Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Masih Ada Importir Belum Padankan NIK-NPWP, DJBC Singgung Tarif PPh 22

A+
A-
0
A+
A-
0
Masih Ada Importir Belum Padankan NIK-NPWP, DJBC Singgung Tarif PPh 22

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan ketentuan tarif PPh Pasal 22 impor yang lebih tinggi jika orang tidak ber-NPWP masih berlaku, meski Ditjen Pajak (DJP) telah mengintegrasikan NIK sebagai NPWP.

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan DJBC masih menemukan importir yang belum memadankan NIK sebagai NPWP. Untuk itu, impor yang dilakukan tersebut dikenakan PPh impor 100% lebih tinggi ketimbang importir yang memiliki NPWP.

"Di beberapa kondisi memang kami temukan di lapangan bahwa masih ada yang belum dipadankan [NIK sebagai NPWP]," katanya, dikutip pada Rabu (26/2/2025).

Baca Juga: Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

PPh Pasal 22 merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan barang dan jasa, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. UU PPh s.t.d.t.d UU HPP menyatakan PPh Pasal 22 salah satunya dikenakan atas impor barang yang tercantum dalam lampiran PMK 34/2017 s.t.d.t.d PMK 41/2022.

Dalam UU PPh pun dijelaskan pengenaan PPh Pasal 22 terhadap wajib pajak yang tidak memiliki NPWP akan 100% lebih tinggi dibandingkan dengan yang dapat menunjukkan NPWP.

Chotibul menuturkan DJBC telah berkoordinasi dengan DJP dalam penerapan NIK sebagai NPWP. Dalam prosesnya, pemadanan NIK sebagai NPWP tersebut dapat dilakukan oleh sistem DJP dan masyarakat.

Baca Juga: Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Jika ternyata NIK belum padan sebagai NPWP, lanjutnya, masyarakat dapat melakukan pemadanan secara mandiri melalui DJP Online.

DJBC juga turut mendorong masyarakat melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP. Sebab dengan memiliki NPWP, masyarakat ketika mengimpor barang, baik melalui barang bawaan maupun barang kiriman, akan dikenakan tarif PPh Pasal 22 yang lebih rendah.

Di sisi lain, penyelenggara pos juga diimbau meminta NPWP pemilik barang terlebih dulu sebelum memproses barang kiriman agar PPh Pasal 22 yang dipungut lebih rendah.

Baca Juga: WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

"Memang kami temukan kondisi tersebut, tetapi akhirnya begitu kena tarif yang lebih tinggi, yang bersangkutan mengurus ke pajak, kemudian dilakukan pembetulan," ujar Chotibul.

Melalui PMK 136/2023, pemerintah mengatur implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi dilakukan bersamaan dengan implementasi coretax administration system (CTAS). Adapun coretax system telah diterapkan sejak 1 Januari 2025. (rig)

Baca Juga: Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pph pasal 22, bea, cukai, DJBC, kepabeanan, importir, pajak, DJP, NIK-NPWP, NIK, NPWP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 14 Mei 2025 | 09:30 WIB
VIETNAM

Vietnam Segera Terapkan Cukai Minuman Manis

Rabu, 14 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Usul Paket Insentif Pajak Saat Pandemi Kembali Diberikan

Rabu, 14 Mei 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BENGKULU TENGAH

Tingkatkan PAD, Pemkab Gali Potensi Pajak Reklame dan Restoran

Rabu, 14 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perlukah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan? Ini Kata Apindo

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol