Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Komunitas
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

UU 1/2025 Resmi Diteken, Atur Pembentukan dan Wewenang BPI Danantara

A+
A-
8
A+
A-
8
UU 1/2025 Resmi Diteken, Atur Pembentukan dan Wewenang BPI Danantara

Laman muka dokumen UU 1/2025.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang (UU) 1/2025 pada 24 Februari 2025.

Undang-undang tersebut merupakan revisi ketiga dari Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu muatan paling mencolok dalam UU 1/2025 adalah hadirnya Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

“Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang selanjutnya disebut Badan adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini,” bunyi Pasal 1 angka 23 UU 1/2025, dikutip pada Rabu (26/2/2025).

Baca Juga: DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu

Merujuk Pasal 3A ayat (1) UU 1/2025, presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan negara dalam bidang pengelolaan keuangan negara.

Kekuasaan tersebut termasuk kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN. Melalui Pasal 3A ayat (3) UU BUMN, presiden menguasakan kekuasaan tersebut kepada Menteri BUMN selaku pemegang saham seri A Dwiwarna dan BPI Danantara sebagai pemegang saham seri B pada holding investasi dan holding operasional.

Pasal 3E ayat (1) UU 1/2025 juga mengatur pelimpahan kewenangan pengelolaan BUMN kepada BPI Danantara. Berdasarkan Pasal 3E ayat (3) UU 1/2025, pelimpahan kewenangan tersebut bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN dan sumber dana lain.

Baca Juga: Danantara Ingin Bentuk Trust Fund, Rosan Ajak Bill Gates Taruh Dana

Dalam melaksanakan tugasnya, BPI Danantara memiliki 6 wewenang. Pertama, mengelola dividen holding investasi, dividen holding operasional, dan dividen BUMN. Kedua, menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.

Ketiga, bersama menteri BUMN membentuk holding investasi dan holding operasional. Keempat, bersama Menteri BUMN menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset bumn yang diusulkan oleh holding investasi atau holding operasional.

Kelima, memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan presiden. Keenam, mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi dan holding operasional.

Baca Juga: Danantara Bakal Evaluasi Seluruh Pimpinan BUMN, Ada Apa?

Berdasarkan pertimbangan UU 1/2025, revisi dilakukan untuk menyesuaikan peran BUMN yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi saat ini dan ke depan. Untuk itu, pengelolaan BUMN perlu disesuaikan agar lebih terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam membangun daya saing nasional

“... bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara perlu dilakukan pemisahan antara fungsi pengaturan, pengawasan, dan operasional,” bunyi pertimbangan UU 1/2025. (sap)

Baca Juga: World Bank Prediksi Ekonomi RI Hanya Tumbuh 4,7% Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU 1/2025, Danantara, BPI Danantara, investasi, SWF, BUMN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Maret 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Siapkan Paket Deregulasi, Luhut Bakal Sisir Aturan Tumpang Tindih

Kamis, 27 Maret 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Presiden Prabowo Bakal Kurangi Jumlah Komisaris Bank BUMN, Ada Apa?

Minggu, 23 Maret 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Dukung Family Office, DEN Usulkan Pembentukan KEK Pusat Keuangan

Sabtu, 22 Maret 2025 | 13:30 WIB
DANANTARA

Prabowo Minta Danantara Hati-hati dalam Ambil Keputusan

berita pilihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 13:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Baliho Ilegal Disebut Jadi Ganjalan Pengumpulan Pajak Reklame

Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-3 dalam konteks Cukai?

Kamis, 15 Mei 2025 | 12:00 WIB
PRANCIS

OECD Perbarui Panduan atas Penerapan Pajak Minimum Global

Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Terakhir Hari Ini! Harga Early Bird Daftar Seminar Pemeriksaan Pajak

Kamis, 15 Mei 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PNBP

Lini Masa Reformasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Kamis, 15 Mei 2025 | 11:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Jaga Penerimaan Pajak, Gubernur Imbau Warga Tak Andalkan Pemutihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:

‘Perpajakan Merupakan Aspek Mendasar dari Masyarakat Modern’

Kamis, 15 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Sebut Dampak Reformasi ke Ekonomi Terasa di Kuartal II/2025

Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh NPWP Digital Lewat Coretax DJP