Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

BPI Nusantara Punya Holding Investasi, Apa Tugas dan Wewenangnya?

A+
A-
0
A+
A-
0
BPI Nusantara Punya Holding Investasi, Apa Tugas dan Wewenangnya?

Ilustrasi. Tamu undangan memegang katalog badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/2/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) berwenang untuk membentuk holding investasi bersama menteri BUMN, sekaligus mengelola dividen dari holding investasi tersebut.

Merujuk pada UU 1/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU 19/2003 tentang BUMN, holding investasi adalah BUMN yang bertugas untuk melakukan pengelolaan dividen serta pemberdayaan aset BUMN.

"Holding investasi adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan badan yang mempunyai tugas pengelolaan dividen dan/atau pemberdayaan aset BUMN serta tugas lain yang ditetapkan oleh menteri dan/atau badan," bunyi pasal 1 angka 24, dikutip pada Rabu (26/2/2025).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Dalam melaksanakan tugasnya, holding investasi berwenang menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi, mengelola dividen BUMN, memberdayakan aset, menerbitkan surat utang, dan menerima pinjaman.

Holding investasi juga berwenang memberikan pinjaman atau penjaminan kepada holding operasional, BUMN, atau anak usaha BUMN; mengelola dan menatausahakan atas aset holding investasi.

Lalu, mengusulkan hapus buku atau hapus tagih atas aset holding investasi kepada BPI Danantara; mengusulkan kontrak manajemen kepada BPI untuk mendapat persetujuan; dan tindakan lain yang ditetapkan oleh menteri atau BPI Danatara berdasarkan anggaran dasar holding investasi.

Baca Juga: Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Holding investasi bisa dibentuk dengan mendirikan BUMN baru ataupun menunjuk salah satu BUMN yang sudah ada untuk menjadi holding investasi.

Seluruh saham holding investasi dimiliki oleh pemerintah dan BPI Danantara. Pemerintah memiliki 1% saham seri A dwiwarna dengan hak istimewa melalui menteri BUMN, sedangkan BPI Danantara memiliki 99% saham seri B.

Hak istimewa yang dimiliki oleh pemerintah selaku pemegang saham seri A dwiwarna adalah hak untuk menyetujui RUPS, mengusulkan agenda RUPS, mengakses data dan dokumen perusahaan, menetapkan kebijakan strategis, mengangkat dan memberhentikan direksi dan komisaris atas persetujuan presiden, dan hak lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar.

Baca Juga: Dinaikkan! Trump Tetapkan Bea Masuk Tambahan Jadi 20% atas Impor China

Sebagai informasi, pemerintah resmi membentuk BPI Danantara berdasarkan UU 1/2025 dan PP 10/2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara. BPI Danantara melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN.

Anggota dewan pengawas dan badan pelaksana BPI Danantara ditunjuk berdasarkan Keppres 30/2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara. (rig)

Baca Juga: Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan 5 Saluran Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uu 1/2025, holding investasi, BPI Danantara, BUMN, dividen BUMN, aset BUMN, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Februari 2025 | 14:37 WIB
UU 1/2025

UU 1/2025 Resmi Diteken, Atur Pembentukan dan Wewenang BPI Danantara

Rabu, 26 Februari 2025 | 13:00 WIB
KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL (3)

Apa Dasar PMN Lampaui Batas Omzet Konsolidasi Pajak Minimum Global?

Rabu, 26 Februari 2025 | 10:30 WIB
LITERATUR PAJAK

Sumbang Pemikiran, DDTC Akhirnya Luncurkan Buku PPN Edisi Kedua

Rabu, 26 Februari 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Masih Ada Importir Belum Padankan NIK-NPWP, DJBC Singgung Tarif PPh 22

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini