Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Daftar NPWP Hanya untuk Melamar Kerja, Apakah Tetap Bayar-Lapor Pajak?

A+
A-
3
A+
A-
3
Daftar NPWP Hanya untuk Melamar Kerja, Apakah Tetap Bayar-Lapor Pajak?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Saat ini tidak sedikit lowongan pekerjaan yang mencantumkan syarat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tujuannya, agar ketika calon pegawai itu diterima maka perusahaan bisa langsung menjalankan kewajiban pemotongan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak.

Karenanya, seseorang boleh-boleh saja mendaftarkan NPWP untuk memenuhi syarat melamar pekerjaan. Lantas jika sudah memiliki NPWP dan si pelamar kerja belum resmi bekerja, apakah dirinya tetap berkewajiban membayar dan melaporkan pajak penghasilan?

"Jika belum bekerja, bisa memilih pilihan belum menjalankan kewajiban perpajakan pada formulir pendaftaran agar NPWP menjadi non-efektif (NE) dan dikecualikan dari pengawasan KPP," tulis Kring Pajak sata menjawab pertanyaan netizen, Senin (24/6/2024).

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sesuai dengan Pasal 18 ayat (2a) PMK 243/2014, wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan adalah wajib pajak orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Dalam hal wajib pajak sudah ditetapkan sebagai wajib pajak non-efektif (WP NE) oleh kantor pajak karena memiliki penghasilan di bawah PTKP (atau belum memiliki penghasilan sama sekali karena belum bekerja) maka dikecualikan dari kewajiban lapor SPT Tahunan.

Selain melalui KPP terdaftar, permohonan penetapan WP NE juga bisa dilakukan lewat layanan telepon Kring Pajak 1500200 atau live chat DJP di laman pajak.go.id pada hari dan jam kerja. (sap)

Baca Juga: Konsultan Pajak Siap-Siap! Laporan Tak Lagi Tahunan, Tapi Bulanan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, NIK, NPWP, wajib pajak, SPT Tahunan, lapor pajak, bayar pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 13 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Permintaan Sertel Tak Bisa Dikuasakan kepada Pihak Lain, Ini Aturannya

Minggu, 13 April 2025 | 14:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ada 13 Juta WP yang Sudah Lapor SPT Tahunan, Kebanyakan Via e-Filing

Minggu, 13 April 2025 | 14:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Bebaskan Produk-Produk Elektronik dari Bea Masuk Resiprokal

Sabtu, 12 April 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa EFIN Badan? Ini 3 Saluran Lupa EFIN yang Bisa Dimanfaatkan WP

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial