Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Begini Strategi Simplifikasi Pajak untuk Meningkatkan Kepatuhan

A+
A-
6
A+
A-
6
Begini Strategi Simplifikasi Pajak untuk Meningkatkan Kepatuhan

PENGISIAN formulir dan proses bisnis yang berbelit berisiko meningkatkan biaya kepatuhan wajib pajak. Akibatnya, pendekatan ini dapat menimbulkan kelalaian atau ketidaksesuaian informasi antara satu formulir pajak dan formulir pajak lainnya.

Melihat risiko ini, World Bank Group meluncurkan publikasi berjudul A Handbook for Tax Simplification yang dapat dipelajari. Penerbitan buku ini didukung oleh UK Department for International Development (DFID) yang berkolaborasi dengan Investment Climate Advisory Services dari World Bank.

Dalam uraian buku terbitan 2009 tersebut dinyatakan simplifikasi proses bisnis kepatuhan pajak menjadi aspek penting dalam menjamin kepatuhan. Setidaknya terdapat 5 komponen yang perlu diperhatikan dalam mewujudkan administrasi pajak yang sederhana tetapi tetap optimal.

Baca Juga: Usai Kena Teguran Keras, WP Mulai Lunasi Tunggakan Pajak Daerah

Pertama, optimalisasi tata kelola sumber informasi kepatuhan. Terdapat beberapa sumber informasi yang sebenarnya dapat dimanfaatkan otoritas pajak dalam menjamin kepatuhan. Sumber tersebut dapat berasal dari informasi wajib pajak yang dikumpulkan, pemotongan dan pelaporan pajak, akses informasi bank, informasi pihak ketiga lainnya, kerja sama lintas yurisdiksi, serta biaya kepatuhan.

Kedua, simplifikasi pada proses audit pajak. Aktivitas audit menjadi kegiatan paling penting untuk menjamin kepatuhan pajak. Di sisi lain, audit pajak dapat meningkatkan biaya kepatuhan bagi wajib pajak yang diperiksa. Oleh sebab itu, penetapan wajib pajak yang diaudit perlu diperhatikan secara selektif.

Ketiga, penggunaan informasi untuk menilai risiko. Strategi audit berbasis risiko yang efisien dapat mengoptimalkan efisiensi proses audit dan mendistorsi beban kepatuhan yang ditanggung oleh wajib pajak jujur. Berkaitan dengan hal tersebut, buku ini telah mengulas cara menerapkan strategi audit berbasis risiko secara efisien.

Baca Juga: Hal-Hal yang Diteliti Petugas Pajak dalam Penelitian Material PPh PHTB

Keempat, penyederhanaan banding, keluhan, dan tuntutan pajak. Proses banding yang kredibel dan tidak berbelit dapat meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan. Selain itu, proses banding yang kredibel juga dapat mengurangi praktik korupsi dan pemerasan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Kredibilitas proses banding dapat ditingkatkan dengan cara memberikan independensi bagi petugas banding, ketaatan pada prinsip-prinsip keadilan, prakondisi yang masuk akal dalam mengajukan banding, proses banding yang berlangsung dengan batas waktu tertentu, dan selektivitas progresif.

Kelima, mengoptimalkan penegakan hukum untuk mengatasi potensi ketidakpatuhan pajak. Selain mengumpulkan pajak, administrasi pajak juga membutuhkan wewenang lainnya seperti mengumpulkan informasi, mengeluarkan izin tertentu bagi wajib pajak, dan memberikan sanksi demi menjamin kepatuhan.

Baca Juga: Hadapi Overtourism, Negara Ini Akan Kenakan Pajak Turis Mulai 2026

Jika diterapkan secara optimal, World Bank percaya simplifikasi yang dilakukan dapat tepat guna untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat secara sukarela.

Pada bab terakhir, penulis juga memaparkan mengenai rumitnya prosedur perpajakan dan sulitnya memperoleh informasi yang terkadang tidak terhindarkan. Mengatasi hal tersebut, penulis menggarisbawahi pentingnya edukasi pajak yang memadai.

Literasi perpajakan masyarakat yang lebih baik pada akhirnya akan memudahkan wajib pajak dalam memahami kewajiban pajaknya. Harapannya, wajib pajak tersebut dapat lebih patuh secara sukarela terhadap kewajiban pajaknya.

Baca Juga: Membedah Urgensi Badan Penerimaan Negara, ISNU Gelar Diskusi Publik

Dalam hal ini, otoritas pajak memiliki peran untuk memberikan edukasi pajak. Adapun edukasi itu perlu mencakup informasi yang memperkuat kontrak sosial antara wajib pajak dan negara. Hal ini dilakukan agar wajib pajak mengetahui hubungan pembayaran pajak dengan pengeluaran pemerintah atas layanan publik.

Buku 244 halaman ini sangat bermanfaat bagi pembuat kebijakan dalam merancang penyederhanaan sistem pajak. Di samping itu, buku ini juga memaparkan hasil analisis mengenai dampak pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak daerah terhadap aktivitas usaha.

Penasaran dengan isi buku tersebut selengkapnya? Silakan kunjungi DDTC Library! (kaw)

Baca Juga: Jenis-Jenis Lampiran SPT Tahunan Badan berdasarkan PER-11/PJ/2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku, resensi buku, simplifikasi, administrasi pajak, kepatuhan pajak, pajak, World Bank, DDTC Library

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:30 WIB
SE-4/PJ/2025

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

berita pilihan

Minggu, 08 Juni 2025 | 13:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Usai Kena Teguran Keras, WP Mulai Lunasi Tunggakan Pajak Daerah

Minggu, 08 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Hal-Hal yang Diteliti Petugas Pajak dalam Penelitian Material PPh PHTB

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:09 WIB
BADAN PENERIMAAN NEGARA

Membedah Urgensi Badan Penerimaan Negara, ISNU Gelar Diskusi Publik

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Lampiran SPT Tahunan Badan berdasarkan PER-11/PJ/2025

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Masuk Finalisasi, Pemerintah RI Segera Rampungkan Kerja Sama IEU-CEPA

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:00 WIB
ARAB SAUDI

Jamaah Haji Kini Bisa Dapat VAT Refund dari Kerajaan Arab Saudi

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Butuh Minimal Rp400 Triliun untuk Bangun Transmisi Listrik

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Neraca Dagang Mengecil, Mendag Sebut Ada Efek Geopolitik

Minggu, 08 Juni 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BOGOR

Optimalkan PAD, DPRD Bogor Setujui Revisi Perda Pajak Daerah