Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Daftar NPWP Hanya untuk Melamar Kerja, Apakah Tetap Bayar-Lapor Pajak?

A+
A-
4
A+
A-
4
Daftar NPWP Hanya untuk Melamar Kerja, Apakah Tetap Bayar-Lapor Pajak?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Saat ini tidak sedikit lowongan pekerjaan yang mencantumkan syarat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tujuannya, agar ketika calon pegawai itu diterima maka perusahaan bisa langsung menjalankan kewajiban pemotongan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak.

Karenanya, seseorang boleh-boleh saja mendaftarkan NPWP untuk memenuhi syarat melamar pekerjaan. Lantas jika sudah memiliki NPWP dan si pelamar kerja belum resmi bekerja, apakah dirinya tetap berkewajiban membayar dan melaporkan pajak penghasilan?

"Jika belum bekerja, bisa memilih pilihan belum menjalankan kewajiban perpajakan pada formulir pendaftaran agar NPWP menjadi non-efektif (NE) dan dikecualikan dari pengawasan KPP," tulis Kring Pajak sata menjawab pertanyaan netizen, Senin (24/6/2024).

Baca Juga: RI Kini Punya Piagam Wajib Pajak, Jadi Acuan Pegawai DJP Saat Bertugas

Sesuai dengan Pasal 18 ayat (2a) PMK 243/2014, wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan adalah wajib pajak orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Dalam hal wajib pajak sudah ditetapkan sebagai wajib pajak non-efektif (WP NE) oleh kantor pajak karena memiliki penghasilan di bawah PTKP (atau belum memiliki penghasilan sama sekali karena belum bekerja) maka dikecualikan dari kewajiban lapor SPT Tahunan.

Selain melalui KPP terdaftar, permohonan penetapan WP NE juga bisa dilakukan lewat layanan telepon Kring Pajak 1500200 atau live chat DJP di laman pajak.go.id pada hari dan jam kerja. (sap)

Baca Juga: Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, NIK, NPWP, wajib pajak, SPT Tahunan, lapor pajak, bayar pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Sambut Taxpayers Charter, DDTC Library Tawarkan 17 Koleksi Soal Hak WP

Kamis, 17 Juli 2025 | 13:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Cara Aktivasi Coretax Jika NPWP Gabung Tapi Pemasukan Hanya dari Istri

Kamis, 17 Juli 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR I

Sisir Kecamatan, Petugas Pajak Bantu Kopdes Merah Putih Daftar NPWP

Rabu, 16 Juli 2025 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA SANGGAU

Pemilik Kios HP Berskala UMKM Ini Didatangi Petugas Pajak, Ada Apa?

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Rumuskan Stimulus Ekonomi di Semester II, Ini Bocorannya

Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

RI Kini Punya Piagam Wajib Pajak, Jadi Acuan Pegawai DJP Saat Bertugas

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:30 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sederhanakan Rumus Tarif Pajak Efektif, OECD Siapkan Safe Harbour Baru

Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 13/2025

Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025