Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Presiden Prabowo Bakal Kurangi Jumlah Komisaris Bank BUMN, Ada Apa?

A+
A-
0
A+
A-
0
Presiden Prabowo Bakal Kurangi Jumlah Komisaris Bank BUMN, Ada Apa?

Presiden Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana menyederhanakan struktur komisaris pada badan usaha milik negara (BUMN) sektor perbankan.

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan jumlah komisaris pada BUMN perbankan akan dikurangi.

"Itu memang arahan Bapak Presiden bahwa jumlah daripada komisarisnya itu dibuat lebih ringkas dan diisi oleh profesional," katanya, dikutip pada Kamis (27/3/2025).

Baca Juga: Soroti Belanja APBD yang Masih Rendah, Mendagri Tito: Lelangnya Lambat

Walaupun akan dikurangi, lanjut Airlangga, jumlah komisaris ditetapkan sesuai dengan kebutuhan tiap-tiap bank BUMN.

"Sesuai kebutuhan, tetapi dibandingkan dengan sebelumnya kan lebih gemuk, sekarang lebih ringkas," ujar Airlangga.

Lebih lanjut, Airlangga menuturkan komposisi komisaris tetap akan mencakup unsur dari kementerian teknis terkait. "Kalau misalnya ada yang mewakili kementerian, ada yang mewakili dari keuangan, ada yang mewakili juga misalnya kalau untuk BRI unsur kementerian teknis UMKM," tuturnya.

Baca Juga: WP Mau Ajukan Pengukuhan PKP? Bisa Lewat Coretax atau ke Kantor Pajak

Sebagai informasi, dewan komisaris pada setiap BUMN harus berjumlah setidaknya 2 orang. Dewan komisaris merupakan majelis dan setiap anggotanya tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, tetapi berdasarkan keputusan dewan komisaris.

Untuk menjadi dewan komisaris, calon dewan komisaris harus memenuhi persyaratan:

  1. WNI;
  2. sehat jasmani dan rohani;
  3. tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping sampai dengan derajat kedua dengan direksi persero dan dewan komisaris;
  4. memiliki pengetahuan yang memadai pada salah satu kegiatan bidang usaha persero tersebut;
  5. memiliki integritas, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan serta mengembangkan persero; dan
  6. persyaratan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas. (rig)

Baca Juga: Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : presiden prabowo subianto, menko perekonomian airlangga, komisaris BUMN, Bank BUMN, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Mei 2025 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sistem Lama Masih Dipakai Meski Ada Coretax, DJP Bilang Begini ke DPR

Rabu, 07 Mei 2025 | 13:05 WIB
PENGADILAN PAJAK

90% Banding dan Gugatan Diajukan Lewat e-Tax Court

Rabu, 07 Mei 2025 | 12:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Dirjen Pajak: Orang Pribadi yang Lapor SPT Tahunan Turun 1,2 Persen

Rabu, 07 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

DJPK Catat Mayoritas Kendaraan Bermotor Punya Tunggakan PKB

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%