Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Demi Investasi, Australia Beri Insentif Pajak bagi Produsen Bir-Anggur

A+
A-
0
A+
A-
0
Demi Investasi, Australia Beri Insentif Pajak bagi Produsen Bir-Anggur

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews - Pemerintah Australia menyatakan sedang memberikan insentif pajak bagi produsen bir dan anggur.

Perdana Menteri Anthony Albanese mengatakan pemberian insentif pajak bertujuan mendorong investasi pada industri bir dan anggur. Dengan investasi yang meningkat, pemerintah juga mengharapkan lapangan kerja baru turut tercipta.

"Untuk membangun masa depan Australia, kita membutuhkan UMKM yang kuat untuk menciptakan lapangan kerja dan peluang ekonomi bagi masyarakat," katanya, dikutip pada Senin (24/2/2025).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Albanese mengatakan saat ini produsen bir dan anggur mendapatkan pengembalian penuh atas cukai yang dibayarkan hingga AU$350.000 atau Rp3,64 miliar setiap tahun. Pemerintah pun akan meningkatkan batas keringanan cukai ini menjadi AU$400.000 atau Rp4,16 miliar untuk semua produsen minuman mengandung etil alkohol yang memenuhi syarat.

Selain itu, pemerintah juga bakal meningkatkan potongan pajak produsen Wine Equalisation Tax (WET) menjadi AU$400.000.

Dia menjelaskan penyesuaian pengaturan perpajakan tersebut akan mendukung pengembangan industri lokal, menciptakan lapangan kerja, sekaligus mendorong sektor pariwisata di daerah. Pemberian insentif diperkirakan akan dinikmati oleh sekitar 1.500 produsen bir serta 3.000 produsen anggur.

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Usulan kebijakan insentif pajak ini direncanakan berlaku mulai 1 Juli 2026. Pemberian insentif diperkirakan akan menurunkan penerimaan pajak senilai AU$70 juta atau Rp728 miliar selama 5 tahun.

"Langkah ini masuk akal untuk mendukung industri lokal berkembang pesat dan membuka jalan bagi pertumbuhan," ujarnya.

Selain keringanan pajak, Komisi Perdagangan dan Investasi Australia (Austrade) juga akan memberikan dukungan tambahan kepada produsen bir dan anggur sehingga mereka dapat mengoptimalkan pasar ekspor. Austrade pun telah memetakan negara prioritas untuk memasarkan produk bir dan anggur.

Baca Juga: Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Dukungan yang diberikan mencakup kesempatan bergabung dalam misi dagang, pendampingan dari ahli, dan koneksi untuk membantu eksportir skala kecil dan menengah memasuki pasar ekspor, termasuk di Asia Tenggara dan sekitarnya.

Bendahara Negara Jim Chalmers menyebut produsen bir dan anggur memiliki peran besar dalam mendorong perekonomian lokal. Menurutnya, pemerintah berkomitmen untuk membantu usaha di sektor bir dan anggur tersebut terus tumbuh. (sap)

Baca Juga: Dinaikkan! Trump Tetapkan Bea Masuk Tambahan Jadi 20% atas Impor China

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, insentif pajak, bir, anggur, Australia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Februari 2025 | 09:30 WIB
HUNGARIA

AS Tarik Diri, Redesain Aturan Pajak Minimum Global Kian Urgen

Minggu, 23 Februari 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI SUMATERA BARAT

Dorong Warga Mutasikan Kendaraannya, Ketua DPRD Usulkan Bebas BBNKB

Minggu, 23 Februari 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Subsidi dan Insentif Pajak untuk Jaga Daya Beli, Ini Kata Wamenkeu

Sabtu, 22 Februari 2025 | 15:00 WIB
KOREA SELATAN

Korea Selatan Minta Dikecualikan dari Bea Masuk Resiprokal AS

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini