februari 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai di Sektor Padat Karya Dapat Insentif Pajak, Ini Kata DJP

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini